Apindo: Perlu kehati-hatian dalam wacana penghentian restitusi pajak
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menilai diperlukan kehati-hatian dan pengkajian lebih lanjut mengenai wacana penghentian restitusi pajak sebelum ...
(Antara) 10/04/26 13:17 187558
Meskipun kita tidak memiliki kendali atas faktor eksternal tersebut, kita memiliki kemampuan untuk mensinkronkan kebijakan internal yang berada dalam kendali kita..,
Jakarta (ANTARA) - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menilai diperlukan kehati-hatian dan pengkajian lebih lanjut mengenai wacana penghentian restitusi pajak sebelum dirumuskan menjadi sebuah kebijakan.
Ketua Komite Perpajakan Apindo Siddhi Widyaprathama dalam keterangannya di Jakarta, Jumat mengatakan, hal ini penting karena akan berdampak luas terhadap kinerja dunia usaha nasional.
Menurutnya, dunia usaha memandang kebijakan fiskal perlu menjaga resiliensi di tengah dinamika geopolitik saat ini yang membawa tantangan nyata terhadap rantai pasok dan stabilitas ekonomi dunia.
“Meskipun kita tidak memiliki kendali atas faktor eksternal tersebut, kita memiliki kemampuan untuk mensinkronkan kebijakan internal yang berada dalam kendali kita. Sinkronisasi kebijakan fiskal yang selaras dengan kebutuhan sektor riil akan sangat krusial untuk menjaga daya tahan ekonomi domestik dalam kondisi saat ini,” kata Siddhi.
Lebih lanjut, ia mengatakan, restitusi pajak adalah mekanisme yang telah diatur secara jelas oleh ketentuan perundang-undangan.
Dana restitusi, lanjut dia, pada dasarnya merupakan kelebihan pembayaran pajak di muka yang secara teknis seharusnya dikembalikan ke perusahaan dan akan berdampak langsung pada arus kas (cash flow) operasional perusahaan.
“Kelancaran proses restitusi pajak ini memungkinkan dunia usaha tetap memenuhi kewajiban operasional, mulai dari rantai produksi hingga pemenuhan hak-hak tenaga kerja,” ujar Siddhi.
Lebih lanjut, ia mengatakan, salah satu pilar utama iklim investasi yang sehat adalah adanya kepastian hukum.
Dengan demikian, konsistensi dalam penerapan aturan perpajakan, termasuk mekanisme restitusi pajak, merupakan sinyal fundamental bagi dunia usaha.
“Hal ini sangat penting untuk memberikan rasa aman bagi pelaku usaha dalam merencanakan investasi jangka panjang serta menjaga kepercayaan investor terhadap stabilitas regulasi di Indonesia,” kata Siddhi.
Dunia usaha, lanjut dia, secara kolektif merupakan penopang utama PDB nasional dan motor penggerak lapangan kerja.
“Kebijakan perpajakan bukan sekadar instrumen penerimaan, namun merupakan alat stimulus untuk memastikan dunia usaha tetap kompetitif dan terus berkontribusi optimal kepada perekonomian nasional,” jelas Siddhi.
“Dengan menjaga keseimbangan antara fungsi fiskal dan likuiditas di sektor riil, kita memastikan mesin ekonomi tetap berjalan optimal untuk mencapai pertumbuhan yang kita harapkan,” imbuhnya.
Siddhi menambahkan bahwa Apindo sepenuhnya mendukung fungsi pengawasan dan audit yang dijalankan oleh otoritas perpajakan.
Ia meyakini bahwa pengawasan yang akuntabel, jika berjalan beriringan dengan pelayanan yang efisien, akan menciptakan standar tata kelola yang baik.
“Kami percaya bahwa sebagai mitra strategis, koordinasi yang harmonis antara kebijakan pemerintah dan kebutuhan operasional dunia usaha adalah kunci stabilitas,” kata Siddhi.
Pewarta: Arnidhya Nur Zhafira
Editor: Abdul Hakim Muhiddin
Copyright © ANTARA 2026
#apindo #restitusi-pajak #penghentian-restitusi-pajak #pajak