Hakim Percepat Jadwal Sidang Chromebook, Kuasa Hukum Nadiem: Batasi Hak Kami
Tim Penasihat Hukum mantan Mendikbud Ristek Nadiem Makarim meminta Majelis Hakim memberikan waktu untuk menghadirkan seluruh saksi. Sebab ada ketimpangan dalam... | Halaman Lengkap
(SINDOnews Ekbis) 22/04/26 19:12 199615
JAKARTA - Tim Penasihat Hukum mantan Mendikbud Ristek Nadiem Makarim meminta Majelis Hakim memberikan waktu untuk menghadirkan seluruh saksi. Sebab ada ketimpangan dalam proses persidangan antara Jaksa Penuntut Umum (JPU) denganHal itu dikatakan Dodi S. Abdulkadir kuasa hukum Nadiem Makarim menyoroti ketetapan Majelis hakim dalam sidang lanjutan kasus Chromebook di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa, 21 April 2026.
Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim menetapkan percepatan jadwal persidangan serta menginformasikan hanya tersedia dua kesempatan sidang dalam dua hari berturut-turut pada 22 dan 23 April 2026 bagi terdakwa, Nadiem Makarim untuk menghadirkan seluruh saksi dan ahli.
“Pengaturan waktu dalam tahap pembuktian menunjukkan perbedaan yang cukup signifikan antara pihak Jaksa Penuntut Umum dan pihak terdakwa,” katanya.
Dodi mencontohkan, untuk agenda pembuktian JPU mendapatkan 11 kali kesempatan sedangkan Nadiem Makarim hanya 3 kali. Begitu juga dengan rentang waktu sidang, JPU sebanyak 3 bulan, sedangkan Nadiem Makarim hanya 2 minggu.
“Jumlah saksi JPU mencapai 55 orang, sedangkan kliennya Nadiem Makarim hanya 12 orang. Jumlah Ahli JPU sebanyak 7 orang, Nadiem hanya 1 orang. Perbedaan ini menjadi perhatian karena melanggar hak terdakwa dan penasihat hukum sesuai hukum acara serta berpotensi membatasi ruang yang tersedia bagi Terdakwa dalam menyampaikan pembelaan secara menyeluruh,” katanya.
Lihat video: BABAK BARU! Nadiem Makarim Jalani Sidang Kasus Chromebook
Dodi menyampaikan kecukupan waktu merupakan elemen penting untuk memastikan kualitas proses pembuktian, pencarian kebenaran materiil, dan pemenuhan hak asasi bagi Terdakwa.
“Kami keberatan dengan jadwal yang diberikan karena percepatan jadwal ini membatasi hak kami untuk menghadirkan seluruh saksi, khususnya ahli, agar dapat memberikan keterangan secara optimal. Ini tidak sesuai dengan prinsip persidangan yang adil,” ujarnya.
Senada, Tim Penasihat Hukum lainnya Ari Yusuf Amir menekankan keseimbangan dalam kesempatan pembuktian merupakan bagian penting dalam menjaga integritas proses peradilan.
“Kami memohon agar majelis hakim dapat mempertimbangkan kembali keputusan tersebut agar tidak terjadi pelanggaran hak terhadap Terdakwa dan penasihat hukum sesuai hukum acara, serta agar terdapat ruang yang memadai bagi seluruh pihak untuk menyampaikan pembuktian secara utuh, sehingga proses persidangan dapat berjalan dengan menjunjung tinggi prinsip keadilan dan proporsional (berimbang),” tegas Ari.
Ari menegaskan komitmennya untuk mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan, dengan harapan agar setiap tahapan persidangan dapat berlangsung dengan mempertimbangkan prinsip keadilan yang berimbang dan kredibel serta kelengkapan pembuktian.
(cip)
#nadiem-anwar-makarim #kasus-laptop-chromebook #kasus-korupsi #jaksa-penuntut-umum #pengadilan-negeri-jakarta-pusat