KOMPAS.com - PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GoTo) memastikan pendapatan mitra pengemudi tetap terjaga setelah penerapan aturan komisi ojek online (ojol) sebesar delapan persen.
Langkah tersebut sejalan dengan komitmen GoTo dalam mendukung arahan Presiden Prabowo Subianto terkait skema bagi hasil layanan transportasi daring roda dua.
Sebelumnya, berdasarkan amanat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026, komisi untuk mitra pengemudi ditetapkan sebesar 92 persen. Sementara itu, bagian untuk aplikator sebesar delapan persen.
Merespons aturan tersebut, GoTo menyatakan siap menyesuaikan skema bagi hasil layanan roda dua.
Gojek menyebutkan, penyesuaian skema bagi hasil akan dilakukan sesuai arahan pemerintah. Langkah ini akan berdampak pada komponen pendapatan perusahaan dari layanan transportasi online roda dua atau GoRide.
GoTo menilai, penyesuaian tersebut sebagai bagian dari investasi jangka panjang untuk membangun ekosistem yang lebih berkelanjutan. Perusahaan juga berharap jumlah pesanan dari konsumen tetap stabil sehingga pendapatan total mitra pengemudi dapat tetap terjaga.
Keseimbangan antara stabilitas pendapatan mitra pengemudi dan jumlah pesanan konsumen menjadi salah satu fokus utama GoTo dalam merespons arahan Presiden.
Dalam konferensi pers di kantor GoTo pada Selasa (19/5/2026), Direktur Utama GoTo Hans Patuwo mengatakan bahwa saat ini terdapat dua layanan GoRide. Adapun layanan yang paling banyak digunakan konsumen adalah GoRide Reguler.
DOK. GoTo. Direktur Utama GoTo Hans Patuwo.
“Kami akan mengatur agar tidak ada perubahan harga yang dibayar konsumen untuk layanan GoRide Reguler. Dengan demikian, kami berharap jumlah order dari konsumen tetap terjaga dan pendapatan bagi mitra pengemudi juga bisa lebih baik,” ujar Hans dalam siaran tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa.
Pada kesempatan yang sama, Hans menegaskan bahwa Gojek sebagai perusahaan yang lahir dan berkembang di Indonesia berkomitmen untuk terus mendukung kesejahteraan mitra pengemudi.
Menurutnya, Gojek ingin terus tumbuh bersama mitra pengemudi, pelanggan, dan Indonesia. Selain menjaga stabilitas pendapatan mitra pengemudi, GoTo juga memastikan bahwa program kesejahteraan mitra tetap menjadi prioritas.
Sejumlah program yang telah berjalan akan terus dilanjutkan. Program tersebut meliputi Bonus Hari Raya (BHR), BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, beasiswa untuk mitra dan anak mitra pengemudi, umrah gratis, Bursa Kerja Mitra Gojek, serta cek kesehatan gratis bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang
PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk bakal menyesuaikan skema pembagian hasil dengan mitra driver ojol, di mana potongan platform turun menjadi 8 persen. [222] url asal
PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk bakal menyesuaikan skema pembagian hasil dengan mitra pengemudi (driver) ojek online (ojol). Dengan skema baru, potongan platform turun menjadi 8 persen dan pengemudi akan menerima 92 persen dari tarif perjalanan GoRide.
Hal itu sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online yang diumumkan Presiden Prabowo Subianto pada 1 Mei 2026 lalu.
"Kami berkomitmen untuk menyesuaikan skema bagi hasil di mana 92 persen dari setiap perjalanan GoRide akan menjadi hak pengemudi. Ini adalah perubahan yang cukup besar untuk kami," ujar Hans saat konferensi pers di Kantor GoTo, Jakarta, seperti dikutip CNBC Indonesia, Selasa (19/5).
Hans menegaskan Gojek akan menjalankan arahan pemerintah terkait pembagian pendapatan baru bagi pengemudi transportasi online. Kendati, kebijakan itu akan menekan pendapatan perusahaan.
"Pendapatan Gojek dari layanan GoRide yang selama ini banyak dikenal dengan nama Gojek akan mengalami penurunan.
Namun, kami melakukannya dengan penuh keyakinan bahwa ini adalah hal yang benar dan sebagai investasi jangka panjang untuk masa depan yang lebih sehat dan lebih baik untuk semua pihak," ujarnya.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sebelumnya menargetkan potongan 8 persen oleh operator terhadap para pengemudi ojek online (ojol) bisa berlaku pada Juni 2026.
"Mudah-mudahan Juni (bisa diterapkan)," ujar Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor usai menghadiri Penganugrahan Paritrana Award BPJS Ketenagakerjaan Tahun 2025 di Gedung BP Jamsostek, Jumat (8/5) lalu.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Industri ride-hailing di kawasan Asia Pasifik (APAC) terus mengalami perubahan signifikan seiring meningkatnya biaya operasional, dinamika regulasi, serta tuntutan terhadap transparansi dan perlindungan pengemudi. Dalam fase perkembangan ini, pelaku industri mulai menempatkan keseimbangan antara tarif, komisi, dan keberlanjutan ekosistem sebagai isu strategis yang menentukan arah pertumbuhan sektor mobilitas digital.
Perubahan tersebut juga dipengaruhi oleh meningkatnya aspirasi pengemudi di berbagai negara yang menuntut struktur pendapatan lebih adil, di tengah fluktuasi biaya seperti bahan bakar dan persaingan layanan yang semakin ketat.
Regional Director APAC inDrive Mark Tolley mengatakan, meningkatnya aksi dan aspirasi pengemudi di berbagai negara mencerminkan kebutuhan akan keseimbangan yang lebih baik dalam industri. “Dari perspektif Asia Pasifik, aksi pengemudi yang terjadi di berbagai negara mencerminkan meningkatnya kebutuhan akan transparansi, keadilan, dan keseimbangan dalam ekosistem industri,” ujar Mark Tolley, Senin (18/5/2026).
Ia menjelaskan, meski tantangan di tiap negara serupa seperti tekanan biaya operasional dan struktur komisi, setiap pasar memiliki konteks berbeda dari sisi regulasi dan kondisi ekonomi. Karena itu, pendekatan industri dinilai perlu menggabungkan prinsip global dengan adaptasi lokal agar tetap relevan.
Salah satu pendekatan yang berkembang adalah model negosiasi harga antara pengemudi dan penumpang. Sistem ini dinilai memberikan fleksibilitas dalam penentuan tarif sekaligus mencerminkan kondisi riil di lapangan. “Model penentuan harga berbasis negosiasi memberikan fleksibilitas bagi pengemudi untuk menyesuaikan tarif sesuai kondisi aktual, sekaligus menciptakan transparansi karena harga ditentukan melalui kesepakatan bersama,” kata Mark.
