Menanti Sumbangsih Industri Mamin Tekan Diabetes Cs lewat Nutri-Level

Menanti Sumbangsih Industri Mamin Tekan Diabetes Cs lewat Nutri-Level

Kemenkes meluncurkan label nutri-level untuk menekan penyakit tidak menular seperti diabetes. Label ini mengklasifikasi pangan berdasarkan kandungan gula, garam, dan lemak.

(Bisnis.Com) 24/04/26 12:00 201560

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah mulai memperketat pengendalian konsumsi gula, garam, dan lemak melalui peluncuran label gizi Nutri-Level pada pangan siap saji. Kebijakan yang digagas Kementerian Kesehatan (Kemenkes) ini ditujukan untuk menekan lonjakan penyakit tidak menular seperti diabetes, penyakit jantung, dan stroke di Indonesia.

Melalui sistem ini, produk pangan akan diklasifikasikan berdasarkan kandungan gula, garam, dan lemak dengan indikator warna dari kategori A hingga D. Label tersebut diharapkan memudahkan masyarakat memahami kandungan gizi sekaligus mendorong industri menyediakan produk yang lebih sehat.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) No. HK.01.07/MENKES/301/2026 tentang pencantuman label gizi dan pesan kesehatan pada pangan siap saji yang diterbitkan pada Selasa (14/4/2026).

Ke depan, sistem label gizi ini juga direncanakan berlaku untuk produk pangan berkemasan. Namun, penerapannya pada industri makanan dan minuman akan dilakukan secara bertahap agar pelaku usaha memiliki waktu untuk menyesuaikan diri.

Dalam tahap awal implementasi, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) akan mendorong penerapan secara sukarela, khususnya pada produk minuman siap konsumsi (ready to drink).

Secara umum, label Nutri-Level dirancang sebagai panduan sederhana agar konsumen lebih mudah memahami kandungan gula, garam, dan lemak (GGL) dalam produk. Kebijakan ini sekaligus diharapkan mendorong industri makanan dan minuman menghadirkan pilihan produk yang lebih sehat.

Kesiapan Industri

Industri makanan dan minuman menyambut baik rencana pemerintah dalam menekan penyakit tidak menular. Misalnya, Asosiasi Industri Minuman Ringan (ASRIM).

Ketua Umum Asrim, Triyono Prijosoesilo mengatakan bahwa pihaknya sepakat soal kepentingan edukasi konsumen tentang pola konsumen GGL yang baik. Hal tersebut diharapkan dapat membangun kebijakan pengelolaan GGL berkelanjutan.

Oleh sebab itu, Asrim saat ini tengah berdialog dengan regulator khususnya BPOM untuk membahasnya soal implementasi label gizi pada produk kemasan. Pembahasan itu berkaitan dengan ketersediaan produk GGL lebih rendah, mendorong penerimaan konsumen atas produk GGL rendah, dan memfasilitasi atau memudahkan produsen dalam mereformulasikan produk rendah GGL.

"Kami terus mengajak BPOM dan teman-teman di pemerintah untuk terus berdiskusi terkait dengan framework yang akan diterapkan dalam Nutri Level untuk produk makanan/minuman dalam kemasan," ujar Asrim kepada Bisnis, dikutip Kamis (23/4/2026).

Di lain sisi, Ketua Gabungan Produsen Makanan Minuman Indonesia (Gapmmi), Adhi Lukman tidak terlalu berkomentar banyak terkait dengan penerapan label gizi ini. Dia hanya menyatakan bahwa label gizi untuk olahan industri masih menunggu aturan BPOM.

"Izin permenkes itu untuk pangan siap saji dan horeca, sementara untuk pangan olahan industri menunggu peraturan Kepala BPOM," tutur Adhi kepada Bisnis, dikutip Kamis (23/4/2026).

Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Ariyo DP Irhamna menjabarkan sejumlah tantangan dalam penerapan label gizi bagi pelaku industri. Salah satunya, waktu penerapan aturan penerapan label belum jelas.

Menurutnya, saat ini aturan terkait penerapan gizi yakni Kepmenkes 301/2026 ini baru dianggap sebagai sinyal bagi pelaku usaha dan belum mengikat. Alhasil, jika regulasi turunan batas GGL tertunda, maka seluruh arsitektur kebijakan Nutri-Level ikut mundur tanpa deadline yang absolut.

Dalam implementasi label gizi ini akan ada potensi pelaku usaha yang mengklasifikasi produknya sendiri. Dengan demikian, pemerintah mengatur soal sanksi konkret hingga proses verifikasi kandungan oleh pihak ketiga.

"Insentif untuk mengejar batas bawah kategori akan kuat, misalnya memformulasi gula tepat di 5,0 g/100 ml agar masuk B, bukan 5,1 yang langsung ke C. Tanpa enforcement, ini mudah menjadi green-washing gizi," ujar Ariyo kepada Bisnis, dikutip Kamis (23/4/2026).

