Ada Kebijakan WFH, Ciputra (CTRA) Klaim Bisnis Perkantoran Tetap Aman
Ciputra (CTRA) pastikan bisnis perkantoran tetap stabil meski ada imbauan WFH dari pemerintah, karena sektor swasta tidak sepenuhnya mengikuti pola kerja ASN.
(Bisnis.Com) 09/04/26 18:55 186813
Bisnis.com, JAKARTA — Emiten properti PT Ciputra Development Tbk. (CTRA) memastikan stabilitas tingkat hunian gedung perkantoran miliknya tidak akan terganggu oleh kebijakan bekerja dari rumah (Work From Home/WFH) yang baru saja diimbau oleh pemerintah.
Direktur PT Ciputra Development Tbk. (CTRA), Harun Hajadi menyebut sektor swasta masih mendominasi pergerakan pasar komersial. Di mana, meski seruan WFH juga diimbau untuk dijalankan oleh swasta tetapi perusahaan tidak serta-merta mengikuti pola kerja ASN.
Sejalan dengan hal itu, dia memastikan bahwa fluktuasi penyerapan ruang kantor tetap berada pada level yang terkendali.
"Saya kira untuk perkantoran milik perusahaan swasta dan disewa oleh swasta tidak terpengaruh, karena setahu saya swasta tidak mengenakan WFH mayoritas. Di kami tidak terpengaruh terhadap okupansi perkantoran," kata Harun kepada Bisnis, Kamis (9/4/2026).
CTRA juga menekankan hingga saat ini, belum ada indikasi pelepasan ruang kantor secara masif dari sektor swasta akibat kebijakan efisiensi energi yang diinisiasi pemerintah pusat tersebut.
Akan tetapi, pengembang tetap mewaspadai durasi penerapan kebijakan tersebut di masa mendatang. Risiko penurunan okupansi secara fundamental diprediksi baru akan muncul apabila skema kerja jarak jauh ini diterapkan secara permanen dalam jangka panjang.
"Saya kira okupansi perkantoran baru akan terpengaruh jika pengenaan WFH ini berlangsung lebih dari satu tahun," tambahnya.
Untuk diketahui sebelumnya, pemerintah resmi menerapkan kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) satu hari dalam sepekan mulai 1 April 2026 sebagai bagian dari transformasi budaya kerja nasional.
Kebijakan ini diberlakukan di tengah upaya efisiensi energi dan penyesuaian terhadap dinamika global. Namun, implementasinya tidak berlaku untuk seluruh sektor, karena sejumlah layanan publik dan sektor strategis tetap menjalankan aktivitas kerja secara langsung dari kantor.
Penerapan kebijakan WFH satu hari dalam sepekan juga menyentuh sektor dunia usaha. Namun, implementasinya dilakukan dengan pendekatan berbeda.
Airlangga menjelaskan bahwa pengaturan kerja untuk sektor swasta tidak bersifat wajib, melainkan menyesuaikan dengan pedoman yang dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan.
"Pengaturan melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan juga mencakup efisiensi penggunaan energi di tempat kerja," ujar Airlangga.
Dengan demikian, perusahaan dapat menyesuaikan penerapan kebijakan tersebut berdasarkan kebutuhan operasional dan karakteristik masing-masing sektor usaha.
#wfh #kerja-dari-rumah #ciputra-development #ctra #bisnis-perkantoran #sektor-swasta #okupansi-perkantoran #kebijakan-wfh #efisiensi-energi #ruang-kantor #transformasi-budaya-kerja #kebijakan-pemerinta