Selain itu, pelaku industri juga mulai memperkuat pola komunikasi dengan komunitas pengemudi melalui forum rutin, kanal aspirasi, hingga fasilitas interaksi di sejumlah kota. Pendekatan ini dinilai penting untuk menjaga keseimbangan hubungan antara platform dan mitra pengemudi.
Di sisi regulasi, pemerintah disebut tetap menjadi aktor kunci dalam membentuk ekosistem yang sehat dan berkelanjutan. Kolaborasi antara regulator, pelaku industri, dan pengemudi dinilai semakin penting untuk menghasilkan kebijakan yang adaptif terhadap perubahan cepat di sektor transportasi digital.
Di Indonesia, diskusi terkait struktur tarif dan komisi juga menjadi bagian dari proses pendewasaan industri ride-hailing. Transparansi dan struktur komisi yang kompetitif dinilai penting untuk menjaga keseimbangan antara keberlanjutan pendapatan pengemudi dan keterjangkauan bagi pengguna.
Dari sisi perlindungan, penguatan fitur keamanan dalam aplikasi serta peningkatan standar keselamatan menjadi salah satu fokus utama industri. Hal ini sejalan dengan kebutuhan untuk menjaga kepercayaan pengguna di tengah meningkatnya aktivitas layanan berbasis aplikasi.
Pelaku industri menilai pengembangan sektor ride-hailing akan semakin ditentukan oleh kemampuan menyeimbangkan aspek pendapatan, perlindungan pengemudi, dan pengalaman pengguna dalam satu ekosistem yang berkelanjutan di kawasan Asia Pasifik.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Chief Investment Officer (CIO) Danantara Indonesia Pandu Sjahrir menegaskan langkah investasi Danantara Indonesia terhadap saham platform ojek online (ojol) murni didasarkan pada pertimbangan bisnis dan potensi keuntungan jangka panjang. Pandu mengatakan Danantara belum mengkaji peluang investasi lanjutan pada platformride hailing tersebut.
“Ya, kemarin melanjutkan perkataan Pak Rosan ya kita lihat aja, itu kan hanya investasi aja yang kita lihat yang memang seharusnya bisa menghasilkan profit yang baik,” ujar Pandu usai konferensi pers penandatanganan memorandum of understanding (MoU) PSEL antara Danantara dengan pemerintah daerah di Ballroom Graha Mandiri, Jakarta, Senin (11/5/2026).
Menurut Pandu, hingga saat ini belum ada keputusan tambahan di luar rencana investasi tersebut. Danantara, lanjut dia, akan tetap fokus pada peluang yang mampu memberikan imbal hasil optimal.
“Ya kita lihat juga ke sana, nggak ada tambahan yang lain,” sambungnya.
Terkait kemungkinan penambahan kepemilikan saham Danantara hingga persentase tertentu di masa mendatang, Pandu menyebut pihaknya belum membahas target spesifik. “Belum mikirin sampai sejauh mana. Kita nanti lihat aja, kalau sudah ada game plan nanti kita komunikasikan ke publik,” kata Pandu.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan Danantara Indonesia telah membeli sebagian saham aplikator ojek online (ojol). Salah satu tujuannya ialah menurunkan potongan komisi kepada pengendara ojol dari 10-20 persen menjadi delapan persen.
Dengan diambilnya sebagian saham sejumlah aplikator ojol oleh pemerintah, menurut dia, sistem hingga kebijakan aplikator tersebut akan disesuaikan secara perlahan.
Namun demikian, yang paling utama, pemerintah akan berupaya menurunkan angka potongan komisi tersebut. “Paling pertama adalah menurunkan biaya yang diambil oleh aplikator. Tadinya 20 atau 10 persen, sehingga aplikator hanya akan mengambil delapan persen dari yang dikumpulkan,” kata Dasco.
BPKN menilai potongan tarif ojol 8% harus adil bagi konsumen dan pengemudi, meningkatkan layanan, dan transparansi biaya, sambil menjaga keberlanjutan bisnis aplikator. [283] url asal
Ketua BPKN Mufti Mubarok menekankan bahwa kebijakan itu harus berdampak pada keadilan tarif dan transparansi harga dari sisi konsumen.
“Penurunan potongan ini seharusnya memberi ruang agar tarif lebih efisien atau kualitas layanan meningkat, bukan sekadar menaikkan margin platform,” kata Mufti dalam keterangannya kepada Bisnis, Kamis (7/5/2026).
Dia juga menyoroti pentingnya menjaga kualitas layanan agar tetap aman dan andal. Menurutnya, kesejahteraan pengemudi yang meningkat harus berjalan seiring dengan peningkatan standar pelayanan kepada konsumen.
Selain itu, Mufti menegaskan pentingnya transparansi dalam sistem tarif digital. Konsumen dinilai harus dapat memahami secara jelas komponen biaya yang mereka bayar, termasuk biaya pokok, potongan platform, hingga perlindungan tambahan seperti asuransi.
Meskipun demikian, dia mengingatkan bahwa perusahaan aplikator tetap harus memiliki ruang yang cukup untuk menjaga keberlanjutan bisnis, termasuk untuk inovasi teknologi dan biaya operasional, agar tidak menimbulkan risiko penurunan layanan atau distorsi pasar.
BPKN pun merekomendasikan agar kebijakan tarif dan potongan platform ditetapkan secara proporsional dan berbasis kajian objektif, termasuk mempertimbangkan biaya operasional, margin wajar, serta perlindungan konsumen.
Selain itu, transparansi algoritma dan kebijakan insentif platform juga menjadi perhatian penting agar tidak menimbulkan ketimpangan bagi mitra pengemudi maupun konsumen.
“BPKN juga mendorong pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan untuk mengawasi secara ketat implementasi Perpres tersebut di lapangan,” pungkas Mufti.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah mengumumkan penerbitan Perpres Ojol pada peringatan Hari Buruh Internasional 1 Mei 2026 lalu. Beleid tersebut salah satunya mengatur pembagian pendapatan dengan porsi 8% untuk aplikator, turun dari sebelumnya sekitar 20%.
Maxim Indonesia merespons rencana penurunan komisi ojol menjadi 8% dengan menekankan bahwa komisi mereka sudah terendah di pasar. Mereka mendorong dialog inklusif untuk kebijakan yang berkelanjutan. [403] url asal
Bisnis.com, JAKARTA— Maxim Indonesia merespons rencana Presiden Prabowo Subianto untuk menurunkan potongan dari aplikator transportasi online dari 20% menjadi 8%. Janji tersebut disampaikan dalam peringatan Hari Buruh pada 1 Mei lalu.
