Respons Mendag Usai Perjanjian Dagang RI-AS Digugat ke PTUN: Belum Ratifikasi
Mendag Budi Santoso menegaskan perjanjian dagang RI-AS belum diratifikasi dan masih dalam konsultasi dengan DPR. Gugatan ke PTUN diajukan oleh organisasi masyarakat sipil terkait persetujuan ART.
(Bisnis.Com) 27/03/26 17:53 174668
Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Perdagangan (Kemendag) buka suara terkait gugatan terhadap perjanjian dagang antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS) melaluiAgreement on Reciprocal Trade(ART) yang diajukan sejumlah organisasi masyarakat sipil ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengatakan proses penandatanganan perjanjian ART telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Adapun, Budi menjelaskan proses ratifikasi perjanjian dagang AS—Indonesia akan tetap melalui konsultasi dengan DPR. Hal itu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, yakni pada Pasal 82–87.
“Itu kan konsultasi atau ratifikasi dilakukan dengan DPR. Itu kan setelah perjanjian dagang ditandatangani, setelah ya. Setelah perjanjian dagang ditandatangani dan selambat-lambatnya 90 hari harus dilakukan dapat dilakukan konsultasi. Jadi setelah ditandatangani,” kata Budi saat ditemui di Kantor Kementerian Perdagangan (Kemendag), Jakarta, Jumat (27/3/2026).
Lebih lanjut, Budi menyampaikan saat ini proses ratifikasi masih berjalan sehingga belum ada produk hukum yang ditetapkan. Untuk itu, bentuk ratifikasi akan ditentukan berdasarkan hasil konsultasi dengan DPR.
“Nanti ratifikasi itulah baru muncul produk hukum. Apakah Perpres atau kah Undang-Undang sesuai hasil konsultasi kita dengan DPR. Ini mungkin perlu diluruskan ya biar masyarakat juga nggak bingung,” jelasnya.
Dia menegaskan, langkah pemerintah dalam menandatangani perjanjian ART merupakan bagian dari strategi perdagangan internasional yang lazim dilakukan, termasuk dalam kerja sama dengan negara lain seperti Jepang, ASEAN, dan Australia.
Di sisi lain, Kemendag juga mencermati dinamika kebijakan perdagangan Negara Paman Sam, termasuk potensi dampaknya terhadap Indonesia. Budi mengungkapkan, setelah kebijakan tarif resiprokal dibatalkan oleh Mahkamah Agung AS, pemerintah AS menetapkan tarif sebesar 10% selama 150 hari.
“Nah setelah 150 hari kan bisa saja pemerintah Amerika membuat kebijakan tarif baru. Kita juga belum tahu ya, tapi kita belum tahu pasti. Tapi yang jelas setelah itu mereka membuat investigasi Section 301 ke beberapa negara, salah satunya Indonesia itu berkaitan dengan ekses kapasitas manufaktur,” lanjutnya.
Menurutnya, investigasi tersebut berpotensi menjadi dasar bagi AS untuk menetapkan kebijakan tarif baru sesuai regulasi yang berlaku di negara tersebut. Sementara itu, pemerintah tengah menyiapkan langkah pembelaan menghadapi investigasi tersebut.
Budi menilai mekanisme Section 301 memiliki kemiripan dengan trade remedies, meski memiliki dasar hukum tersendiri. Selain itu, pemerintah juga telah berkoordinasi dengan kementerian/lembaga serta asosiasi untuk merumuskan strategi pembelaan yang tepat.
“Tapi di sisi lain, kita itu bersyukur karena kita sudah mempunyai ART. Sebenarnya dengan ART itu kan sudah diatur mekanismenya. Kalau kita ada sengketa dagang dengan Amerika dan sebagainya misalnya dengan tim bentuknya Council on Trade and Investment,” tambahnya.
Gugatan ke PTUN
Sebelumnya, sebanyak empat organisasi masyarakat sipil mengajukan gugatan terhadap Presiden Prabowo Subianto ke PTUN Jakarta. Mereka di antaranya Yayasan Celios Pencerah Bangsa, Aliansi Jurnalis Independen, Indonesia for Global Justice (IGJ), serta Perserikatan Solidaritas Perempuan.
Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 96/G/TF/2026/PTUN.JKT pada 11 Maret 2026, dengan klasifikasi perkara tindakan administrasi pemerintah/tindakan faktual.
Dalam perkara ini, Presiden Prabowo Subianto menjadi pihak tergugat, sementara para penggugat diwakili kuasa hukum Muhamad Saleh.
Saat ini, perkara masih dalam tahap pemeriksaan persiapan. Gugatan tersebut berkaitan dengan persetujuan pemerintah terhadap ART antara Indonesia dan AS.
Sebelum mengajukan gugatan ke pengadilan, para penggugat diketahui telah lebih dahulu menyampaikan keberatan administratif kepada Presiden melalui Sekretariat Negara pada 23 Februari 2026.
Ekonom Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda menilai perjanjian itu berpotensi membawa dampak luas, mulai dari aspek kedaulatan ekonomi nasional, independensi kebijakan negara, hingga perlindungan kepentingan publik.
“Dengan cakupan yang menyentuh sektor perdagangan, investasi, digital, sumber daya alam, ketenagakerjaan, lingkungan hidup, hingga keamanan ekonomi, ART tidak bisa dilihat sebagai kesepakatan dagang biasa, melainkan perjanjian yang berdampak langsung pada hajat hidup masyarakat luas,” kata Huda dalam keterangan tertulis.
Mengacu Pasal 4 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional, Huda menjelaskan bahwa pemerintah wajib memastikan setiap perjanjian internasional mengacu pada kepentingan nasional, prinsip kesetaraan, serta saling menguntungkan.
Selain itu, Celios menyampaikan persetujuan DPR juga diperlukan apabila perjanjian tersebut menyangkut kedaulatan negara, pembentukan norma hukum baru, lingkungan hidup, hak asasi manusia, hingga aspek politik dan keamanan.
Celios menilai proses persetujuan ART tidak menunjukkan adanya pembahasan dan partisipasi publik yang memadai. Padahal, materi perjanjian dinilai telah memasuki aspek krusial yang mensyaratkan keterlibatan DPR dan transparansi kepada masyarakat.
Secara substantif, Huda menilai ART memuat sejumlah ketentuan yang berpotensi merugikan Indonesia. Kewajiban impor migas dari Amerika Serikat sebesar US$15 miliar atau sekitar Rp253,3 triliun berisiko memperbesar defisit neraca migas dan meningkatkan ketergantungan energi.
“Pencabutan hambatan sertifikasi dan non-tarif berpotensi memicu banjir impor produk pangan seperti daging sapi, susu, dan keju yang dapat menekan petani dan peternak lokal,” lanjutnya.
Di samping itu, penghapusan kewajiban Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) bagi sebagian barang impor dari AS dinilai berisiko melemahkan kebijakan industrialisasi nasional dan mempercepat deindustrialisasi.
#perjanjian-dagang #indonesia-as #kemendag #ptun-jakarta #ratifikasi-perjanjian #menteri-perdagangan #budi-santoso #konsultasi-dpr #strategi-perdagangan #tarif-resiprokal #investigasi-section-301 #trad