DJP Hapus Sanksi Keterlambatan SPT Tahunan Badan 2025 hingga Akhir Mei

DJP Hapus Sanksi Keterlambatan SPT Tahunan Badan 2025 hingga Akhir Mei

DJP memberikan relaksasi berupa penghapusan sanksi administratif bagi wajib pajak badan yang terlambat membayar dan melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan... | Halaman Lengkap

(SINDOnews Ekbis) 30/04/26 20:37 208092

JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan relaksasi berupa penghapusan sanksi administratif bagi wajib pajak badan yang terlambat membayar dan melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2025. Kebijakan ini diambil seiring implementasi sistem inti administrasi perpajakan yang tengah dilakukan pemerintah.

"Melihat banyak sekali masukan dari wajib pajak badan dan asosiasi, kami memberikan relaksasi sampai 31 Mei," ujar Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto saat ditemui di Jakarta, Kamis (30/4/2026).

Kebijakan tersebut tertuang dalam Pengumuman Nomor PENG-31/PJ.09/2026 yang diterbitkan pada 30 April 2026. Dalam ketentuan tersebut, batas waktu normal pembayaran PPh Pasal 29 dan pelaporan SPT Tahunan tetap mengacu pada empat bulan setelah akhir tahun pajak.

Namun demikian, DJP memberikan kelonggaran tambahan bagi wajib pajak yang belum memenuhi kewajiban hingga jatuh tempo. Wajib pajak badan masih dapat melakukan pembayaran dan pelaporan hingga 31 Mei 2026 tanpa dikenakan sanksi administratif.

Penghapusan sanksi tersebut mencakup denda maupun bunga keterlambatan yang umumnya dikenakan sesuai ketentuan perpajakan. Relaksasi berlaku bagi wajib pajak yang memenuhi kewajiban dalam periode maksimal satu bulan setelah batas waktu normal.

Selain itu, DJP menegaskan bahwa sanksi administratif yang telah terlanjur diterbitkan melalui Surat Tagihan Pajak (STP) juga akan dihapus secara jabatan oleh kantor wilayah setempat.
(nng)

#djp #pajak #badan #sanksi

https://ekbis.sindonews.com/read/1702011/33/djp-hapus-sanksi-keterlambatan-spt-tahunan-badan-2025-hingga-akhir-mei-1777554294