Siasat Meredam Lonjakan Biaya Haji saat Harga Avtur Terbang
Pemerintah Indonesia berupaya menurunkan biaya haji 2026 meski harga avtur naik. Presiden Prabowo menargetkan penurunan Rp2 juta per jemaah.
(Bisnis.Com) 09/04/26 08:10 185899
Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah tengah berupaya meredam dampak kenaikan harga avtur dunia terhadap lonjakan biaya haji 2026 Masehi/1447 Hijriah. Keniscayaan ongkos perjalanan yang membengkak diupayakan tak menjadi beban tambahan jemaah haji Tanah Air, mengingat keberangkatan yang akan dimulai dalam kisaran dua pekan lagi.
Presiden Prabowo Subianto menyampaikan bahwa meskipun harga avtur global naik, pihaknya masih berani menurunkan biaya ibadah akbar umat Islam tersebut. Hal ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) No. 34/2025 terkait Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH).
“Kecuali pemerintah Arab Saudi menentukan yang lain, maka harus kita laksanakan. Namun, kita pastikan bahwa biaya haji tahun 2026 kita turunkan harganya sekitar Rp2 juta [per jemaah],” katanya di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (8/4/2026).
Terpisah, dalam rapat kerja Komisi VIII DPR RI, Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) Mochammad Irfan Yusuf menyampaikan bahwa biaya rata-rata penerbangan haji per jemaah yang berkisar Rp33,5 juta pada BPIH 2026 telah melonjak karena volatilitas harga avtur global. Di samping itu, terdapat lonjakan premi asuransi war risk dan pelemahan nilai tukar rupiah.
Menurutnya, maskapai haji 2026 yakni Garuda Indonesia telah mengusulkan tambahan biaya penerbangan sebesar Rp7,9 juta per jemaah haji, dengan basis perhitungan avtur senilai US$116 sen per liter. Setali tiga uang, Saudia Airlines turut mengajukan tambahan biaya sebesar US$480 sen per jemaah dengan harga avtur US$137,4 sen per liter.

Irfan memaparkan, konflik Iran dengan sekutu Amerika Serikat (AS)-Israel juga memungkinkan maskapai melakukan pengalihan rute untuk menghindari wilayah udara terdampak perang. Namun, rute alternatif itu dapat menyebabkan penambahan waktu perjalanan setara 4 jam, serta penambahan konsumsi avtur sekitar 12.000 ton.
“Dalam skenario tanpa perubahan rute, biaya rata-rata per jemaah naik menjadi sekitar Rp46,9 juta atau meningkat 39,85%. Sementara pada skenario perubahan rute, biaya meningkat lebih tinggi menjadi sekitar Rp50,8 juta atau naik hingga 61,48%,” terangnya.
Berdasarkan kontrak Kemenhaj dengan masing-masing maskapai, Irfan menyebut terdapat klausul keadaan kahar (force majeure) yang memungkinkan terjadinya penyesuaian biaya berdasarkan perkembangan situasi. Namun, dia menegaskan belum ada keadaan kahar yang ditetapkan pihak berwenang baik di Indonesia maupun di Arab Saudi yang dapat menjadi dasar skema tersebut.
Pemerintah disebutnya telah memikirkan sejumlah skenario untuk menutup kenaikan biaya haji tersebut dengan memanfaatkan sumber dana yang dimiliki negara, tak terkecuali APBN. Keputusan akhir disebutnya tetap berada di tangan Presiden dengan mempertimbangkan pembahasan bersama jajaran kabinet.
“Penyelenggaraan haji tahun ini berada dalam tekanan faktor global yang semakin kompleks, sehingga diperlukan penguatan efisiensi, koordinasi, dan mitigasi untuk menjaga keberlanjutan pembiayaan haji,” ujar Irfan.