Selain itu, jika pemerintah serius menekan penyakit tidak menular (PTM) melalui perubahan pola konsumsi, maka sumber gula, garam, dan lemak (GGL) lain juga perlu menjadi perhatian. Pasalnya, asupan GGL tidak hanya berasal dari minuman, tetapi juga dari berbagai makanan olahan padat seperti kue, roti manis, hingga gorengan.

Ariyo menilai masa transisi penerapan Nutri-Level di industri baru bisa berjalan efektif pada 2029, dengan sejumlah prasyarat yang harus dipenuhi. Salah satunya adalah terbitnya regulasi batas GGL pada periode kuartal IV 2026 hingga kuartal II 2027.

Setelah itu, pelaku industri diperkirakan membutuhkan waktu untuk melakukan reformulasi produk, pengembangan riset dan pengembangan (R&D), penyesuaian rantai pasok, hingga desain ulang kemasan.

Di sisi lain, efektivitas penerapan label gizi juga bergantung pada kesiapan kapasitas laboratorium terakreditasi untuk menangani volume pengujian nasional serta kepastian regulasi terkait batas maksimal kandungan GGL.

"Jadi total shifting industri realistis sekitar 3,5–4 tahun dari sekarang, dengan catatan regulasi batas GGL terbit di 2026. Kalau tertunda satu tahun, timeline mundur satu tahun," pungkasnya.

Cukai MBDK Masih Disusun

Selain penerapan nutri-level, pemerintah juga tengah menggodok regulasi lain untuk menekan PTM melalui penerapan cukai atas Minuman Berpemanis dalam Kemasan (MBDK).

Bak satu dayung dua pulau terlampaui. Penerapan cukai juga bisa menambah pendapatan negara sekaligus menekan angka PTM yang semakin tumbuh dan membebani negara.

Kasubdit Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan, Bea Cukai, Budi Prasetiyo mengatakan rencana cukai MBDK masih dalam tahap penyusunan.

Kebijakan tersebut tengah diformulasikan melalui penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) beserta aturan pelaksanaannya. Namun, kata Budi, kebijakan ini masih belum dapat diterapkan dalam waktu dekat.

"Implementasi kebijakan ini belum dapat dilakukan dalam waktu dekat. Pemerintah masih mempertimbangkan berbagai faktor, khususnya kondisi perekonomian nasional," tutur Budi kepada Bisnis, dikutip Kamis (23/4/2026).

Dia pun menekankan, cukai MBDK ini bisa diterapkan apabila pertumbuhan ekonomi sudah mencapai 6% sebagaimana pernyataan Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa.

Selain itu, Budi mengungkap bahwa untuk menerapkan cukai MBDK ini perlu ada perumusan kebijakan yang matang, mulai dari struktur tarif, mekanisme pengawasan, hingga administrasi pelaksanaannya.

"Seluruh proses ini dilakukan untuk memastikan bahwa tujuan kebijakan cukai MBDK, yakni sebagai instrumen pengendalian konsumsi gula berlebih, dapat tercapai secara optimal," pungkasnya.

Dari sisi ekonom, penerapan cukai MBDK ini harus mengedepankan prinsip kehati-hatian. Sebab, efek negatif terhadap industri MBDK dipastikan berdampak karena adanya pengenaan cukai tersebut.

Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics (CORE), Mohammad Faisal menjelaskan efek domino terhadap penerapan cukai itu mulai dari meningkatnya biaya produksi.

Perusahaan mau tidak mau harus meningkatkan harga produk di tingkat konsumen dengan menekan margin. Tak berhenti di situ, imbas penerapan cukai juga berpotensi terhadap efisiensi tenaga kerja atau PHK karyawan.

Sebagai jalan tengah, Faisal mengemukakan bahwa regulator tentunya harus bisa memberikan ruang terhadap industri untuk mengembangkan produk dengan kandungan gula lebih rendah sebelum pengenaan cukai MBDK.

"Perlu diperhatikan pengenaan MBDK cukainya secara bertahap untuk memberikan ruang bagi industrinya untuk mengembangkan inovasi produk lebih rendah kandungan gulanya," ujar Faisal kepada Bisnis, dikutip Kamis (23/4/2026).

#nutri-level #label-gizi #industri-mamin #diabetes #penyakit-tidak-menular #gula-garam-lemak #pangan-olahan #minuman-berpemanis #kesehatan-masyarakat #keputusan-menteri-kesehatan #bpom #reformulasi-pro

https://ekonomi.bisnis.com/read/20260424/12/1968826/menanti-sumbangsih-industri-mamin-tekan-diabetes-cs-lewat-nutri-level