Evaluasi Pemilihan Ketua Ombudsman, Buntut Hery Susanto Tersangka

Evaluasi Pemilihan Ketua Ombudsman, Buntut Hery Susanto Tersangka

Penetapan Ketua Ombudsman RI Hery Susanto sebagai tersangka korupsi memicu sorotan terhadap proses seleksi pejabat negara yang dinilai kurang ketat.

(Bisnis.Com) 21/04/26 08:15 197405

Bisnis.com, JAKARTA — Penetapan Ketua Ombudsman RI Hery Susanto sebagai tersangka telah memukul kredibilitas lembaga pengawas pelayanan publik, sekaligus memunculkan sorotan terhadap proses seleksi pejabat negara.

Bukan tanpa sebab proses seleksi Hery Susanto menuai sorotan publik. Pasalnya, belum genap seminggu dilantik di Istana Negara, Hery malah ditangkap oleh penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung).

Secara kronologi, Hery dilantik pada Jumat (10/4/2026). Selang enam hari kemudian, Hery menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi korupsi tata kelola pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara periode 2013-2025.

Peristiwa itu pun telah berimbas pada pertanyaan proses seleksi Ketua Ombudsman periode 2026-2031 dinilai gagal membaca rekam jejak calon pimpinan. Padahal, proses pemilihan pimpinan lembaga seharusnya dilakukan secara ketat baik dari hulu hingga hilir.

Evaluasi Pemilihan Ketua Ombudsman, Buntut Hery Susanto Tersangka

Seleksi Diperketat

Pengamat Hukum Tata Negara, Agus Riewanto mengatakan proses seleksi ketua lembaga termasuk Ombudsman RI harus diperketat atau diawasi lebih ekstra.

Menurutnya, dalam proses seleksi itu harus ada penguatan mulai dari hulu seperti track record calon ketua lembaga harus diperiksa dengan detail.

Misalnya, mengandalkan multi platform untuk pengecekan riwayat, mengecek transaksi, hingga profiling lewat teman sejawat calon pemimpin lembaga.

"Mulai dari transaksi keuangannya, perilaku sehari-hari, kemudian teman sejawat, kolega, dan sebagainya itu perlu dicek kepastiannya supaya integritas moralnya terjaga. Menurut saya itu," ujarnya kepada Bisnis, Senin (20/4/2026).

Selanjutnya, akademisi dari UNS ini juga menilai dalam proses seleksi pemimpin negara dilakukan dengan melibatkan aparat penegak hukum (APH). Namun, pelibatan APH maupun lembaga lain itu tidak harus secara langsung.

Misalnya, KPK dengan fasilitas pengecekan kekayaan, Polri melalui pengecekan catatan kriminal, hingga PPATK untuk pengecekan transaksi keuangan calon.

"Saya rasa tidak harus dilibatkan secara langsung, tapi dilibatkan tidak langsung itu sangat baik ya. Sekali lagi, itu jangan hanya dijadikan sebagai formalitas kan. Harusnya kan itu dijadikan keseriusan," pungkasnya.

DPR Evaluasi

Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin mengatakan saat ini meskipun pihaknya belum membahas secara formal. Namun, evaluasi terkait pemilihan Ketua Ombudsman telah dibahas secara informal oleh Legislator.

"Sejauh ini kami masih belum membahas secara formal ya, secara informal tentunya pastilah ada pembahasan. Tapi nanti kita lihat dulu mekanismenya seperti apa. Yang jelas, harus ada evaluasi," ujarnya saat ditemui Bisnis di kompleks Senayan, Senin (20/4/2026).

Kemudian, dia meminta maaf jika dalam proses uji kepatutan dan kelayakan saat pembahasan pada Komisi II DPR RI terlewat. Bahkan, Komisi II DPR RI mengaku kaget dengan peristiwa penetapan tersangka Hery Susanto.

"Kami memohon maaf lah dari dari proses itu jikalau ada hal-hal yang terlewatkan, yang tidak bisa dijangkau oleh Komisi 2 saat fit and proper test ya terkait dengan ini ya. Tentunya kami juga kaget, syok, dan menyayangkan gitu sampai terjadi itu," imbuhnya.

Di lain sisi, dia menekankan bahwa selama proses pemilihan Ketua Ombudsman periode 2026-2031, khususnya di Komisi II telah dilakukan sesuai ketentuan yang ada, termasuk soal transparansi ke publik.

Evaluasi Pemilihan Ketua Ombudsman, Buntut Hery Susanto Tersangka

Senada, Anggota Komisi II Mardani Ali Sera menyatakan bahwa proses seleksi sudah sesuai ketentuan. Namun demikian, evaluasi harus tetap dilakukan baik itu dari Pansel maupun saat uji kelayakan di Komisi II.

"Memang evaluasi terhadap proses pemilihan harus dilakukan. Tapi itu kan di ujung, harusnya di hulunya bukan cuma di hilir gitu," tutur Mardani saat ditemui Bisnis.

Terlepas dari itu, Mardani menyatakan, Ombudsman harus bisa belajar dari kasus ini. Sebab, secara track record kasus yang berkaitan dengan lembaga pengawas itu cukup minim. Namun, sekalinya terjerat, langsung pucuk pimpinannya.

Dia pun menegaskan siap mencecar Ombudsman RI dalam agenda rapat dengar pendapat (RDP) agar kejadian serupa tidak terjadi lagi

"Sekarang ada kasus, ketua lagi. Ini tamparan dan harus segera Ombudsman merapikan barisan. Nanti saat RDP saya akan cecar, gimana metode Ombudsman mencegah agar kejadian seperti ini tidak terulang. Walaupun tetap praduga tak bersalah sampai pengadilan tetap dijalankan," pungkasnya.

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menilai penetapan Hery Susanto bukan sekadar perkara pidana perseorangan, melainkan cermin lemahnya uji kelayakan dalam proses seleksi Ombudsman periode 2025-2026.

Menurut Boyamin, Panitia Seleksi dan Komisi II DPR semestinya mampu menelusuri rekam jejak Hery Susanto sebelum meloloskannya menjadi Ketua Ombudsman RI. Dia menyebut berbagai informasi mengenai kinerja Hery saat menjabat komisioner Ombudsman sudah beredar di internal lembaga.

“Semua ini tidak terlepas dari ketidaktelitian Panitia Seleksi Ombudsman 2025/2026 dan DPR dalam meloloskan Hery Susanto menjadi Ketua Ombudsman RI,” kata Boyamin kepada Bisnis, dikutip Senin (20/4/2026).

Boyamin mengaku bahwa dirinya telah memberikan masukan kepada panitia seleksi pada Oktober 2025, namun tidak direspons. Bahkan, dia menyebut ada anggota Ombudsman dua periode telah memberi peringatan serupa kepada panitia seleksi dan Komisi II DPR.

"Namun gagal dan bahkan HS lolos diangkat jadi Ketua ORI [Ombudsman RI]," pungkasnya.

#ketua-ombudsman #proses-seleksi #hery-susanto #ombudsman-ri #seleksi-ketua-ombudsman #penetapan-tersangka #kasus-korupsi #rekam-jejak-calon #uji-kelayakan #panitia-seleksi #komisi-ii-dpr #evaluasi-sel

https://kabar24.bisnis.com/read/20260421/16/1968052/evaluasi-pemilihan-ketua-ombudsman-buntut-hery-susanto-tersangka