Perusahaan mengungkapkan manajemen belum menerima dokumen maupun salinan regulasi resmi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online yang memuat kebijakan penyesuaian potongan komisi sebesar 8% tersebut.
Development Director Maxim Indonesia Dirhamsyah mengatakan pihaknya perlu melakukan peninjauan mendalam serta mempelajari rincian regulasi tersebut secara saksama sebelum memberikan proyeksi atau pernyataan lebih lanjut mengenai dampaknya di masa depan.
“Perlu ditekankan bahwa saat ini besaran komisi yang diterapkan oleh perusahaan merupakan salah satu yang paling kompetitif dan terendah di pasar nasional,” kata Dirhamsyah dalam keterangan pada Selasa (5/5/2026).
Terkait dinamika kebijakan saat ini, perusahaan menilai struktur komisi maksimal 15% yang Maxim terapkan merupakan ekuilibrium optimal dan paling efisien di industri.
“Formulasi ini secara empiris telah melindungi margin pendapatan mitra pengemudi sekaligus menjaga aksesibilitas tarif bagi konsumen,” kata Dirhamsyah.
Untuk itu, Maxim Indonesia mendorong adanya tinjauan strategis secara komprehensif terhadap kebijakan tersebut guna memastikan iklim industri transportasi daring tetap kondusif, berkelanjutan, dan inklusif bagi seluruh lapisan masyarakat.
Selain itu, Dirhamsyah menyebut Maxim Indonesia telah berkomitmen dalam menjaga kesejahteraan mitra melalui kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan, termasuk pemberian cakupan asuransi secara penuh bagi mitra pengemudi penyandang disabilitas sebagai bentuk tanggung jawab sosial perusahaan.
Dia menambahkan Maxim Indonesia juga bekerja sama dengan Yayasan Pengemudi Selamat Sejahtera (YPSSI) yang berkomitmen dalam memberikan perlindungan bagi mitra pengemudi melalui santunan. Maxim memastikan memiliki komitmen penuh untuk selaras dengan visi pemerintah dalam mendorong kesejahteraan masyarakat.
Dirhamsyah menjelaskan industri transportasi daring merupakan sebuah ekosistem kompleks, di mana struktur tarif dan komisi disusun sedemikian rupa untuk menjaga keseimbangan antara daya beli masyarakat dan pendapatan mitra pengemudi. Intervensi yang bersifat restriktif di dalam pasar ini dikhawatirkan dapat menggeser keseimbangan tersebut ke salah satu sisi, yang pada akhirnya dapat membawa konsekuensi signifikan bagi keberlangsungan industri secara menyeluruh.
Oleh karena itu, lanjut Dirhamsyah, perusahaan menganjurkan agar setiap kebijakan strategis diambil dengan penuh kehati-hatian melalui dialog yang inklusif bersama para pelaku pasar.
Mengingat setiap platform memiliki model bisnis serta kapasitas operasional dan finansial yang berbeda, penerapan kebijakan yang bersifat seragam tanpa melalui proses tinjauan serta diskusi yang inklusif dan partisipatif dikhawatirkan dapat memicu ketidakseimbangan dalam ekosistem industri.
“Maxim Indonesia menyatakan keterbukaan untuk berdiskusi lebih lanjut dan menegaskan kesiapan penuh untuk bekerja sama secara konstruktif dengan pihak-pihak terkait,” katanya.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Kebijakan pemerintah memangkas komisi perusahaan aplikasi ojek daring maksimal delapan persen mendapat respons dari pelaku industri. Manajemen inDrive Indonesia menyatakan masih mencermati implementasi aturan baru tersebut melalui komunikasi intensif dengan para pemangku kepentingan.
Communication Manager inDrive Indonesia Wahyu Ramadhan mengatakan, perusahaan terus mengikuti perkembangan penerbitan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online.
“Terkait dengan Perpres yang mengatur regulasi batas komisi layanan ride-hailing sebesar delapan persen, saat ini inDrive masih terus berkoordinasi dengan pemangku kepentingan terkait melalui diskusi rutin yang melibatkan berbagai pihak dari industri kami,” ujar Wahyu saat dihubungi Republika, Senin (4/5/2026).
Wahyu menegaskan inDrive berkomitmen menjaga skema komisi yang dinilai adil bagi pengemudi. Menurut Wahyu, perusahaan sejak awal mengedepankan model pembagian pendapatan yang memberikan ruang penghasilan lebih besar bagi mitra pengemudi.
“Terbukti saat ini dengan komisi terendah di pasar, kami dapat memberikan kesempatan penghasilan yang lebih tinggi bagi pengemudi kami serta tetap mempertahankan kualitas layanan transportasi yang dapat diandalkan,” kata Wahyu.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menetapkan potongan maksimal perusahaan aplikator sebesar delapan persen melalui Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online. Kebijakan tersebut diumumkan saat pidato peringatan Hari Buruh Internasional di Monumen Nasional, Jakarta, Jumat (1/5/2026). “Saya tidak setuju 10 persen, harus di bawah 10 persen,” ujar Prabowo.
Selama ini, potongan komisi aplikator disebut dapat mencapai sekitar 20 persen. Melalui aturan baru tersebut, pemerintah menetapkan pengemudi minimal menerima 92 persen dari pendapatan perjalanan.
Presiden juga menekankan kebijakan tersebut bertujuan memperkuat kesejahteraan pengemudi transportasi daring yang bekerja dengan risiko tinggi setiap hari, sekaligus memastikan adanya perlindungan jaminan sosial.
“Harus diberi jaminan kecelakaan kerja, BPJS Kesehatan, asuransi kesehatan,” kata Prabowo.
BPJS Kesehatan telah mencakup 36,4 juta peserta per April 2026, fokus pada pekerja informal. Kolaborasi dengan GOTO dan aturan baru tingkatkan perlindungan. [331] url asal
Bisnis.com, JAKARTA - Cakupan kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diselenggarakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan hingga 1 April 2026 telah menjangkau 36,4 juta jiwa peserta dan keluarganya.
Dengan asumsi Badan Pusat Statistik (BPS) yang menempatkan jumlah keluarga di Indonesia mencapai 4,7 orang per rumah tangga, maka jumlah pekerja yang terdaftar dalam sistem perlindungan sosial terbesar di dunia itu sekitar 7,74 juta pekerja.
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Prihati Pujowaskito menegaskan upaya perluasan kepesertaan terus difokuskan pada pekerja sektor informal. Kelompok ini dinilai memiliki kerentanan tinggi terhadap risiko kesehatan, sehingga membutuhkan akses jaminan yang lebih luas dan mudah.
