Ekonom: Penurunan Biaya ke Aplikator Tak Otomatis Naikkan Pendapatan Pengemudi
Presiden Prabowo berjanji menurunkan potongan aplikator transportasi online dari 20% ke 8%, namun ekonom menilai ini tak otomatis menaikkan pendapatan pengemudi.
(Bisnis.Com) 03/05/26 07:30 209395
Bisnis.com, JAKARTA— Presiden Prabowo Subianto berjanji akan menurunkan potongan dari aplikator transportasi online dari 20% menjadi di bawah 10%, yakni sekitar 8%. Janji tersebut disampaikan dalam peringatan Hari Buruh pada 1 Mei 2026.
Ekonom Digital Center of Economic and Law Studies (Celios), Nailul Huda, menjelaskan dalam regulasi saat ini, skema biaya untuk pengemudi bersifat fixed cost sebagaimana diatur dalam Kepmenhub Nomor 1001 Tahun 2022. Dalam skema ini, pendapatan pengemudi ditentukan oleh tarif tetap perjalanan, sehingga perubahan potongan aplikator tidak otomatis meningkatkan pendapatan mereka.
“Dengan skema fixed cost ini, kenaikan pendapatan pengemudi terkunci. Ketika ingin menaikkan pendapatan, maka yang harus dilakukan adalah kenaikan tarif biaya perjalanan,” kata Huda kepada Bisnis, Sabtu (2/5/2026).
Dia menegaskan, selama struktur biaya perjalanan tidak berubah, penurunan potongan ke platform hanya akan mengurangi pendapatan aplikator, bukan menambah penghasilan pengemudi.
Untuk menggambarkan hal tersebut, Huda memberikan ilustrasi perbandingan beberapa skema tarif berikut:
Komponen | Skema Tarif Tetap, Potongan Tetap (BAU) | Skema Tarif Tetap, Potongan Turun | Skema Tarif Naik, Potongan Tetap |
Tarif Minimum ke Driver | 10.000 | 10.000 | 10.500 |
Potongan (%) | 20% | 10% | 20% |
Potongan Nominal | 2.500 | 1.111 | 2.625 |
Tarif ke Konsumen | 12.500 | 11.111 | 13.125 |
Dalam ilustrasi tersebut, ketika potongan aplikator diturunkan dari 20% menjadi 10%, tarif yang diterima pengemudi tetap Rp10.000 sehingga tidak ada kenaikan pendapatan. Perubahan justru terjadi pada tarif yang dibayarkan konsumen yang menjadi lebih rendah.
Sebaliknya, peningkatan pendapatan pengemudi baru terjadi ketika tarif dasar dinaikkan, seperti pada skema tarif naik dengan potongan tetap, di mana pengemudi menerima Rp10.500.
Hal ini menunjukkan faktor utama yang memengaruhi penghasilan pengemudi adalah besaran tarif perjalanan, bukan sekadar persentase potongan aplikator.
Huda menambahkan, jika pendapatan platform menurun, maka dampak paling mungkin adalah berkurangnya promo atau diskon kepada konsumen. Kondisi ini berpotensi menekan permintaan (demand), yang pada akhirnya dapat menurunkan pendapatan agregat pengemudi.
“Kecuali penumpang sudah tidak bergantung pada promo lagi, saya rasa pendapatan pengemudi bisa naik,” katanya.
Secara tidak langsung, Huda juga mempertanyakan apakah kebijakan penurunan potongan tersebut telah mempertimbangkan struktur pembayaran dalam ekosistem transportasi online. Dia menjelaskan terdapat dua komponen harga, yakni harga yang dibayar konsumen dan harga yang diterima pengemudi.
Harga konsumen mencakup biaya perjalanan, biaya platform, serta biaya tambahan lain seperti asuransi, sedangkan pengemudi hanya menerima biaya perjalanan. Karena itu, persentase potongan kerap terlihat lebih besar karena terdapat komponen biaya platform yang dititipkan melalui pengemudi.
