DPR nilai kasus dugaan kartel pindar jadi momentum perkuat regulasi

DPR nilai kasus dugaan kartel pindar jadi momentum perkuat regulasi

Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Adisatrya Suryo Sulisto menilai dinamika kasus yang melibatkan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dan 97 platform pinjaman ...

(Antara) 27/04/26 22:57 204553

Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Adisatrya Suryo Sulisto menilai dinamika kasus yang melibatkan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dan 97 platform pinjaman daring (pindar) atas dugaan kartel bunga pinjaman mencerminkan perlunya penguatan regulasi di sektor terkait.

Sebagaimana diketahui, putusan KPPU yang menjatuhkan denda senilai Rp755 miliar kepada 97 platform pindar menjadi perhatian kalangan legislatif dan pelaku industri.

“Seringkali di perekonomian kita itu hal-hal seperti ini terjadi karena kekosongan aturan atau kekosongan regulasi,” kata Adi dalam keterangannya di Jakarta, Senin.

Adi yang juga menjabat sebagai Ketua Panitia Kerja (Panja) Revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Persaingan Usaha mengatakan, saat ini proses revisi aturan tersebut masih berada pada tahap penyerapan aspirasi dari berbagai pemangku kepentingan.

Dalam konteks itu, ia menekankan pentingnya penguatan kelembagaan KPPU, baik dari sisi sumber daya manusia maupun dukungan anggaran agar fungsi pengawasan persaingan usaha dapat berjalan lebih optimal.

Sementara, pelaku industri turut memberikan masukan terkait implementasi putusan tersebut.

Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Entjik S. Djafar menyoroti pentingnya kejelasan metodologi dalam penetapan denda.

“Itu beraneka ragam denda yang dikenakan. Ada yang Rp100 miliar, ada yang Rp90 miliar, ada Rp47 miliar, Rp10 miliar per perusahaan. Tapi, kita enggak pernah dijelaskan, ini angkanya dari mana?” ujar Entjik.

Menurutnya, kejelasan dasar perhitungan denda diperlukan untuk memperkuat transparansi serta memberikan kepastian bagi pelaku usaha dalam memahami putusan yang diambil.

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2021, KPPU memiliki kewenangan mengenakan denda paling banyak 50 persen dari keuntungan bersih atau 10 persen dari total penjualan pelaku usaha selama periode pelanggaran.

Dalam putusan yang dibacakan pada 26 Maret lalu, variasi denda yang dikenakan kepada 97 platform pindar berkisar antara Rp1 miliar hingga Rp102 miliar.

“Tetapi putusannya itu tidak ada (penjelasan sumber perhitungan) angkanya. Itu mungkin yang harus dijelaskan,” kata Entjik.

Ia juga menjelaskan bahwa pengaturan batas maksimum bunga pindar merupakan arahan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang bertujuan melindungi konsumen dari praktik pinjaman yang merugikan, termasuk pinjaman online ilegal.

Kebijakan tersebut pada dasarnya ditujukan untuk menjaga keseimbangan antara perlindungan konsumen dan keberlangsungan industri, khususnya di sektor jasa keuangan digital yang memiliki tingkat regulasi tinggi.

“Dalam sektor seperti jasa keuangan, terutama digital financial yang highly regulated, diperlukan pendekatan yang mempertimbangkan tujuan kebijakan, mencerminkan realitas market dan memberikan kepastian bagi pelaku usaha,” terangnya.

Di sisi lain, OJK menyatakan mencermati dan menghormati putusan yang diterbitkan KPPU, serta akan terus melakukan pengawasan terhadap perkembangan industri.

“OJK terus melakukan pemantauan terhadap perkembangan industri serta memastikan setiap penyelenggara LPBBTI (Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi) menjalankan kegiatan usahanya sesuai ketentuan yang berlaku," kata Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M. Ismail Riyadi.

Dengan demikian, lanjutnya, stabilitas sektor jasa keuangan terjaga dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan keuangan digital.

Pewarta: Bayu Saputra
Editor: Zaenal Abidin
Copyright © ANTARA 2026

#afpi #kppu #pindar #ojk #dpr-ri

https://www.antaranews.com/berita/5544724/dpr-nilai-kasus-dugaan-kartel-pindar-jadi-momentum-perkuat-regulasi