Pemprov NTB Percepat Pengurusan Izin Pertambangan Rakyat

Pemprov NTB Percepat Pengurusan Izin Pertambangan Rakyat

Pemprov NTB mempercepat izin pertambangan rakyat di 16 WPR untuk mendukung ekonomi daerah, dengan fokus pada koordinasi lintas sektor dan revisi Perda.

(Bisnis.Com) 31/03/26 16:43 177771

Bisnis.com, DENPASAR – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mempercepat proses penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (WPR) agar segera bisa beroperasi dan berdampak terhadap ekonomi daerah.

Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi NTB Samsudin menjelaskan ada 16 Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang sudah ditetapkan sesuai dengan Keputusan Menteri ESDM 89.K/MB.01/MEM.B/2022.

WPR tersebut sudah dilengkapi dengan dokumen pengelolaan. Samsudin menjelaskan blok WPR tersebar di 5 Kabupaten yakni Kabupaten Lombok Barat sebanyak 5 blok WPR, Kabupaten Sumbawa Barat 3 WPR, Kabupaten Sumbawa 3 blok WPR, Kabupaten Dompu 4 WPR, dan Kabupaten Bima 1 blok WPR.

“Rata – rata masih dalam proses di Dinas Lingkungan Hidup Provinsi NTB, untuk proses penerbitan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL),” jelas Samsudin kepada Bisnis, Selasa (31/3/2026).

Total luas 16 blok WPR tersebut mencapai 323,35 hektare, paling luas berada di Kabupaten Lombok Barat, kemudian Kabupaten Sumbawa Barat dan Sumbawa. Samsudin menyebut dari 16 blok WPR tersebut, mayoritas sudah menyelesaikan dokumen reklamasi dan pascatambang atau RPT. Dari rakor per 30 Maret 2026 kemarin, ada 5 blok yang belum selesai RPT, yakni blok Tebo di Sumbawa Barat, kemudian blok Badi di Sumbawa, kemudian blok Natawera, Lepadi dan Renggo di Dompu.

Blok tambang rakyat tersebut dikelola oleh koperasi, dalam 1 blok dikelola oleh 3 hingga 4 koperasi, dengan pengelolaan berbasis koperasi, diharapkan bisa memberikan kesejahteraan bagi anggota koperasi dan masyarakat setempat.

Dalam waktu dekat ada 2 blok yang akan diterbitkan IPR karena seluruh prosesnya sudah memasuki tahap final. Samsudin menyebut Pemprov NTB terus mempercepat proses penerbitan IPR, dengan intens melakukan koordinasi lintas sektor dan koordinasi dengan pemerintah pusat.

Selain itu, Pemprov NTB bersama DPRD Provinsi NTB sedang melakukan revisi Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur pengelolaan, pengawasan dan pungutan retribusi tambang rakyat. “Prosesnya revisi Perda akan diselesaikan secepatnya, ini akan menentukan nilai retribusi dan pengawasan tambang,” kata Samsudin.

#izin-pertambangan #pertambangan-rakyat #pemprov-ntb #izin-pertambangan-rakyat #wpr-ntb #blok-wpr #pengelolaan-tambang #koperasi-tambang #ekonomi-ntb #ukl-upl #dokumen-reklamasi #pascatambang #revisi-p

https://bali.bisnis.com/read/20260331/538/1963259/pemprov-ntb-percepat-pengurusan-izin-pertambangan-rakyat