Menurut dia, kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan menjadi kunci untuk mempercepat perluasan cakupan. Salah satu langkah yang telah dilakukan adalah kerja sama dengan PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) dalam mendorong kepesertaan pekerja transportasi berbasis aplikasi.
“BPJS Kesehatan siap berkolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan demi memperluas cakupan kepesertaan dan mempermudah akses layanan kesehatan. Harapannya, pekerja dapat bekerja dengan lebih tenang tanpa khawatir jika jatuh sakit,” ujar Pujo dalam keterangan tertulis yang dikutip Minggu (3/5/2026).
Secara terpisah, Presiden Prabowo Subianto menegaskan negara harus hadir memastikan seluruh pekerja, termasuk di sektor informal, mendapatkan perlindungan kesehatan. Hal itu disampaikan dalam peringatan Hari Buruh Internasional 2026 di Monumen Nasional.
Prabowo menilai pekerja sektor informal, seperti pengemudi transportasi online, memiliki tingkat kerentanan yang tinggi sehingga perlu jaminan yang pasti. “Negara harus memastikan seluruh pekerja, termasuk di sektor informal, terlindungi jaminan kesehatan agar tetap produktif dan sejahtera,” katanya.
Sebagai tindak lanjut, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online. Aturan ini mewajibkan perusahaan untuk memberikan jaminan sosial berupa kepesertaan BPJS Kesehatan kepada para mitra pengemudi.
Kebijakan tersebut dinilai sebagai bentuk perluasan perlindungan sosial nasional, sekaligus memastikan keberlanjutan akses layanan kesehatan bagi pekerja informal. Selain itu, perlindungan melalui JKN juga dipandang sebagai fondasi penting dalam menjaga stabilitas ekonomi masyarakat yang bergantung pada sektor informal.
“Kita berharap undang-undang kita selalu menjamin keadilan untuk seluruh rakyat Indonesia,” ujar Prabowo.
Presiden Prabowo berjanji menurunkan potongan aplikator transportasi online dari 20% ke 8%, namun ekonom menilai ini tak otomatis menaikkan pendapatan pengemudi. [798] url asal
Bisnis.com, JAKARTA— Presiden Prabowo Subianto berjanji akan menurunkan potongan dari aplikator transportasi online dari 20% menjadi di bawah 10%, yakni sekitar 8%. Janji tersebut disampaikan dalam peringatan Hari Buruh pada 1 Mei 2026.
Ekonom Digital Center of Economic and Law Studies (Celios), Nailul Huda, menjelaskan dalam regulasi saat ini, skema biaya untuk pengemudi bersifat fixed cost sebagaimana diatur dalam Kepmenhub Nomor 1001 Tahun 2022. Dalam skema ini, pendapatan pengemudi ditentukan oleh tarif tetap perjalanan, sehingga perubahan potongan aplikator tidak otomatis meningkatkan pendapatan mereka.
“Dengan skema fixed cost ini, kenaikan pendapatan pengemudi terkunci. Ketika ingin menaikkan pendapatan, maka yang harus dilakukan adalah kenaikan tarif biaya perjalanan,” kata Huda kepada Bisnis, Sabtu (2/5/2026).
Dia menegaskan, selama struktur biaya perjalanan tidak berubah, penurunan potongan ke platform hanya akan mengurangi pendapatan aplikator, bukan menambah penghasilan pengemudi.
Untuk menggambarkan hal tersebut, Huda memberikan ilustrasi perbandingan beberapa skema tarif berikut:
Komponen
Skema Tarif Tetap, Potongan Tetap (BAU)
Skema Tarif Tetap, Potongan Turun
Skema Tarif Naik, Potongan Tetap
Tarif Minimum ke Driver
10.000
10.000
10.500
Potongan (%)
20%
10%
20%
Potongan Nominal
2.500
1.111
2.625
Tarif ke Konsumen
12.500
11.111
13.125
Dalam ilustrasi tersebut, ketika potongan aplikator diturunkan dari 20% menjadi 10%, tarif yang diterima pengemudi tetap Rp10.000 sehingga tidak ada kenaikan pendapatan. Perubahan justru terjadi pada tarif yang dibayarkan konsumen yang menjadi lebih rendah.
Sebaliknya, peningkatan pendapatan pengemudi baru terjadi ketika tarif dasar dinaikkan, seperti pada skema tarif naik dengan potongan tetap, di mana pengemudi menerima Rp10.500.
Hal ini menunjukkan faktor utama yang memengaruhi penghasilan pengemudi adalah besaran tarif perjalanan, bukan sekadar persentase potongan aplikator.
Huda menambahkan, jika pendapatan platform menurun, maka dampak paling mungkin adalah berkurangnya promo atau diskon kepada konsumen. Kondisi ini berpotensi menekan permintaan (demand), yang pada akhirnya dapat menurunkan pendapatan agregat pengemudi.
“Kecuali penumpang sudah tidak bergantung pada promo lagi, saya rasa pendapatan pengemudi bisa naik,” katanya.
Secara tidak langsung, Huda juga mempertanyakan apakah kebijakan penurunan potongan tersebut telah mempertimbangkan struktur pembayaran dalam ekosistem transportasi online. Dia menjelaskan terdapat dua komponen harga, yakni harga yang dibayar konsumen dan harga yang diterima pengemudi.
Harga konsumen mencakup biaya perjalanan, biaya platform, serta biaya tambahan lain seperti asuransi, sedangkan pengemudi hanya menerima biaya perjalanan. Karena itu, persentase potongan kerap terlihat lebih besar karena terdapat komponen biaya platform yang dititipkan melalui pengemudi.
Dia juga mengusulkan alternatif berupa skema potongan tetap untuk platform, bukan berbasis persentase (ad valorem), melainkan melalui sistem voucher atau tiket dengan nominal tertentu yang disepakati bersama pengemudi.
“Voucher juga semakin banyak yang dibeli maka semakin murah harganya bagi pengemudi. Namun ini hanya sebatas ide saja,” katanya.
Presiden Prabowo Subianto juga telah meneken Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang perlindungan transportasi online. Dalam beleid tersebut, pengemudi diwajibkan mendapatkan jaminan kecelakaan kerja serta kepesertaan BPJS Kesehatan.
Terkait hal tersebut, Huda mendukung kebijakan perlindungan tersebut karena memberikan kepastian jaminan sosial bagi pengemudi, sejalan dengan amanat Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional. Namun demikian, ia menekankan pentingnya kejelasan skema pembiayaan di antara para pihak.
