Alarm KPK Soal Lemahnya Tata Kelola Restitusi Pajak

Alarm KPK Soal Lemahnya Tata Kelola Restitusi Pajak

KPK menemukan celah korupsi dalam tata kelola restitusi pajak DJP, memicu risiko kebocoran dana. Pemerintah diminta memperbaiki regulasi dan pengawasan.

(Bisnis.Com) 22/04/26 08:30 198687

Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti tata kelola restitusi pajak di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan yang dinilai masih menyimpan celah korupsi, mulai dari tingginya diskresi fiskus hingga lemahnya pengawasan internal.

Temuan tersebut merupakan hasil kajian Direktorat Monitoring KPK pada 2025 yang menilai proses pengembalian kelebihan pembayaran pajak masih rawan disalahgunakan.

"Namun dalam praktiknya mengandung risiko korupsi yang tinggi akibat ketidakkonsistenan norma, tingginya diskresi fiskus, lemahnya kontrol internal, serta kompleksitas prosedur administrasi," tulis hasil kajian Direktorat Monitoring KPK, dikutip pada Selasa (22/4/2026).

KPK sebelumnya juga menangani kasus korupsi terkait restitusi pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin.

Dalam perkara tersebut, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Mulyono selaku Kepala KPP Madya Banjarmasin, Dian Jaya Demega sebagai fiskus anggota tim pemeriksa di KPP Madya Banjarmasin, serta Venasius Jenarus Genggor yang menjabat Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti (PT BKB).

Kasus itu bermula ketika PT BKB memberikan “uang apresiasi” sebesar Rp1,5 miliar kepada pegawai KPP Madya Banjarmasin karena dinilai berhasil mengondisikan proses restitusi pajak.

KPK menilai lemahnya tata kelola restitusi pajak berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum bagi wajib pajak, ketimpangan akuntabilitas antara wajib pajak dan petugas pajak, serta membuka ruang negosiasi dan penyalahgunaan kewenangan dalam proses pemeriksaan maupun pengembalian pajak.

Selain itu, lembaga antirasuah tersebut juga menemukan tingginya diskresi fiskus dan minimnya kepastian hukum yang dipicu oleh norma yang tidak konsisten, parameter objektif yang lemah, serta ketidakjelasan status permohonan restitusi pajak.

"Ketimpangan akuntabilitas, di mana wajib pajak dikenakan sanksi berat, sementara mekanisme pengawasan dan sanksi terhadap petugas pajak sangat terbatas," lanjut temuan KPK.

Lembaga yang dibentuk pada era Presiden Megawati Soekarnoputri ini mencatat adanya kelemahan dalam proses penyaringan (screening) penerima fasilitas restitusi, sehingga pihak yang tidak memenuhi syarat berpotensi memperoleh privilese.

Selain itu, KPK juga menemukan lemahnya penegakan hukum dan administrasi, termasuk tumpang tindih regulasi, inkonsistensi terminologi, serta mekanisme evaluasi yang belum optimal terhadap keterlambatan atau kesalahan penerbitan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB).

"Celah regulasi restitusi, yang membuka ruang subjektivitas, negosiasi, dan potensi korupsi dalam proses pemeriksaan dan pengambilan keputusan," jelas KPK.

Atas temuan tersebut, KPK merekomendasikan agar pemerintah memperbaiki tata kelola restitusi pajak dengan memperkuat kepastian hukum dan objektivitas keputusan. Upaya itu antara lain melalui kewajiban mencantumkan alasan penolakan restitusi, penambahan klausul dianggap dikabulkan bagi WP 17C/17D, serta penetapan batas waktu administratif yang lebih jelas.

KPK juga meminta agar diskresi fiskus ditekan melalui penegasan kriteria pencabutan status WP Kriteria Tertentu/PKP Berisiko Rendah serta penyelarasan klasifikasi UMKM berbasis omzet.

Selain itu, ketimpangan akuntabilitas perlu ditutup melalui mekanisme eksaminasi atas kesalahan atau kelalaian petugas pajak serta penguatan pengendalian internal.

Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di gedung KPK, Jakarta, Selasa (3/2/2026)./Bisnis-Abdurachman
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di gedung KPK, Jakarta, Selasa (3/2/2026)./Bisnis-Abdurachman

Lembaga antirasuah tersebut turut mendorong perbaikan mekanisme screening agar fasilitas restitusi hanya diberikan kepada wajib pajak yang benar-benar memenuhi kriteria.

Usulan lainnya adalah memperkuat penegakan hukum dengan menempatkan seluruh tindak pidana pemerasan oleh petugas pajak ke dalam rezim UU Tipikor serta memperbaiki konsistensi terminologi dalam regulasi teknis perpajakan.

Temuan ini menjadi sinyal bagi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk segera memperbaiki tata kelola proses restitusi pajak. Bisnis telah menghubungi pihak DJP, tapi hingga kini belum memperoleh respons.

Di sisi lain, Menteri Keuangan Purbaya tengah merencanakan revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait restitusi pajak. Langkah tersebut dilakukan untuk memperketat pengaturan setelah nilai restitusi pajak mencapai Rp361 triliun pada 2025.

Direktorat Jenderal Pajak menyebut pemerintah saat ini tengah menyusun penyempurnaan pengaturan melalui rancangan PMK (RPMK) sebagai pengganti aturan sebelumnya.

"Pengaturan ini diarahkan untuk menajamkan kriteria dan memastikan bahwa restitusi diberikan tepat sasaran, sesuai dengan peraturan," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP Kemenkeu Inge Diana Rismawanti kepada Bisnis, dikutip pada Selasa (21/4/2026).

DJP memastikan revisi tersebut bukan untuk membatasi hak wajib pajak, melainkan meningkatkan kualitas dan akuntabilitas proses pemberian restitusi. Menurutnya, restitusi tetap merupakan hak wajib pajak yang diberikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Inge menambahkan revisi PMK juga akan mencakup fasilitas percepatan pengembalian pendahuluan bagi wajib pajak yang memenuhi kriteria.

Pandangan Ekonom

Menurut Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Nailul Huda, restitusi pajak perlu dipandang sebagai hak wajib pajak yang muncul ketika terjadi kelebihan pembayaran pajak akibat perhitungan perpajakan.

"Jadi ada hak dari wajib pajak yang terkandung dalam restitusi sehingga pemerintah wajib membayar hak. Besaran restitusi itu dihitung dari sistem perpajakan yang ada, dari alur barang jika PPN, ataupun pendapatan tahunan," katanya saat dihubungi Bisnis, Selasa (21/4/2026).

Dia menilai persoalan yang kerap muncul justru terkait praktik transaksi antara fiskus dan wajib pajak untuk mempercepat proses restitusi. Padahal, menurutnya, regulator telah memiliki mekanisme yang mengatur proses penghitungan hingga pembayaran restitusi.

Nailul pun mengusulkan agar proses restitusi disederhanakan guna memudahkan wajib pajak, termasuk dari sisi alur dan periode pengajuan.

"Prinsip kedua adalah transparansi dimana DJP wajib transparan terhadap proses baik ketika penghitungan hingga pembayaran restitusi. Prinsip ketiga adalah netralitas dimana kebijakan restitusi bukan untuk menambah penerimaan negara, melainkan juga ada unsur perlindungan pelaku usaha untuk mendapatkan hak-nya," jelasnya.

Selain itu, dia menekankan pentingnya menjaga konsistensi kebijakan agar tidak berubah dalam waktu singkat sehingga pelaku usaha tidak harus terus-menerus menyesuaikan sistem mereka.

#restitusi-pajak #kpk-temuan #tata-kelola-pajak #diskresi-fiskus #pengawasan-internal #korupsi-pajak #kpp-madya-banjarmasin #ketidakpastian-hukum #akuntabilitas-pajak #penegakan-hukum-pajak #regulasi-r

https://ekonomi.bisnis.com/read/20260422/9/1968310/alarm-kpk-soal-lemahnya-tata-kelola-restitusi-pajak