Dia juga mengusulkan alternatif berupa skema potongan tetap untuk platform, bukan berbasis persentase (ad valorem), melainkan melalui sistem voucher atau tiket dengan nominal tertentu yang disepakati bersama pengemudi.
“Voucher juga semakin banyak yang dibeli maka semakin murah harganya bagi pengemudi. Namun ini hanya sebatas ide saja,” katanya.
Presiden Prabowo Subianto juga telah meneken Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang perlindungan transportasi online. Dalam beleid tersebut, pengemudi diwajibkan mendapatkan jaminan kecelakaan kerja serta kepesertaan BPJS Kesehatan.
Terkait hal tersebut, Huda mendukung kebijakan perlindungan tersebut karena memberikan kepastian jaminan sosial bagi pengemudi, sejalan dengan amanat Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional. Namun demikian, ia menekankan pentingnya kejelasan skema pembiayaan di antara para pihak.
“Tinggal nanti bagaimana skema pembagian siapa menanggung apa dan berapa,” katanya.
Menurutnya, tantangan muncul karena banyak pengemudi transportasi online menggunakan lebih dari satu aplikasi. Pemerintah perlu merancang skema yang memastikan seluruh pengemudi tercakup dalam program jaminan sosial tanpa menimbulkan pembayaran ganda.
Respons Platform
Sejumlah platform transportasi online menyatakan masih menunggu aturan teknis terkait rencana penurunan potongan aplikator yang disampaikan Presiden Prabowo Subianto. Chief Executive Officer (CEO)Grab IndonesiaNeneng Goenadi mengatakan perusahaan saat ini masih menunggu penerbitan resmi Perpres untuk dapat meninjau dan mempelajari lebih lanjut detail arahan tersebut. Pada prinsipnya, perusahaan menghormati arahan yang disampaikan Presiden dalam pidato Hari Buruh.
“Sebagai mitra jangka panjang dalam pertumbuhan ekonomi Indonesia, perusahaan tetap berkomitmen untuk mendukung visi pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” kata Neneng dalam keterangan resmi, Jumat (1/5/2026).
Neneng menjelaskan usulan perubahan struktur komisi merupakan perubahan mendasar terhadap cara platform digital berfungsi sebagai marketplace. Oleh karena itu, perusahaan akan berkolaborasi dengan pemerintah dan pemangku kepentingan terkait dalam proses implementasinya.
Menurutnya, langkah tersebut diperlukan untuk memastikan kebijakan dapat mencapai tujuannya, yakni melindungi mitra pengemudi, menjaga keterjangkauan harga bagi konsumen, serta memastikan keberlanjutan industri.
Dia juga menambahkan sejak awal kehadirannya di Indonesia, Grab telah mendampingi jutaan mitra pengemudi dan pelaku UMKM dalam mengembangkan ekonomi digital sekaligus menopang penghidupan mereka.
Sementara itu, Direktur UtamaGoToHans Patuwo menyatakan perusahaan akan mengikuti dan mematuhi ketentuan pemerintah, termasuk arahan PresidenPrabowo Subiantoterkait perlindungan pekerja transportasi online yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026.
Terkait rencana penurunan potongan aplikator menjadi sekitar 8%, Hans menyebut perusahaan masih perlu melakukan kajian lebih lanjut untuk memahami implikasi kebijakan tersebut.
“Kami akan terus berkoordinasi dengan pemerintah dan semua pemangku kepentingan terkait sehingga GoTo/Gojek dapat terus memberi manfaat berkelanjutan kepada seluruh masyarakat terutama mitra driver dan pelanggan Gojek,” kata Hans.
Dia menegaskan, koordinasi dengan pemerintah dan para pemangku kepentingan akan terus dilakukan agar perusahaan tetap dapat memberikan manfaat berkelanjutan bagi mitra pengemudi maupun pelanggan.
#penurunan-biaya-aplikator #pendapatan-pengemudi #transportasi-online #potongan-aplikator #tarif-tetap-perjalanan #kenaikan-tarif-perjalanan #struktur-biaya-perjalanan #pendapatan-agregat-pengemudi #sk