“Tinggal nanti bagaimana skema pembagian siapa menanggung apa dan berapa,” katanya.
Menurutnya, tantangan muncul karena banyak pengemudi transportasi online menggunakan lebih dari satu aplikasi. Pemerintah perlu merancang skema yang memastikan seluruh pengemudi tercakup dalam program jaminan sosial tanpa menimbulkan pembayaran ganda.
Respons Platform
Sejumlah platform transportasi online menyatakan masih menunggu aturan teknis terkait rencana penurunan potongan aplikator yang disampaikan Presiden Prabowo Subianto. Chief Executive Officer (CEO)Grab IndonesiaNeneng Goenadi mengatakan perusahaan saat ini masih menunggu penerbitan resmi Perpres untuk dapat meninjau dan mempelajari lebih lanjut detail arahan tersebut. Pada prinsipnya, perusahaan menghormati arahan yang disampaikan Presiden dalam pidato Hari Buruh.
“Sebagai mitra jangka panjang dalam pertumbuhan ekonomi Indonesia, perusahaan tetap berkomitmen untuk mendukung visi pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” kata Neneng dalam keterangan resmi, Jumat (1/5/2026).
Neneng menjelaskan usulan perubahan struktur komisi merupakan perubahan mendasar terhadap cara platform digital berfungsi sebagai marketplace. Oleh karena itu, perusahaan akan berkolaborasi dengan pemerintah dan pemangku kepentingan terkait dalam proses implementasinya.
Menurutnya, langkah tersebut diperlukan untuk memastikan kebijakan dapat mencapai tujuannya, yakni melindungi mitra pengemudi, menjaga keterjangkauan harga bagi konsumen, serta memastikan keberlanjutan industri.
Dia juga menambahkan sejak awal kehadirannya di Indonesia, Grab telah mendampingi jutaan mitra pengemudi dan pelaku UMKM dalam mengembangkan ekonomi digital sekaligus menopang penghidupan mereka.
Sementara itu, Direktur UtamaGoToHans Patuwo menyatakan perusahaan akan mengikuti dan mematuhi ketentuan pemerintah, termasuk arahan PresidenPrabowo Subiantoterkait perlindungan pekerja transportasi online yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026.
Terkait rencana penurunan potongan aplikator menjadi sekitar 8%, Hans menyebut perusahaan masih perlu melakukan kajian lebih lanjut untuk memahami implikasi kebijakan tersebut.
“Kami akan terus berkoordinasi dengan pemerintah dan semua pemangku kepentingan terkait sehingga GoTo/Gojek dapat terus memberi manfaat berkelanjutan kepada seluruh masyarakat terutama mitra driver dan pelanggan Gojek,” kata Hans.
Dia menegaskan, koordinasi dengan pemerintah dan para pemangku kepentingan akan terus dilakukan agar perusahaan tetap dapat memberikan manfaat berkelanjutan bagi mitra pengemudi maupun pelanggan.
Bisnis.com, JAKARTA— Asosiasi Industri Mobilitas dan Pengantaran Digital Indonesia (Modantara) merespons janji Presiden Prabowo Subianto yang akan menurunkan potongan aplikator transportasi online dari 20% menjadi 8% dalam peringatan Hari Buruh 2026.
Menyikapi hal tersebut, Modantara meminta pemerintah meninjau kembali secara menyeluruh rencana perubahan angka bagi hasil platform menjadi 8% dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan.
Direktur Eksekutif Modantara Agung Yudha menilai rencana pembatasan bagi hasil antara mitra dan platform aplikator menjadi maksimum 8% merupakan kebijakan yang terlalu drastis, dipaksakan, dan berisiko menimbulkan dampak sistemik apabila diterapkan tanpa kajian serta diskusi mendalam dengan pelaku industri.
“Kami meyakini bahwa niat baik untuk meningkatkan kesejahteraan mitra, tidak boleh berubah menjadi krisis baru,” kata Agung dalam keterangan dikutip pada Sabtu (2/5/2026).
Agung mengatakan, pihaknya memahami semangat pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan mitra pengemudi. Namun, menurutnya, kebijakan harus berpijak pada data, realitas ekonomi, serta keberlanjutan ekosistem.
“Batas potongan 8% mungkin terdengar sederhana, tapi dampaknya bisa sangat luas, bahkan dapat mengurangi ruang platform untuk menjaga kualitas layanan, insentif, dan keselamatan mitra,” ujarnya.
Dia menegaskan, isu kesejahteraan mitra tidak dapat disederhanakan hanya pada angka potongan platform. Ekosistem mobilitas dan pengantaran digital melibatkan struktur biaya yang kompleks, mencakup teknologi, keselamatan, layanan pelanggan, perlindungan risiko, promosi, edukasi mitra, sistem pembayaran, keamanan transaksi, hingga investasi berkelanjutan.
Menurut Agung, sektor mobilitas dan pengantaran digital merupakan bagian vital dalam kehidupan masyarakat modern. Saat ini, sektor tersebut melibatkan 2–4 juta mitra pengemudi aktif, menjadi sumber penghasilan utama maupun tambahan, serta berkontribusi ratusan triliun rupiah per tahun terhadap perekonomian nasional. Selain itu, sektor ini juga mendukung jutaan UMKM dan pekerja lain yang bergantung pada layanan logistik dan mobilitas.
Lebih lanjut, dia menekankan, keberlanjutan tidak hanya menyangkut platform sebagai entitas bisnis, tetapi juga seluruh ekosistem yang terhubung, mulai dari mitra pengemudi, pelaku UMKM, hingga masyarakat yang mengandalkan layanan transportasi online dalam aktivitas sehari-hari.
“Batasan 8% ini akan mengurangi ruang operasional platform hingga 60% dan akan memaksa beberapa platform untuk mengubah model bisnisnya secara sangat signifikan dan mendadak,” kata Agung.
Dia menambahkan, dampak kebijakan tersebut dinilai kompleks dan berpotensi memengaruhi stabilitas ekonomi serta iklim investasi. Setiap platform, kata dia, memiliki model bisnis berbeda dengan struktur komisi yang disesuaikan dengan segmentasi layanan, target pasar, inovasi teknologi, serta kebutuhan mitra.
Agung menilai bagi hasil atau potongan platform tidak dapat diseragamkan seperti tarif parkir, serta mempertanyakan apakah batas 8% benar-benar akan memperkuat penghasilan mitra dalam jangka panjang atau justru mengurangi permintaan, layanan, dan kesempatan kerja fleksibel yang selama ini menopang mereka.
