DPR: Pansel OJK-LPS diusulkan bersifat opsional dalam revisi UU P2SK

DPR: Pansel OJK-LPS diusulkan bersifat opsional dalam revisi UU P2SK

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Fauzi Amro menyampaikan, pembentukan panitia seleksi (pansel) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) ...

(Antara) 06/04/26 19:32 183128

Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Fauzi Amro menyampaikan, pembentukan panitia seleksi (pansel) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) diusulkan bersifat opsional yang akan tertuang dalam revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Fauzi menjelaskan bahwa usulan tersebut berangkat dari pengalaman mundurnya pimpinan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) beberapa waktu lalu dalam kondisi yang tidak terduga, sementara pasar membutuhkan kepastian kepemimpinan.

“Oleh sebab itu, kita mengusulkan, di pemerintah maupun DPR, itu (pansel) sifatnya opsional,” kata Fauzi saat dijumpai wartawan usai Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Jakarta, Senin.

Fauzi menjelaskan, keputusan pansel yang opsional bergantung dari kebutuhan pemerintah. Namun pada prinsipnya, imbuh dia, DPR tetap melakukan tugas penyaringan kandidat melalui fit and proper test.

Ia menambahkan bahwa pansel OJK dan LPS tetap dibutuhkan pada kondisi normal dengan prosedur pemilihan calon dewan komisioner yang membutuhkan waktu hingga beberapa bulan, sebagaimana praktik yang selama ini telah berjalan.

Namun, pansel terbuka untuk ditiadakan dalam kondisi darurat atau tidak normal. Dalam kondisi ini, jelas Fauzi, Presiden memungkinkan untuk langsung mengeluarkan rekomendasi calon dewan komisioner untuk dilakukan proses pemilihan di DPR.

Ketika ditanya wartawan mengenai batas antara kondisi normal dan tidak normal dimaksud, Fauzi mengatakan bahwa hal tersebut juga akan diatur dan diperjelas lebih lanjut.

“Kalau BI kan memang tidak ada panselnya, calon dewan gubernurnya itu dikeluarkan (direkomendasikan) oleh Gubernur BI, diajukan ke Presiden, lalu Presiden mengajukan ke kita (Komisi XI). LPS dan OJK itu ada pansel,” jelas Fauzi.

Sementara itu, dalam RDPU pada Senin yang dihadiri oleh pimpinan Bank Indonesia, OJK, LPS, Perhimpunan Bank-Bank Nasional (Perbanas), dan Himpunan Bank Milik Negara​​​​​​​ (Himbara), Akademisi Fakultas Hukum Universitas Pancasila Fritz Edward Siregar turut menyampaikan pandangannya. Menurut pendapat hukumnya, ia memandang keberadaan pansel bukan keharusan konstitusional.

Ia menjelaskan, Undang-Undang Dasar 1945 tidak mewajibkan bahwa setiap jabatan harus selalu melalui pansel. Dalam kerangka itu, Presiden tetap dapat mengajukan calon yang terbaik menurut penilaian Presiden.

Pada titik itulah, ujar Fritz, peran DPR tetap penting karena menjalankan fungsi representasi serta check and balances.

“Jadi, yang perlu dijaga bukan semata-mata ada atau tidaknya panitia seleksi, melainkan yang perlu dijaga adalah apakah kualitas calon, apakah ada meritokrasi, apakah ada rasionalitas, dan apakah ada mutu proses pengisian tersebut tetap terjaga,” kata Fritz.

Pewarta: Rizka Khaerunnisa
Editor: Zaenal Abidin
Copyright © ANTARA 2026

#komisi-xi #pansel-ojk #pansel-lps #panitia-seleksi #dewan-komisioner-ojk #dewan-komisioner-lps

https://www.antaranews.com/berita/5514097/dpr-pansel-ojk-lps-diusulkan-bersifat-opsional-dalam-revisi-uu-p2sk