Industri Tekstil Dibayangi Sertifikasi Halal, Ketelusuran Bahan Baku Jadi Tantangan

Industri Tekstil Dibayangi Sertifikasi Halal, Ketelusuran Bahan Baku Jadi Tantangan

Industri tekstil menghadapi tantangan dalam memenuhi sertifikasi halal, terutama dalam penelusuran bahan baku.

(Bisnis.Com) 22/04/26 16:30 199388

Bisnis.com, JAKARTA — Pelaku industri tekstil dan produk tekstil (TPT) menghadapi tantangan berlapis dalam memenuhi sertifikasi halal, mulai dari keterbatasan penelusuran bahan baku hingga tuntutan penerapan etika bisnis secara menyeluruh.

Padahal, mandatory ini akan berlaku pada 17 Oktober 2026, sebagaimana tertuang dalam Pasal 160 Peraturan Pemerintah (PP) No. 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal.

Sekretaris Jenderal Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filament Indonesia (APSyFI) Farhan Aqil Syauqi menjelaskan, meski kewajiban sertifikasi halal ditargetkan berlaku secara bertahap, implementasi di sektor tekstil belum didukung ekosistem yang utuh. Salah satu kendala utama adalah struktur industri yang belum terintegrasi dari hulu hingga hilir.

“Kalau hanya berhenti di level serat dan benang, ekosistemnya belum terbentuk. Harus didorong dari sisi kain dan produk jadi agar seluruh rantai pasok ikut bergerak,” ujar Aqil kepada Bisnis dikutip Rabu (22/4/2026).

Dia mengungkapkan, sebagian pelaku industri hulu seperti produsen serat dan benang sebenarnya telah mulai mengantongi sertifikasi halal. Namun, jumlahnya masih terbatas dan belum mencerminkan kesiapan industri secara keseluruhan.

Di sisi lain, ketergantungan terhadap bahan baku impor juga menjadi hambatan dalam memastikan ketertelusuran (traceability) produk halal. Kondisi ini menyulitkan pelaku usaha dalam memenuhi standar halal yang menuntut transparansi rantai pasok.

Kemudian, Aqil menyoroti belum adanya kejelasan dari pemerintah terkait skema penerapan sertifikasi halal untuk tekstil, termasuk penentuan daftar produk yang wajib bersertifikat serta mekanisme auditnya.

Hingga saat ini, pelaku industri masih menghadapi ketidakpastian, seperti apakah sertifikasi dilakukan melalui skema self-declare atau reguler, serta bagaimana peran lembaga pemeriksa halal dalam menilai produk tekstil yang memiliki karakteristik berbeda dengan sektor makanan dan minuman.

“Kita butuh kejelasan skema. Kalau tidak ada, implementasi di lapangan akan sulit dan hanya jadi aturan di atas kertas,” tegasnya.

Dari sisi industri, tantangan lain datang dari minimnya pemahaman pelaku usaha terhadap urgensi sertifikasi halal di sektor tekstil. Aqil menyebut, masih banyak pengusaha yang mempertanyakan relevansi halal untuk produk non-konsumsi.

Padahal, menurutnya, halal memiliki potensi strategis sebagai instrumen non-tariff barrier yang dapat melindungi pasar domestik dari produk impor.

“Halal ini bukan hanya soal domestik, tetapi juga bisa menjadi alat proteksi pasar. Kalau diterapkan menyeluruh, produk impor juga harus mengikuti standar yang sama,” jelasnya.

Oleh karena itu, Aqil menekankan pentingnya pembangunan sistem traceability yang terintegrasi di seluruh rantai pasok. Salah satu opsi yang dapat dimanfaatkan adalah mengadopsi sistem ketertelusuran industri yang sudah ada dan disesuaikan dengan kebutuhan sertifikasi halal.

"IEU-CEPA (Indonesia-European Union Comprehensive Economic Partnership Agreement) kan punya traceability, tinggal diadopsi saja," sarannya.

Produsen sarung ternama, PT Prima Fara Textile, juga menghadapi tantangan serupa. Lukas Prawoto selaku pimpinan produsen sarung Gajah Duduk itu menjelaskan, perubahan karakter produk sarung turut memengaruhi kompleksitas penerapan standar halal.

Saat ini, sarung tidak hanya berfungsi sebagai perlengkapan ibadah, tetapi juga berkembang menjadi produk fesyen dan hadiah, didukung inovasi desain berbasis printing yang mendominasi hingga sekitar 65% produksi.

Transformasi tersebut, menurutnya, menuntut pendekatan baru dalam penguatan daya saing, termasuk melalui branding berbasis halal. Namun, implementasinya tidak sederhana.

Dia menekankan bahwa konsep halal perlu diperluas mencakup seluruh rantai nilai, mulai dari bahan baku, proses produksi, hingga praktik ketenagakerjaan. Dalam praktiknya, pelaku industri masih menghadapi kendala besar, terutama pada aspek traceability bahan baku yang sebagian berasal dari impor.

“Kita tidak bisa sepenuhnya menelusuri bahan seperti poliester dari luar negeri. Karena itu, pendekatannya sementara harus dibatasi, minimal memastikan bahan yang masuk ke proses produksi sudah memenuhi persyaratan halal,” ujarnya pada diskusi bertajuk \'Halal Strategy in Global Textile Industry di pameran Indo Intertex di Jakarta International Expo (JIExpo) Kemayoran, Kamis (16/4/2024).

Selain itu, Lukas menyoroti bahwa aspek halal juga mencakup dimensi etika bisnis, seperti kepatuhan terhadap hak pekerja dan praktik operasional yang adil. Dengan demikian, halal tidak hanya dilihat dari sisi bahan dan proses, tetapi juga tata kelola perusahaan.

Dalam jangka panjang, dia memandang pemanfaatan teknologi seperti internet of things (IoT) dan blockchain dapat menjadi solusi untuk memperkuat sistem ketertelusuran produk halal. Melalui teknologi tersebut, setiap tahapan produksi dapat diverifikasi secara transparan oleh konsumen.

#industri-tekstil #sertifikasi-halal #tekstil

https://ekonomi.bisnis.com/read/20260422/257/1967790/industri-tekstil-dibayangi-sertifikasi-halal-ketelusuran-bahan-baku-jadi-tantangan