Akumulasi Surplus
Pada kesempatan yang sama, Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah menyampaikan bahwa bantalan yang disiapkan BPKH untuk meredam kenaikan biaya penerbangan haji mencakup surplus nilai manfaat. Akumulasi nilai yang diperoleh dari dana kelolaan jemaah dan hasil investasi tersebut mencapai Rp20 triliun hingga April 2026 ini.
Meski begitu, BPKH disebutnya akan menyesuaikan skenario yang tengah digodok pemerintah agar tak ada biaya tambahan yang ditanggung jemaah. Menurut Fadlul, penggunaan akumulasi surplus berkaitan dengan hak jemaah yang masuk dalam daftar tunggu antrean haji.
“Pertanyaannya apakah jamaah tunggunya berkenan, apakah pemerintah juga berkenan, atau Komisi VIII [DPR RI] sebagai perwakilan rakyat berkenan. Kita mengikuti pemerintah, bagaimana instruksinya ke depan itu kita sesuaikan,” terang Fadlul.
Menurutnya, di tengah potensi kenaikan biaya operasional, BPKH akan menjaga stabilitas dana haji melalui optimalisasi nilai manfaat yang mencapai Rp6,69 triliun pada tahun ini. Besaran ini dimanfaatkan untuk mendukung keterjangkauan biaya haji, antara lain subsidi biaya haji di Arab Saudi sebesar Rp6,31 triliun, serta subsidi biaya dalam negeri sebesar Rp376,8 miliar.

Per 8 April 2026, Fadlul menyebut BPKH telah melakukan transfer dana BPIH 2026 kepada Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi sebesar Rp12,92 triliun. Realisasi tersebut setara dengan 70,95% dari total anggaran Rp18,21 triliun, dengan kurs asumsi Rp16.500 per dolar AS dan Rp4.400 per riyal Arab Saudi.
Adapun, kenaikan biaya penerbangan haji dinilai bisa memicu kenaikan komponen lainnya seperti akomodasi, transportasi, hotel, layanan Masyair alias fasilitas puncak haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna), hingga asuransi. Pemerintah didorong dapat mencari solusi terbaik bagi seluruh pihak.
Hambatan
Ketua Komnas Haji Mustolih Siradj menyampaikan bahwa opsi perombakan struktur biaya penerbangan yang menjadi bagian dari BPIH akan berjalan tidak mudah, karena harus melalui pembahasan ulang dengan DPR RI hingga disahkan melalui Keppres yang menganulir keputusan sebelumnya. Klausul kontrak dengan maskapai pun perlu dicermati ulang terkait kemungkinan adanya ruang untuk renegosiasi.
Di samping itu, dia juga menilai penggunaan APBN untuk menutup kenaikan biaya haji bukan menjadi solusi terbaik karena keterkaitannya dengan banyak aspek. Oleh karenanya, Mustolih memprediksi bahwa pemerintah akan menempuh langkah untuk menambah porsi nilai manfaat dari dana yang dikelola BPKH, meskipun memuat risiko terhadap keseimbangan fiskal keuangan haji pada tahun-tahun mendatang.
Menurutnya, skenario ini pernah terjadi pada 2022 ketika pemerintah Arab Saudi menaikkan biaya layanan Masyair, padahal pemerintah telah memutuskan besaran BPIH beserta biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) yang ditanggung jemaah. Situasi ini dinilai Mustolih mirip dengan saat ini, yang mana pemerintah perlu mengambil keputusan taktis secara cepat.
“Kalau opsinya adalah mengambil nilai manfaat dari BPKH, saya kira proses dan prosedurnya mesti ditempuh dengan benar, sesuai dengan regulasi yang ada,” ujar Akademisi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta ini.
#harga-avtur #biaya-haji #biaya-penerbangan-haji #kenaikan-biaya-haji #avtur-global #jemaah-haji #biaya-ibadah-haji #bpih-2026 #garuda-indonesia #saudia-airlines #konflik-iran-as #rute-penerbangan-haji