Februari Anjlok 14%, Prospek Penerimaan Bea Cukai Makin Tertekan

Februari Anjlok 14%, Prospek Penerimaan Bea Cukai Makin Tertekan

Penerimaan bea cukai Indonesia turun 14% pada awal 2026 karena stagnasi tarif cukai dan penurunan produksi tembakau. Pemerintah menaikkan tarif ekspor CPO untuk mencapai target penerimaan Rp336 triliu

(Bisnis.Com) 09/03/26 14:23 159149

Bisnis.com, JAKARTA — Kinerja penerimaan kepabenan dan cukai pada Februari 2026 terus terkontraksi menandakan belum meredanya tekanan akibat stagnasi tarif cukai dan potensi penurunan produksi hasil tembakau.

Berdasarkan data realisasi APBN 2026 per 28 Februari, penerimaan kepabenan dan cukai terkumpul Rp44,9 triliun atau terkontraksi sebesar 14,7% (yoy) dari Februari 2025 yakni Rp52,6 triliun.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) belum memaparkan alasan dari penurunan negara pos tersebut pada Februari 2026. Namun demikian, pada Januari lalu, otoritas fiskal mengemukakan bahwa penurunan terdalam dipicu oleh bea keluar yakni sebesar 41,6% (yoy) dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Bea keluar anjlok di awal tahun ini yakni hanya terkumpul Rp1,4 triliun karena penurunan harga minyak kelapa sawit atau crude palm oil (CPO).

Sementara itu, penurunan juga dipengaruhi oleh penurunan penerimaan dari cukai yang anjlok 12,4% (yoy). Ini dipicu oleh penurunan produksi rokok. Sebagaimana diketahui, setoran cukai hasil tembakau (CHT) merupakan kontributor terbesar dari pos penerimaan itu.

Penerimaan negara sejak 2025 menghadapi tantangan berat akibat moderasi harga komoditas. Akibatnya, kendati otoritas fiskal berjanji tak menaikkan tarif pungutan negara sebelum ekonomi betul-betul terakselerasi, pada akhirnya pemerintah pun mengambil langkah yang lebih terukur.

Setelah terkontraksi lebih dari 41% pada Januari 2026, Kemenkeu pun akhirnya menaikkan tarif ekspor atau bea keluar CPO mulai dari 27 Februari 2026 lalu. Besaran tarif bea dikerek dari 10% ke 12,5%.

Hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.9/2026 tentang Perubahan atas PMK No.69/2025 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan (BLU BPDP) pada Kementerian Keuangan.

Aturan yang diteken Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa pada 27 Februari 2026 itu ditujukan untuk meningkatkan produktivitas produk perkebunan dan memberikan nilai tambah produk hilir di tingkat petani dan industri.

Secara terperinci, lampiran PMK No.9/2026 memuat bahwa produk CPO, yang termasuk dalam kelompok II, dikenakan tarif pungutan ekspor sebesar 12,5% dari harga referensi CPO yang ditetapkan kementerian penyelenggara urusan perdagangan.

Terdapat pula produk dalam kelompok yang sama yakni minyak inti sawit (crude palm kernel oil), palm oil mill effluent oil, minyak tandan kosong kelapa sawit (empty fruit bunch oil), serta high acid palm oil residue yang juga dikenakan besaran tarif pungutan ekspor 12,5%.

Sementara itu, produk turunan sawit yang termasuk dalam kelompok III, kelompok IV, dan kelompok V dikenakan tarif pungutan ekspor masing-masing 12%, 10%, dan 7,25% dari harga referensi CPO oleh Kementerian Perdagangan.

Sementara itu, jenis layanan kelompok I yang memuat komoditas tanda buah segar, inti sawit alias palm kernel, buah sawit, bungkil inti kelapa sawit, tandan kosong kelapa sawit, serta cangkang kernel sawit dikenakan tarif tetap per metrik ton yang bervariasi.

Bukan Hal Mengherankan

Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) menilai keputusan pemerintah untuk menaikkan tarif bea ekspor CPO bukanlah hal yang mengherankan. Sebab, mengukur potensi penerimaan melalui penindakan adalah hal yang sulit.

"Saya pribadi berpendapat jika mengukur potensi penerimaan melalui penindakan adalah hal yang sulit. Tak heran, jika kemudian Pemerintah mengambil langkah terukur dengan menaikkan bea [keluar] atas CPO dari 10% ke 12,5% untuk mengerek penerimaan kepabeanan," terang Kepala Riset CITA Fajry Akbar kepada Bisnis.

Fajry menilai penerimaan kepabeanan dalam APBN 2026 bukanlah hal yang mudah. Angka itu naik 17,16% dari realisasi 2025. Belum lagi, tarif CHT atau cukai rokok yang merupakan tulang punggung penerimaan pos ini tidak naik pada 2026.

Di sisi lain, penerimaan bea keluar tahun ini ditargetkan senilai Rp42,5 triliun. Penerimaan tarif ekspor selama 2025 terealisasi Rp28,4 triliun dan 2024 Rp20,9 triliun.

Oleh sebab itu, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kemenkeu dinilai tidak cukup apabila hanya mengandalkan peningkatan pengawasan dan penegakan hukum.

Menurut Fajry, hitung-hitungan potensi penerimaan dari kenaikan tarif pungutan lebih mungkin dilakukan dibandingkan potensi dari penindakan. Akan tetapi, dia tidak menampik praktik-praktik seperti underinvoicing sebagaimana yang kerap disoroti Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa, marak terjadi.

