Hakim Tegur Terdakwa Kasus LNG karena Minta Saksi Bocorkan Data Pelapor

Hakim Tegur Terdakwa Kasus LNG karena Minta Saksi Bocorkan Data Pelapor

Hakim Suwandi menegur terdakwa Hari Karyuliarto di sidang kasus korupsi LNG Pertamina karena menanyakan identitas pelapor, yang dianggap tidak relevan.

(Bisnis.Com) 02/03/26 17:38 152295

Bisnis.com, JAKARTA — Hakim Ketua Sidang Kasus dugaan korupsi Gas Liquefied Natural Gas (LNG) pada PT Pertamina Persero tahun 2011-2021, Suwandi menegur terdakwa Hari Karyuliarto karena meminta saksi membocorkan data pihak yang melaporkan kasus ini. Persidangan berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (2/3/2026).

Saksi yang dimaksud adalah mantan Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Hari mulanya menyinggung laporan ke Kejaksaan Agung yang dilayangkan oleh Nicke selaku mantan Direktur Utama PT Pertamina.

Hakim Ketua, Suwandi memberikan teguran pertama kepada Hari karena pertanyaan di luar konteks dan tidak relevan dengan perkara yang sedang dipersidangkan.

"Bapak tidak tanya itu ke saksi, tidak relevan. Tidak. Kita tidak relevansi yang ditanya adalah laporan," kata Suwandi.

Meski sudah ditegur, Hari kembali menanyakan pihak yang melaporkan perkara rasuah LNG ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ahok lantas mengatakan tidak tahu identitas pelapor.

"Saya tidak tahu persis, kita meminta direksi untuk kirimkan laporan," jelas Ahok.

Suwandi akhirnya kembali menegur Hari agar tidak menanyakan identitas pelapor karena bukan menjadi urgensi materi persidangan.

"Tidak perlu dicari siapa yang melaporkan perkara ini, tidak perlu. Iya. Kalau KPK juga tidak perlu, siapa yang melaporkan. Pertanyaan yang relevan dengan perkara Saudara saja. Tidak perlu mencari siapa yang melaporkan perkara ini," tegas Suwandi.

"Baik, baik, baik, baik," jawab Hari.

Dalam persidangan ini, Ahok dicecar terkait laporan jual-beli LNG. Namun, Ahok berulang kali menegaskan tidak mengetahui secara pasti mekanisme pembelian karena pembelian terjadi saat dirinya belum menjabat sebagai Komisaris Utama PT Pertamina.

Dia hanya mengetahui bahwa proses jual-beli ditemukan kejanggalan karena kontrak pembelian sudah dibuat, meski pihak pembeli belum ada. Hal ini mengakibatkan kerugiaan perusahaan.

KPK telah menetapkan Direktur Utama Pertamina periode 2011–2014 Karen Agustiawan sebagai tersangka dalam kasus yang merugikan keuangan negara sekitar 140 juta dolar Amerika Serikat.

Karen kemudian divonis selama sembilan tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, pada 24 Juni 2024.

Mahkamah Agung pada 28 Februari 2025 lantas memperberat vonis Karen menjadi 13 tahun penjara.

Sementara pada 2 Juli 2024, KPK menetapkan dua tersangka baru untuk kasus tersebut, yakni mantan Pelaksana Tugas Dirut Pertamina Yenni Andayani, dan mantan Direktur Gas Pertamina Hari Karyuliarto. KPK pada 31 Juli 2025, menahan Yenni Andayani dan Hari Karyuliarto.

#hakim-tegur-terdakwa #kasus-lng #saksi-bocorkan-data #korupsi-lng-pertamina #persidangan-jakarta-pusat #ahok-saksi-kasus #laporan-kejaksaan-agung #identitas-pelapor-kpk #jual-beli-lng #kerugian-pertam

https://kabar24.bisnis.com/read/20260302/16/1957012/hakim-tegur-terdakwa-kasus-lng-karena-minta-saksi-bocorkan-data-pelapor