Pendapatan Berkurang hingga Rp5,91 Triliun, Jawa Timur Usul Penambahan Kouta DBHCHT jadi 5%

Pendapatan Berkurang hingga Rp5,91 Triliun, Jawa Timur Usul Penambahan Kouta DBHCHT jadi 5%

Pemprov Jawa Timur usulkan kenaikan porsi DBHCHT dari 3% ke 5% akibat penurunan pendapatan Rp5,91 triliun. Kebijakan fiskal baru berdampak pada PAD dan distribusi cukai.

(Bisnis.Com) 27/04/26 09:18 203521

Bisnis.com, SURABAYA – Pemerintah Provinsi Jawa Timur dikabarkan telah mengusulkan penambahan porsi pembagian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) untuk daerah kepada pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan.

Pasalnya, presentase distribusi atas total penerimaan cukai hasil tembakau nasional yang berlaku saat ini dirisaukan berdampak terhadap ruang fiskal daerah, walaupun kinerja di sektor penerimaan lainnya disebut-sebut tidak mengalami kendala yang berarti.

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengungkapkan kinerja fiskal dari sektor pendapatan asli daerah (PAD) pada tahun 2025 masih menunjukkan performa yang menggembirakan. Bahkan, ia menyebut besaran PAD Jawa Timur pada tahun lalu dapat melampaui dari target yang telah ditetapkan.

“Kita bukan stuck, karena [capaian PAD Provinsi Jawa Timur 2025] kita sudah 104%, bukan stuck,” ungkap Khofifah dikutip Senin (27/4/2026).

Namun begitu, Khofifah juga membeberkan kekhawatiran pemerintah provinsi terhadap sektor-sektor penerimaan lainnya yang berperan sentral dalam keadaan fiskal daerah. Khofifah mengaku risau dengan penerapan UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) yang akan berimplikasi pada potensi penurunan pendapatan Provinsi Jawa Timur.

Kebijakan tersebut di antaranya mengatur mengenai mekanisme pembagian pendapatan yang didapatkan dari hasil Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), di mana dari total penerimaan yang didapat sebesar 60% untuk pemerintah kabupaten/kota dan 40% bagi pemerintah provinsi. Aturan tersebut telah berlaku sejak Januari 2025 silam.

"Undang-undang ini memberikan regulasi bahwa misalnya pajak kendaraan bermotor itu [pendapatan] Pemprov berkurang Rp4,2 triliun," ucapnya.

Menurut Khofifah, dampak dari penyesuaian pembagian PKB tersebut tidak hanya berdampak pada Pemerintah Provinsi Jawa Timur saja, tetapi bagi 14 kabupaten/kota lainnya di wilayah kerjanya. Namun begitu, terdapat pula daerah yang menerima "durian runtuh" pasca-penerapan kebijakan tersebut.

“Seperti Surabaya, itu kenaikan hampir setengah triliun rupiah, Sidoarjo tinggi, Kota Malang tinggi, tapi ada 14 kabupaten/kota berkurang. Secara regional, [pendapatan] provinsi berkurang Rp 4,2 triliun, tapi tidak stuck," ungkapnya.

Lebih lanjut, sektor penerimaan DBHCHT yang selama ini menjadi andalan pemerintah provinsi juga turut memberi sumbangan koreksi terhadap penerimaan daerah, khususnya di tengah kebutuhan belanja publik yang tetap meningkat. Khofifah mengungkapkan walaupun secara aturan Pemprov Jawa Timur diatur menerima 3%, tetapi realisasinya di lapangan hanya sebesar 1%.

"Kemudian DBHCHT. DBHCHT itu bagi hasil dari cukai dan industri tembakau itu dari [implementasi UU] HKPD itu 3%, kita (Pemprov Jatim) menerimanya tinggal 1%," bebernya.

Khofifah juga blak-blakan bahwa penerapan kebijakan penyesuaian skema transfer dari pusat, perubahan struktur pajak daerah karena penerapan UU HKPD, hingga perubahan persenan pembagian DBHCHT itu menyebabkan potensi penerimaan Provinsi Jawa Timur berkurang hingga triliunan rupiah.

Namun begitu, mantan Menteri Sosial RI ini mengklaim bahwa kondisi fiskal Pemprov Jawa Timur tidak mengalami penurunan imbas berbagai penyesuaian kebijakan itu walau potensi penerimaan berkurang hingga Rp5,91 triliun.

"Total berkurangnya dari transfer daerah dan HKPD ini satu bahwa opsen pajak, dua bahwa dari pengurangan DBHCHT ini undang-undang ya itu berkurang Rp5,91 triliun. Saya ingin menyampaikan tidak stuck Rp5,91 triliun," ucapnya.

Terpisah, Plt. Kepala Badan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Jawa Timur Mohammad Yasin menyatakan Gubernur Khofifah secara resmi telah mengajukan penambahan porsi pembagian DBHCHT tersebut kepada pemerintah pusat.

"Jadi DBHCHT, memang kita secara resmi Ibu Gubernur sudah mengusulkan untuk ada kenaikan [porsi pembagian DBHCHT menjadi] 5% dari 3% yang selama ini ada. Mudah-mudahan ini nanti segera direspons [pemerintah pusat]," ungkapnya.

Yasin mengungkapkan langkah tersebut ditempuh menyusul penurunan drastis alokasi DBHCHT yang diterima Provinsi Jawa Timur pada tahun 2026. Ia menyebut Provinsi Jatim biasanya menerima distribusi DBHCHT hingga Rp900 miliar, saat ini hanya menerima kurang lebih Rp490 miliar atau merosot hingga separuhnya.

"Memang faktanya untuk 2026 ini saja dari 3% itu kita hanya dapat alokasi 1,5%. Artinya kemarin kita turun 50% dari total pagu yang biasanya provinsi Jawa Timur itu mendapatkan alokasi sekitar Rp900 miliar, kemarin kita hanya dapat 490 miliar. Jadi, separuhnya dari alokasi yang semestinya," pungkasnya.

#pendapatan-berkurang #jawa-timur #dbhcht #penambahan-kouta #cukai-hasil-tembakau #fiskal-daerah #pendapatan-asli-daerah #khofifah-indar-parawansa #uu-hkpd #pajak-kendaraan-bermotor #transfer-daerah #a

https://surabaya.bisnis.com/read/20260427/531/1969471/pendapatan-berkurang-hingga-rp591-triliun-jawa-timur-usul-penambahan-kouta-dbhcht-jadi-5