Maraknya praktik itu pun ditengarai menjadi salah satu penyebab tidak optimalnya kinerja penerimaan kepabeanan. Contohnya, studi Prakarsa yang menyebutkan adanya praktek underinvoicing dalam perdagangan batu bara yang menyebabkan kehilangan penerimaan sebesar Rp6,7 triliun.

Hanya saja, Fajry mengaku punya kritik terhadap studi tersebut lantaran perbedaan antara data negara eksportir dan importir wajar jika dalam rentang tertentu. Hal ini karena adanya waste dalam transportasi barang dan sebagainya.

Mengenai efektivitas penindakan, Fajry mengaku hasilnya akan sangat bergantung pada efek jera yang ditimbulkan.

"Seberapa efektif tindakan tersebut? akan bergantung dari efek jera yang ditimbulkan. Jika membuat pelaku usaha lain untuk takut melakukan praktik underinvoicing dan patuh maka dapat kita katakan efektif. Sedangkan seberapa besar potensi penerimaannya? saya belum punya kalkulasinya," tuturnya.

Potensi Besar

Pengajar di Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia (FIA UI), Prianto Budi Saptono justru blak-blakan bahwa potensi penerimaan dari penindakan maupun penegakan hukum dari kepabeanan dan cukai berpotensi tinggi.

Menurutnya, berdasarkan informasi internal dari Bea Cukai Kemenkeu, justru terdapat potensi penerimaan yang besar dari penindakan.

"Selama ini kalau saya ngobrol di DJBC ini kan biasanya dapat gede kalau penindakan. Kenapa? [Yang ditindak] barang-barang ilegal. Tindaklanjutnya ada tiga pilihan, reekspor, dihancurkan, atau dilelang. Kita fokus ke opsi ketiga, dilelang. Apabila barangnya bisa disita untuk negara dan dilelang, pajak dalam rangka impornya masuk ke kas negara," terangnya kepada Bisnis.

Pada awal 2026, Bea Cukai diketahui tidak menunggu lama untuk melakukan penindakan. Beberapa dugaan pelanggaran terkait dengan modus pemberitahuan impor barang (PIB) langsung ditindak oleh otoritas.

Salah satunya pada Februari 2026, Kanwil Bea Cukai Jakarta menyegel toko perhiasan Tiffany & Co. Beberapa hari setelahnya, Bea Cukai kembali menyegel toko perhiasan di Pluit, bernama Toko Bening Luxury.

Usai penyegelan salah satu gerai Tiffany & Co., Menkeu Purbaya sempat menyebut adanya dugaan modus penyelundupan barang impor itu.

Purbaya mengatakan pihak Bea Cukai menduga ada barang-barang yang diimpor oleh perusahaan asal Amerika Serikat (AS) itu, tetapi tidak diinformasikan dalam pemberitahuan impor barang (PIB).

"Kan dicurigai ini barang selendupan apa enggak, disuruh kasih lihat formulir [PIB], mereka enggak bisa tunjukkan," terangnya kepada wartawan usai menghadiri acara Indonesia Economic Outlook di Wisma Danantara, Jakarta, Jumat (13/2/2026).

Kepada Bisnis, Bea Cukai Kemenkeu menyampaikan bahwa akan terus mengintensifkan pengawasan dan pelayanan di sektor kepabeanan dan cukai sebagai bagian dari upaya mengamankan penerimaan negara pada tahun 2026.

"Pada komponen bea masuk, Bea Cukai memperkuat pemanfaatan teknologi informasi dan analisis berbasis artificial intelligence untuk meminimalkan praktik under-invoicing sehingga nilai pabean dapat ditetapkan secara optimal," terang Kasubdit Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Budi Prasetyo kepada Bisnis.

Di sisi lain, pemberian fasilitas kepabeanan, termasuk pemanfaatan skema Free Trade Agreement (FTA), juga terus dipastikan tepat sasaran melalui penggunaan formulir preferensi yang sesuai ketentuan.

Adapun pada sektor cukai, pengamanan penerimaan dilakukan melalui intensifikasi pemberantasan rokok ilegal serta penguatan monitoring kepatuhan pabrik dan pengawasan peredaran barang kena cukai di pasar.

Budi juga menyoroti penurunan penerimaan bea keluar awal 2026 antara lain dipengaruhi dinamika harga CPO global yang saat ini berada di kisaran US$900 per metrik ton, lebih rendah dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya yang sempat mencapai sekitar US$1.000 per metrik ton.

Kendati demikian, otoritas berharap dengan pungutan bea keluar emas yang sudah berlaku bisa membantu penerimaan pos tersebut.

"Adapun penerimaan bea keluar dari komoditas emas hingga Januari 2026 tercatat sebesar Rp695 juta, sementara terkait bea keluar batubara pemerintah masih terus berkoordinasi terkait aspek regulasinya," terang Budi.

#bea-cukai #penerimaan-bea-cukai #target-penerimaan #penurunan-bea-cukai #cukai-hasil-tembakau #tarif-ekspor-cpo #bea-keluar-cpo #penerimaan-negara #moderasi-harga-komoditas #tarif-pungutan-ekspor #pra

https://ekonomi.bisnis.com/read/20260309/259/1958944/februari-anjlok-14-prospek-penerimaan-bea-cukai-makin-tertekan