BPOM Terbitkan Aturan Baru Cemaran Mikroba Pangan Olahan, Ini Perubahannya

BPOM Terbitkan Aturan Baru Cemaran Mikroba Pangan Olahan, Ini Perubahannya

BPOM terbitkan aturan baru batas cemaran mikroba pangan olahan, efektif 2026, untuk keamanan pangan dan dukung usaha. Ada masa transisi 12 bulan.

(Bisnis.Com) 15/04/26 18:15 192398

Bisnis.com, JAKARTA — Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) resmi menerbitkan Peraturan BPOM Nomor 3 Tahun 2026 tentang Batas Maksimal Cemaran Mikroba dalam Pangan Olahan sebagai pembaharuan dari Peraturan BPOM Nomor 13 Tahun 2019 guna menyesuaikan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang pangan.

Peraturan yang ditetapkan pada 18 Februari 2026 ini juga bertujuan mendukung kemudahan berusaha tanpa mengabaikan aspek keamanan pangan. BPOM menegaskan bahwa perlindungan konsumen tetap menjadi prioritas utama dalam setiap kebijakan yang diterbitkan.

Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menekankan pentingnya pengaturan cemaran mikroba dalam pangan olahan sebagai bagian dari sistem keamanan pangan nasional. Dia menyebut aspek keamanan pangan tidak bisa ditawar karena berkaitan langsung dengan kesehatan masyarakat.

“Cemaran pangan yang harus diatur menjadi salah satu poin penting dalam keamanan pangan dan menjadi perhatian BPOM. Bukan pangan jika tidak aman. Jadi kita harus benar-benar pastikan pangan yang beredar dan dikonsumsi masyarakat adalah pangan yang aman, bermutu, dan bergizi,” ujarnya dikutip dalam pernyataan resmi, Rabu (15/4/2026).

Dia menjelaskan bahwa pangan yang beredar di masyarakat harus memenuhi standar aman, bermutu, dan bergizi. Menurutnya, pengawasan ini menjadi kunci untuk melindungi masyarakat dari risiko kesehatan akibat pangan yang terkontaminasi.

Dalam proses penyusunannya, peraturan ini melibatkan berbagai pihak mulai dari pakar, kementerian dan lembaga, hingga pelaku usaha dan organisasi profesi. BPOM juga telah melakukan konsultasi publik pada Selasa (9/9/2025) untuk menyerap masukan dari berbagai pemangku kepentingan.

Taruna Ikrar mengungkapkan bahwa perkembangan teknologi telah melahirkan berbagai jenis pangan olahan baru yang belum memiliki standar cemaran mikroba. Dia juga mengungkap adanya kendala yang dihadapi pelaku usaha serta tantangan dalam pengawasan di lapangan.

“Kami juga mendengarkan kesulitan yang dihadapi pelaku usaha, dan dalam pelaksanaan pengawasan yang dilakukan oleh Badan POM ditemukan beberapa kendala. Selain itu juga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perubahan persyaratan tidak dapat difasilitasi melalui mekanisme penerbitan izin khusus,” paparnya.

Lebih lanjut, dia menegaskan bahwa prinsip utama dalam penyusunan aturan ini adalah perlindungan kesehatan masyarakat. Hal ini menjadi landasan utama dalam menetapkan standar cemaran mikroba pada pangan olahan.

“Prinsip utama dalam melakukan pengaturan adalah aspek perlindungan kesehatan masyarakat dari pangan olahan yang berpotensi mengandung cemaran mikroba yang dapat mengganggu, merugikan, dan membahayakan kesehatan,” jelasnya.

Secara rinci, perubahan aturan mencakup penambahan batas maksimal cemaran mikroba untuk jenis pangan tertentu. Salah satunya adalah olahan tepung atau pati siap konsumsi seperti pasta dan mi pra-masak, serta produk sosis dan bakso daging.

Selain itu, terdapat pula penyesuaian pada kriteria mikrobiologi dan nama jenis pangan. Untuk minuman serbuk berperisa yang mengandung susu atau turunannya, ditambahkan parameter Salmonella guna meningkatkan standar keamanan.

BPOM juga melakukan penyesuaian pada produk teh kering, teh bubuk, dan teh celup. Perubahan ini mempertimbangkan tantangan dalam implementasi pengawasan serta telah melalui kajian berbasis analisis risiko keamanan pangan.

Untuk mendukung pelaku usaha, BPOM menetapkan masa transisi dalam penerapan aturan baru ini. Produk yang telah memiliki izin wajib menyesuaikan paling lama 12 bulan sejak peraturan diundangkan.

Sementara itu, produk yang masih dalam proses pengajuan izin akan tetap diproses sesuai aturan sebelumnya. Namun, pelaku usaha tetap diwajibkan menyesuaikan produknya dalam jangka waktu yang sama setelah aturan baru berlaku.

Taruna Ikrar menegaskan bahwa pembaruan regulasi ini merupakan bentuk komitmen BPOM dalam menjaga keseimbangan antara perlindungan konsumen dan kemudahan berusaha. Dia juga menilai pembaruan aturan penting agar standar keamanan pangan tetap relevan dengan perkembangan zaman.

“BPOM terus melakukan perlindungan kepada masyarakat dengan memperbarui pengaturan untuk menjawab munculnya jenis pangan olahan baru seiring kemajuan teknologi, sehingga standar keamanan pangan kita tetap relevan dan berbasis ilmiah,” ujarnya.

Dia menambahkan bahwa perubahan ini juga memberikan ruang bagi pelaku usaha untuk berinovasi. Menurutnya, aturan yang jelas justru dapat membantu industri berkembang lebih terarah.

“Perubahan ini juga bertujuan memudahkan pelaku usaha dalam melakukan pengembangan produk sesuai aturan dan standar keamanan pangan yang berlaku di Indonesia maupun internasional,” lanjutnya.

Di sisi lain, BPOM memastikan proses penyusunan regulasi dilakukan secara transparan dan inklusif. Keterlibatan berbagai pihak diharapkan menghasilkan aturan yang seimbang antara kepentingan konsumen dan pelaku usaha.

“Kami memastikan proses penyusunan peraturan selalu dilakukan secara transparan dan melibatkan berbagai pemangku kepentingan sehingga regulasi yang dihasilkan seimbang antara perlindungan konsumen dan mendukung kemudahan dan kepastian berusaha,” tutupnya.

#bpom #aturan-cemaran-mikroba #pangan-olahan #keamanan-pangan #perlindungan-konsumen #standar-mikroba #kesehatan-masyarakat #pengawasan-pangan #peraturan-bpom #olahan-tepung #produk-sosis #minuman-serb

https://lifestyle.bisnis.com/read/20260415/106/1966905/bpom-terbitkan-aturan-baru-cemaran-mikroba-pangan-olahan-ini-perubahannya