Modantara juga menilai penetapan potongan platform tunggal berpotensi mengurangi kompetisi yang selama ini mendorong inovasi layanan dan program pemberdayaan mitra. Selain itu, kebijakan tersebut dinilai dapat mendorong penyesuaian harga kepada konsumen, mengancam keberlangsungan layanan di area dengan margin rendah, serta memaksa efisiensi berlebihan yang berdampak pada kualitas layanan.
Sebagai perbandingan, Agung menyinggung pengalaman di India, di mana platform berkomisi rendah seperti Ola harus memangkas jumlah pekerja dan mengurangi insentif pengemudi agar tetap beroperasi.
Dia juga menyebut, batas komisi 8% berpotensi menjadi yang terendah di dunia. Secara global, rata-rata platform fee berada di kisaran 15–30% untuk layanan ride-hailing dan delivery, tergantung model bisnis dan tahap pasar.
“Hal ini akan berdampak negatif kepada daya tarik Indonesia sebagai destinasi investasi dunia dan upaya menarik investor ke Indonesia,” kata Agung.
Hingga saat ini, Modantara mengaku belum menerima salinan Perpres Nomor 27 Tahun 2026 yang mengatur perlindungan pekerja transportasi online sehingga belum dapat melakukan kajian lebih lanjut secara terperinci.
Meski demikian, Modantara menyatakan kesiapan untuk berdialog dengan regulator dan seluruh pemangku kepentingan guna merumuskan kebijakan yang seimbang, implementatif, dan berkelanjutan.
Pada dasarnya, Agung menegaskan pihaknya menghormati perhatian presiden terhadap kesejahteraan mitra pengemudi. Dia menilai mitra pengemudi merupakan bagian utama dari ekosistem mobilitas dan pengantaran digital, termasuk dalam aspek perlindungan pekerja dan perluasan jaminan sosial.
Namun, Modantara menilai kebijakan yang baik harus menjaga keseimbangan antara perlindungan pekerja, keberlanjutan usaha, kepentingan konsumen, daya saing investasi, dan pertumbuhan ekonomi digital nasional.
“Karena itu, setiap upaya memperkuat perlindungan sosial, keselamatan kerja, dan keberlanjutan penghasilan mitra perlu didukung. Ekosistem ini telah menjadi bantalan sosial bagi jutaan orang sehingga kebijakan yang diambil perlu menjaga keberlanjutannya,” kata Agung.
Presiden Prabowo merilis regulasi pro-buruh pada Hari Buruh 2026, memperkuat perlindungan pekerja, namun menantang dunia usaha untuk menjaga keseimbangan. [2,106] url asal
Bisnis.com, JAKARTA – Langkah agresif pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dalam merilis serangkaian regulasi baru untuk buruh pada momentum Hari Buruh Internasional 2026 menandai babak baru arah kebijakan ketenagakerjaan nasional.
Di satu sisi, paket kebijakan ini memperkuat perlindungan pekerja secara historis, mulai dari pekerja rumah tangga hingga pengemudi transportasi daring. Namun di sisi lain, gelombang regulasi tersebut juga mengundang pertanyaan krusial sejauh mana keseimbangan antara perlindungan buruh dan keberlanjutan dunia usaha dapat terjaga?
Di hadapan ribuan pekerja yang memadati Monumen Nasional (Monas) pada Jumat (1/5/2026), Presiden Prabowo Subianto membuka pidatonya dengan mengumumkan salah satu tonggak paling signifikan yakni pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PRT). Regulasi ini menutup kekosongan hukum yang telah berlangsung sejak lama.
"Saudara-saudara, hari ini saya bisa melaporkan kepada saudara-saudara bahwa kita telah mengesahkan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga. Kalau tidak salah, ini adalah perjuangan lama. Perjuangan 22 tahun," katanya dalam forum itu.
Berlanjut, Prabowo menekankan bahwa di tengah ketidakpastian ekonomi global, pemerintah juga membentuk Satuan Tugas Mitigasi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) melalui Keppres Nomor 10 Tahun 2026.
Langkah ini menjadi sinyal bahwa pemerintah mengantisipasi potensi gelombang PHK, terutama di sektor manufaktur dan industri padat karya yang sensitif terhadap fluktuasi global. Badan Pusat Statistik (BPS) sebelumnya mencatat tingkat pengangguran terbuka Indonesia berada di kisaran 5%, relatif stabil, namun tetap rentan terhadap tekanan eksternal.
Dalam bagian lain pidatonya, Prabowo bahkan membuka opsi intervensi negara jika dunia usaha gagal bertahan. Sorotan lain adalah lahirnya Perpres Nomor 27 Tahun 2026 yang mengatur perlindungan pekerja transportasi online. Regulasi ini mencakup jaminan sosial hingga perubahan skema bagi hasil.
"Yang tadi, yang tadi saya bicara. Harus diberi jaminan kecelakaan kerja. Akan diberi akan diberikan BPJS Kesehatan. Asuransi kesehatan. Juga tadi pembagian pendapatan dari 80 persen untuk pengemudi sekarang menjadi minimal 92 persen untuk pengemudi," tutur Prabowo.
Di Indonesia, jumlah pengemudi ojek online diperkirakan mencapai lebih dari 2 juta orang. Reformasi ini berpotensi mengubah lanskap ekonomi gig secara signifikan, meski berisiko menekan margin perusahaan aplikator.
Kredit Murah hingga Perumahan Buruh
Tak berhenti di sana, Prabowo menekankan bahwa Pemerintah juga menargetkan pembenahan akses pembiayaan dan hunian. Kepala negara mengklaim sudah perintahkan bank-bank milik Republik Indonesia untuk mengucurkan kredit untuk rakyat
“Saya sudah perintahkan bank-bank milik Republik Indonesia. Sebentar lagi kita akan kucurkan kredit untuk rakyat maksimal, maksimal 5 persen satu tahun,” ucapnya.
Termasuk, kata Prabowo, bahwa pemerintah sudah membangun hingga 350.000 rumah dengan sasaran 1 juta rumah untuk dapat berdiri pada tahun ini. Mengingat, program ini relevan mengingat backlog perumahan nasional masih berada di kisaran 12 juta unit, menurut data Kementerian PUPR.
Tak hanya buruh industri, orang nomor satu di Indonesia itu juga memperluas cakupan perlindungan ke sektor kelautan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 25 Tahun 2026 tentang Ratifikasi Konvensi International Labour Organization Nomor 188 untuk memastikan perlindungan dan kesejahteraan bagi awak kapal perikanan.
Dengan sekitar 6 juta nelayan di Indonesia, kebijakan ini berpotensi meningkatkan standar kerja dan keselamatan di sektor yang selama ini minim perlindungan.
