Debat Sengit Ahok dengan PH dalam Persidangan Kasus Korupsi Tata Kelola Migas
Debat sengit terjadi antara Ahok dan PH dalam sidang kasus korupsi LNG Pertamina. Ahok menegaskan audit menunjukkan pelanggaran, sementara PH menuntut jawaban jelas.
(Bisnis.Com) 02/03/26 17:56 152337
Bisnis.com, JAKARTA - Debat sengit terjadi antara Mantan Komisaris Utama (Komut) PT Pertamina Periode 2019-2024, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dengan Penasehat Hukum (PH) dari terdakwa eks Direktur Gas PT Pertamina, Hari Karyuliarto, Wa Ode Nur Zainab dalam sidang kasus dugaan korupsi Gas Liquefied Natural Gas (LNG) pada PT Pertamina Persero tahun 2011-2021.
Mulanya, Wa Ode menanyakan pihak yang memerintahkan melakukan audit terkait jual-beli LNG karena ditemukan kejanggalan. Namun, Ahok tidak mengingat dengan jelas pihak yang menginstruksikan untuk melakukan audit dan hanya menyampaikan audit dilakukan antara BPK atau BPKP.
Wa Ode melanjutkan apakah Ahok mengingat pembelian LNG Corpus Christi. Namun, Ahok tidak mengetahui pembelian tersebut karena saat pembelian terjadi dirinya baru menjabat sebagai Komisaris Utama PT Pertamina.
"Saya tidak tahu yang pasti waktu kami masuk, perjanjian beli itu sudah ada tanda tangan SPA (Sales Purchase Agreement)," katanya dalam persidangan yang berlangsung di PN Jakarta Pusat, Senin (2/3/2026).
Ahok merasa pertanyaan PH tidak substansial dan kembali menegaskan dirinya hanya mengetahui laporan rapat BOD-BOC mengenai adanya potensi kerugian atas kontrak LNG karena tidak ada pembeli. Usai memaparkan pernyataan, Wa Ode menimpal argumen agar Ahok menjawab sesuai pertanyaan.
"Bapak menjawab pertanyaan saya saja. Jawabannya bapak tidak tahu atau tidak bisa menjawab silahkan, Pak. Saya berhak menanyakan," ujar Wa Ode.
Wa Ode menyinggung bahwa semua saksi yang diperiksa mengetahui pembelian LNG terjadi pada tahun 2019 dan 2020. Ahok menyampaikan bahwa yang dimaksud Wa Ode adalah untuk menebus Take or Pay (TOP) bukan pembelian.
Perdebatan semakin sengit antara Ahok dengan Wa Ode. Keduanya saling lempar argumen dengan nada tinggi.
Ahok kembali menegaskan bahwa apa yang disampaikan hanya berdasarkan hasil audit berupa pembelian yang menyalahi aturan. Dia menambahkan tidak ada tujuan untuk membuat Hari Karyuliarto menjadi tersangka.
"Kalau ibu mau, ibu panggil direksi jadi saksi ibu saja supaya ibu tanya sama mereka kenapa dalam laporan resmi rapat BOD-BOC melaporkan akan ada ketugiaan ratusan juta," jelas Ahok.
Wa Ode merasa pernyataan Ahok mengalihkan pembicaraan dan mengatakan pertanyaan yang dilontarkan ditujukan untuk Ahok, bukan pihak lain.
"Saya juga tanya maksud apa Pak Hari ngomong di media panggil saya? Emang saya musuhan sama anda? Saya tidak pernah cari musuh," ucap Ahok.
"Saudara yang melaporkan kasus ini!" balas Wa Ode.
"Saya lapor, saya Komut!" timpal Ahok.
Sontak ruang sidang menjadi riuh dengan balasan sahutan para pengunjung. Hakim Ketua, Suwandi berupaya meredakan tensi persidangan dan meminta kedua belah pihak tidak terbawa emosi.
"Saksi sebentar, santai aja, jangan terbawa emosi. Penasehat Hukum juga jangan terlalu ini. Saksi ini kan dapat laporan dari dewan direksi pada saat rapat akan ada kerugiaan, dia tindak lanjuti. Itu saja, selesai sudah," tegas Suwandi.
Dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan Direktur Utama Pertamina periode 2011–2014 Karen Agustiawan sebagai tersangka dalam kasus yang merugikan keuangan negara sekitar 140 juta dolar Amerika Serikat.
Karen kemudian divonis selama sembilan tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, pada 24 Juni 2024.
Mahkamah Agung pada 28 Februari 2025 lantas memperberat vonis Karen menjadi 13 tahun penjara.
Sementara pada 2 Juli 2024, KPK menetapkan dua tersangka baru untuk kasus tersebut, yakni mantan Pelaksana Tugas Dirut Pertamina Yenni Andayani, dan mantan Direktur Gas Pertamina Hari Karyuliarto. KPK pada 31 Juli 2025, menahan Yenni Andayani dan Hari Karyuliarto.
#ahok-persidangan #kasus-korupsi-lng #debat-sengit-ahok #pertamina-korupsi #ahok-wa-ode #sidang-kasus-lng #ahok-penasehat-hukum #korupsi-lng-pertamina #ahok-komisaris-utama #kasus-lng-pertamina #ahok-h