Bupati Tulungagung Terjaring OTT KPK, Pemprov Jatim Segera Tunjuk Plt
Bupati Tulungagung terjaring OTT KPK, Pemprov Jatim segera tunjuk Plt sesuai UU 23/2014. Gatut Sunu Wibowo diduga korupsi Rp2,7 miliar dari OPD.
(Bisnis.Com) 13/04/26 12:16 189453
Bisnis.com, SURABAYA – Pemerintah Provinsi Jawa Timur akan segera menunjuk sosok Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Tulungagung usai Gatut Sunu Wibowo terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang diselenggarakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi pemerasan.
Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah (Setdaprov) Jawa Timur Adi Sarono mengaku bahwa pihaknya sebelumnya menerima informasi mengenai penangkapan Gatut tersebut dari sejumlah pemberitaan yang beredar di media massa.
"Kami mendapat informasi dari media massa. Sesuai keterangan KPK, saat ini yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka," ucap Adi Sarono, Senin (13/4/2026).
Secara umum Adi menyatakan Pemprov Jawa Timur berkomitmen sepenuhnya untuk menyerahkan proses hukum yang tengah berjalan ke aparat penegak hukum terkait.
Mengenai mekanisme penunjukan Plt Bupati Tulungagung, dia menjelaskan bahwa kewenangan tersebut berada pada Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Jatim.
"Terkait mekanisme untuk kelangsungan pemerintahan di Kabupaten Tulungagung pasca-penetapan yang bersangkutan sebagai tersangka itu sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, dan di Pemprov, [penunjukan Plt menjadi tupoksi] Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah," ujarnya.
Sementara itu Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Jatim Lilik Pudjiastuti mengungkapkan sosok Plt Bupati Tulungagung tengah digodok. Ia memastikan pengumuman akan segera disampaikan secara resmi.
Penunjukan Plt tersebut berdasar pada UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mengatur mekanisme penyelenggaraan otonomi daerah dan hubungan kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah.
"[Surat penunjukan Plt oleh gubernur] masih dalam proses, secepatnya akan diumumkan secara resmi dan penunjukannya berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014," jelasnya.
Sementara, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jawa Timur Indah Wahyuni menjelaskan berkaitan dengan status kepegawaian dari para pejabat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) atau kepala dinas dan staf di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Tulungagung yang turut serta terjaring OTT, pihaknya saat ini masih menunggu perkembangan dari proses hukum hingga penetapan tersangka oleh KPK.
"Ditunggu saja apakah sudah ditetapkan tersangka. Nanti yang berwenang menetapkan [Plt. Kepala Dinas] dari kabupaten, bukan kami," pungkas Indah.
Sebagai informasi, Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo terjaring OTT oleh KPK, Jumat (10/4/2026) petang. Tak hanya Gatut, belasan orang lainnya, termasuk kepala dinas, staf, hingga ajudan bupati juga ditangkap oleh KPK.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengungkapkan Gatut diduga menerima uang senilai Rp2,7 miliar dari sejumlah Kepala OPD di lingkungan Pemkab Tulungagung.
Aliran dana tersebut disebut diduga disalurkan oleh 16 kepala OPD di lingkungan Pemkab Tulungagung sejak medio Desember 2025 hingga awal April 2026. Dalam OTT tersebut, KPK juga menyita uang tunai yang diduga berkaitan dengan praktik melawan hukum.
Atas perbuatannya, Gatut beserta ajudannya Dwi Yoga Ambal telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c UU 1/2023 tentang KUHP.
#bupati-tulungagung #ott-kpk #plt-bupati-tulungagung #pemprov-jatim #gatut-sunu-wibowo #operasi-tangkap-tangan #komisi-pemberantasan-korupsi #tindak-pidana-korupsi #biro-pemerintahan-jatim #uu-23-2014 #n-a