Antara Dukungan dan Kewaspadaan
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Yahya Zaini menyambut positif langkah pemerintah, tetapi menekankan pentingnya keseimbangan.
"Saya menyambut baik adanya regulasi terkait perlindungan pekerja. Adanya regulasi akan memberikan kepastian hukum bagi upaya perlindungan pekerja. Di dalam regulasi tersebut juga harus mempertimbangkan aspirasi pengusaha. Sebab kalau dunia usaha tidak tumbuh dengan baik, maka akan berimplikasi bagi kesejahteraan pekerja," katanya
Meski begitu, Yahya juga mengingatkan soal risiko tumpang tindih regulasi. Dia meminta sebelum regulasi dikeluarkan agar dapatnya pemerintah mengadakan sinkronisasi dan harmonisasi yang ketat, baik dengan peraturan yang lebih tinggi maupun antar peraturan yang sama.
Termasuk terkait investasi, Yahya menilai dampaknya tidak akan signifikan selama kebijakan terukur.
"Selama regulasinya terukur tidak akan menurunkan daya saing. Sebab, upah buruh di Indonesia masih tergolong rendah dibanding negara-negara Asean yang lain. Jadi iklim investasi kita masih menarik bagi investor,” tandas Yahya.
Setali tiga uang, anggota Komisi IX DPR RI Irma Suryani Chaniago mengamini bahwa regulasi harusnya berimbang agar ada win-win solution untuk setiap pihak. Pasalnya, kebijakan ini juga akan menentukan nasib investor yang ingin berlabuh ke dalam negeri.
“Jika tidak [berimbang] nanti banyak usaha yg ngga mau investasi di Indonesia," katanya kepada Bisnis.
Tak hanya itu, Irma juga menyoroti pentingnya aturan turunan. Menurutnya, Undang-undang (UU) Tenaga Kerja tidak boleh tumpang tindih dan ketika sudah berlaku, maka aturan pendamping mulai dari Peraturan Pemerintah atau Peraturan Menteri harus segera dibuat agar dapat menjadi sinkronasi sebagai aturan turunan dari UU yang ada.
Menurutnya, dengan menjalankan pekerjaan rumah ini, maka keseimbangan antara buruh dan pengusaha adalah fondasi utama.
"Kebijakan itu harus adil, tidak boleh pro pengusaha juga tidak boleh pro buruh, kepentingan keduanya harus berimbang, karena tanpa buruh perusahaan tidak bisa operasional dan tanpa pengusaha buruh juga mau kerja di mana," tandas Irma.
Hati-Hati Risiko “Jobless Growth”
Di sisi lain, Kepala Pusat Makro Ekonomi dan Keuangan Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Muhammad Rizal Taufikurahman, mengapresiasi langkah pemerintah dalam memperluas perlindungan tenaga kerja yang disampaikan dalam pidato Hari Buruh, Jumat (1/5/2026). Namun, dia mengingatkan bahwa kebijakan tersebut perlu ditempatkan dalam konteks makroekonomi yang belum sepenuhnya optimal.
Menurutnya, sejumlah indikator menunjukkan tekanan yang masih kuat. PMI manufaktur per Maret 2026 berada di level 50,1 atau nyaris stagnan, sementara yield Surat Berharga Negara (SBN) tenor 10 tahun berada di kisaran 6,8%, mencerminkan tingginya biaya pendanaan. Di sisi lain, tekanan biaya produksi seperti energi, logistik, dan bahan baku masih berlanjut.
“Pendekatan agresif dalam memperluas perlindungan buruh bukan sekadar kebijakan sosial, tetapi merupakan intervensi langsung terhadap struktur biaya dan insentif di pasar tenaga kerja,” ujar Rizal saat dihubungi Bisnis.
Dia menekankan bahwa dalam struktur ekonomi Indonesia yang masih didominasi sektor padat karya dan UMKM, setiap tambahan regulasi yang bersifat meningkatkan biaya (cost-adding) berpotensi langsung menekan margin usaha. Dalam kondisi tersebut, dunia usaha cenderung mengambil langkah defensif.
“Ketika biaya meningkat tanpa diimbangi produktivitas, pelaku usaha biasanya menahan rekrutmen, melakukan efisiensi tenaga kerja, atau bahkan mendorong pergeseran ke sektor informal,” jelasnya.
Fenomena ini, lanjutnya, membuka risiko terjadinya jobless growth, yakni kondisi ketika ekonomi tetap tumbuh tetapi tidak diikuti penciptaan lapangan kerja yang memadai.
Lebih jauh, Rizal menilai persoalan utama bukan semata pada jumlah regulasi, melainkan kualitas tata kelola (governance) dan orkestrasi kebijakan. Indonesia masih menghadapi persoalan klasik berupa tumpang tindih regulasi dan lemahnya implementasi.
Ia menyoroti bahwa gelombang kebijakan baru, mulai dari Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PRT), pembentukan Satgas PHK, hingga revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan dan berbagai regulasi sektoral, berpotensi menciptakan regulatory overhang jika tidak disinkronkan dengan baik.
“Dampaknya memang tidak selalu terlihat secara langsung, tetapi tercermin dari perilaku pelaku usaha yang cenderung menahan ekspansi akibat meningkatnya ketidakpastian,” ujarnya.
Hal ini, kata dia, tercermin dari realisasi investasi kuartal I/2026 yang mencapai Rp498,8 triliun atau tumbuh 7,2% secara tahunan (year-on-year/yoy), namun melambat dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya yang mencatatkan pertumbuhan sekitar 15,9%.
Dari sisi daya saing, Rizal menilai arah kebijakan ketenagakerjaan Indonesia sangat bergantung pada kemampuan pemerintah menggeser pendekatan dari sekadar proteksi menuju kebijakan berbasis produktivitas (productivity-driven labor policy). Investor global, kata dia, tidak hanya mempertimbangkan tingkat upah, tetapi juga kepastian hukum, fleksibilitas pasar tenaga kerja, serta kualitas sumber daya manusia.
Ia mencontohkan negara seperti Vietnam dan Malaysia yang tetap kompetitif karena konsisten menjaga ketiga aspek tersebut.
Sementara itu, Indonesia juga menghadapi tekanan eksternal, termasuk nilai tukar rupiah yang berada di kisaran Rp17.000–Rp17.300 per dolar AS. Kondisi ini dinilai meningkatkan sensitivitas investor terhadap risiko domestik.
“Jika kebijakan pro-buruh hanya meningkatkan biaya tanpa diiringi peningkatan produktivitas dan kepastian regulasi, maka daya saing Indonesia akan tergerus,” tegasnya.
