Sengketa Hotel Sultan Pontjo Sutowo vs Negara: Eksekusi Tunggu Perintah PN Jakpus
PPKGBK menunggu perintah PN Jakpus untuk eksekusi Hotel Sultan yang masih dikuasai Pontjo Sutowo meski PTUN telah membatalkan banding Indobuildco.
(Bisnis.Com) 06/03/26 20:03 157435
Bisnis.com, JAKARTA — Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) menjelaskan terkait dengan rencana eksekusi Hotel Sultan yang dikuasai oleh PT Indobuildco, perusahaan milik Pontjo Sutowo.
PPKGBK diketahui telah melayangkan surat permohonan eksekusi kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (18/2/2026). Upaya ini diambil setelah PT Indobuildco mengabaikan batas waktu penyerahan aset secara sukarela yang telah ditentukan pengadilan.
“Hingga detik terakhir tenggat waktu 17 Februari kemarin, tidak ada respons maupun upaya penyerahan aset secara sukarela dari PT Indobuildco. Hal ini menegaskan ketiadaan itikad baik untuk mematuhi hukum,” ujar Kuasa Hukum PPKGBK Kharis Sucipto, Kamis (4/3/2026).
Kharis menjelaskan bahwa masa teguran atau aanmaning saat ini telah jatuh tempo. Akan tetapi, karena tidak ada kepatuhan, PPKGBK mendesak pengadilan segera melakukan konstatering atau pencocokan objek di lapangan sebagai prosedur tetap eksekusi.
Pemerintah menegaskan tidak akan lagi memberikan toleransi terhadap berbagai manuver yang dinilai bertujuan mengulur waktu penyerahan lahan. Penyerahan surat permohonan eksekusi ini menjadi upaya final negara dalam menyelamatkan aset strategis di kawasan Senayan tersebut.
Dia menyebut, saat ini PPKGBK tengah menunggu perintah resmi dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat untuk memulai proses eksekusi fisik di lapangan.
Manajemen PPKGBK memastikan seluruh tahapan pengambilan paksa lahan akan dijalankan secara hati-hati sesuai dengan koridor hukum acara yang berlaku.
Adapun, langkah ini diambil guna mengamankan kembali aset negara di Blok 15 kawasan Senayan yang selama puluhan tahun dikelola oleh PT Indobuildco. Pasalnya, penguasaan lahan oleh Indobuildco tersebut sudah tidak memiliki landasan legalitas sejak masa berlaku Hak Guna Bangunan (HGB) habis.
“Kami yakin bahwa semua proses eksekusi akan dijalankan dengan penuh kehati-hatian dan dalam koridor hukum acara yang berlaku. Untuk itu, kami memohon dukungan dan kepercayaan dari publik agar proses eksekusi penyelamatan aset negara ini dapat berjalan segera dalam tatanan hukum yang ada," ujarnya.
PTUN Batalkan Banding
Dalam perkembangan terbaru, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) resmi membatalkan putusan perkara nomor 221 yang sekaligus mematahkan upaya hukum PT Indobuildco milik Pontjo Sutowo terkait dengan pengelolaan lahan Hotel Sultan.
Melansir laman Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, pembatalan Putusan perkaranya nomor 221 itu diatur dalam Putusan PTTUN JAKARTA Nomor 13/B/2026/PT.TUN.JKT yang dikeluarkan pada 26 Februari 2026.
"Membatalkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 221/G/2025/PTUN.JKT, tanggal 3 Desember 2025 yang dimohonkan banding," bunyi Putusan tersebut dikutip Selasa (3/3/2026).
Menanggapi hal tersebut, Kharis menyatakan pembatalan itu memperkuat posisi PPKGBK dalam melaksanakan penertiban atas Hotel Sultan.
Kharis menuturkan, kini PT Indobuildco yang masih menduduki pengelolaan Hotel Sultan tidak memiliki pilihan langkah hukum lain kecuali mengajukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung. Namun, dia menekankan bahwa proses administratif di PTUN tidak akan menghambat jalannya sengketa perdata yang telah dimenangkan pemerintah.
“Sekalipun demikian, saya tegaskan kembali bahwa proses eksekusi Putusan Perdata PN Jakarta Pusat tidak terpengaruh secara hukum dengan perkara TUN,” jelasnya.
Respons Pontjo Sutowo
Sementara itu, Ponjto Sutowo melalui kuasa hukumnya menyatakan bakal mengajukan kasasi usai PTUN membatalkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 221/G/2025/PTUN.JKT.
Dalam putusan sebelumnya, PTUN mengabulkan permohonan PT Indobuildco, perusahaan milik Pontjo Sutowo untuk melakukan banding atas sengketa Hotel Sultan yang berdiri di area Gelora Bung Karno. Akan tetapi, pada 26 Februari 2026 PTUN membatalkan perkara nomor 221 yang dituangkan dalam Putusan PTTUN JAKARTA Nomor 13/B/2026/PT.TUN.JKT.
Menanggapi hal itu, Kuasa Hukum PT Indobuildco, Hamdan Zoelva menjelaskan bahwa pihaknya akan melayangkan kasasi sebagai respons dari pembatalan putusan perkara nomor 221.
"Terhadap putusan PTUN, PT Indobuildco akan mengajukan Kasasi," jelas Hamdan kepada Bisnis, Rabu (4/3/2026).
Sejalan dengan rencana tersebut, Hamdan menekankan bahwa putusan pembatalan perkara nomor 221 itu tidak serta merta berkekuatan hukum tetap.
Saat dikonfirmasi mengenai alasan pembatalan yang dilakukan PTUN, Hamdan tidak menjelaskan. Hanya saja, dia menekankan bahwa putusan pembatalan belum dapat dijadikan dasar kuat untuk pelaksanaan eksekusi.
"Karena itu, putusan ini [pembatalan perkara 221] belum belum berkekuatan hukum tetap, belum dapat dijadikan dasar," pungkasnya.
#hotel-sultan #pontjo-sutowo #sengketa-hotel #eksekusi-hotel-sultan #pengadilan-negeri-jakarta-pusat #pt-indobuildco #ppkgbk #aset-negara-senayan #hak-guna-bangunan #ptun-jakarta #putusan-perkara-221 #n-a