Rizal menyimpulkan bahwa gelombang kebijakan pro-buruh saat ini ibarat pedang bermata dua (double-edged sword). Di satu sisi, terdapat risiko terhadap penciptaan lapangan kerja dan investasi. Namun di sisi lain, jika dirancang berbasis produktivitas—melalui peningkatan keterampilan tenaga kerja, fleksibilitas adaptif, serta simplifikasi regulasi yang konsisten kebijakan tersebut justru dapat menjadi investasi jangka panjang bagi pertumbuhan ekonomi.
“Perlindungan buruh tidak harus menjadi beban. Dengan desain yang tepat, itu bisa menjadi fondasi pertumbuhan yang tidak hanya tinggi, tetapi juga berkualitas,” pungkasnya.
Senada, Ekonom Center of Reform on Economics, Yusuf Rendy Manilet, menilai gelombang regulasi pro-buruh yang diumumkan Presiden pada peringatan Hari Buruh di Monas merupakan respons politik atas tekanan nyata di pasar tenaga kerja. Namun, ia mengingatkan bahwa efektivitas kebijakan tersebut sangat ditentukan oleh desain dan implementasinya.
Menurut Yusuf, dalam setahun terakhir puluhan ribu pekerja terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK), dan tren tersebut belum sepenuhnya mereda pada 2026. Kondisi ini, kata dia, tidak semata bersifat siklikal, tetapi mencerminkan tekanan struktural di sektor padat karya dan manufaktur.
“Dalam konteks itu, wajar jika pemerintah ingin menunjukkan keberpihakan. Namun dalam ekonomi, niat baik tidak selalu berujung pada hasil yang baik. Yang menentukan tetap desain kebijakannya,” ujarnya saat dihubungi Bisnis, Jumat (1/5/2026).
Ia menjelaskan, dampak regulasi terhadap dunia usaha dan penciptaan lapangan kerja tidak bersifat hitam putih. Perlindungan dasar seperti jaminan sosial, standar keselamatan kerja, serta kepastian kontrak justru dapat meningkatkan produktivitas karena menekan tingkat perputaran tenaga kerja (turnover) dan biaya penyesuaian.
Namun, persoalan muncul ketika kebijakan tidak dikalibrasi dengan tepat. Yusuf mencontohkan kebijakan pembatasan potongan aplikator ojek daring menjadi maksimal 8%. Secara langsung, kebijakan tersebut meningkatkan pendapatan pengemudi, tetapi dari perspektif ekonomi platform, angka tersebut perlu mencerminkan struktur biaya riil.
“Jika margin platform tertekan, respons yang paling mungkin adalah menaikkan tarif ke konsumen, mengurangi insentif, atau memperketat perekrutan mitra,” jelasnya.
Dalam skenario tersebut, lanjut Yusuf, pengemudi yang sudah terdaftar mungkin diuntungkan, tetapi akses bagi calon pengemudi baru berpotensi menyempit. Dengan demikian, efek kebijakan tidak sesederhana yang terlihat di permukaan.
Sorotan serupa juga diarahkan pada rencana pembatasan praktik outsourcing. Yusuf menilai kekhawatiran dunia usaha beralasan, mengingat sebagian besar tenaga kerja formal Indonesia masih berada dalam skema kontrak dan alih daya. Perubahan yang terlalu cepat dinilai berisiko mengganggu fleksibilitas pasar kerja.
Di sisi lain, ia mengakui kritik serikat pekerja terhadap praktik outsourcing juga valid, terutama karena skema tersebut kerap digunakan untuk menekan upah dan menghindari kewajiban jangka panjang. Oleh karena itu, isu utamanya bukan pada keberadaan outsourcing, melainkan pada pengaturan dan pengawasannya.
“Tanpa pengawasan yang kuat, pembatasan justru bisa mendorong praktik ilegal yang lebih sulit dikontrol,” katanya.
Lebih jauh, Yusuf menyoroti persoalan klasik tumpang tindih regulasi ketenagakerjaan di Indonesia. Ia menyebut, saat ini terdapat berbagai aturan mulai dari undang-undang lama, revisi melalui UU Cipta Kerja, putusan Mahkamah Konstitusi, hingga regulasi turunan yang terus berkembang.
Kondisi tersebut dinilai menciptakan ketidakpastian tinggi bagi pelaku usaha, terutama usaha kecil dan investor asing, karena perubahan regulasi kerap lebih cepat dibanding kemampuan adaptasi mereka.
Masalah implementasi juga menjadi perhatian. Yusuf menilai pengawasan ketenagakerjaan masih terbatas, baik dari sisi jumlah maupun kualitas. Akibatnya, kepatuhan lebih banyak terjadi di perusahaan besar yang berada dalam sorotan publik, sementara pelanggaran justru marak di sektor rentan.
Ia juga menyinggung potensi tumpang tindih kelembagaan, seperti pembentukan Satgas PHK yang berisiko beririsan dengan peran lembaga yang sudah ada, termasuk BPJS Ketenagakerjaan dan kementerian terkait.
“Tanpa pembagian peran yang jelas, kebijakan baru justru menambah lapisan birokrasi, bukan menyelesaikan masalah,” ujarnya.
Dari sisi legislasi, percepatan pembahasan RUU Ketenagakerjaan juga perlu dicermati. Yusuf mengingatkan bahwa isu ketenagakerjaan secara historis sarat tarik-menarik kepentingan, sehingga penyusunan regulasi secara tergesa-gesa berpotensi memicu uji materi di Mahkamah Konstitusi dan memperpanjang ketidakpastian.
Terkait daya saing investasi, ia mengakui terdapat potensi penurunan, tetapi bukan semata karena perlindungan buruh. Investor, kata dia, pada dasarnya dapat menerima regulasi yang protektif selama aturan tersebut jelas dan konsisten.
“Masalah utama di Indonesia adalah perubahan yang terlalu sering dan interpretasi yang tidak seragam. Ini yang membuat biaya berusaha terasa lebih tinggi,” jelasnya.
Ia mengidentifikasi sejumlah risiko yang perlu diwaspadai, mulai dari tekanan tambahan pada sektor padat karya yang sudah melemah, hingga potensi perubahan model bisnis di sektor digital akibat regulasi baru. Selain itu, cara penyampaian kebijakan juga dinilai berpengaruh terhadap persepsi investor.
“Kebijakan ekonomi yang diumumkan dalam forum politik dengan nada keras bisa meningkatkan sensitivitas investor terhadap risiko,” katanya.
Meski demikian, Yusuf mengingatkan agar tidak terjebak pada pandangan bahwa kebijakan pro-buruh selalu berdampak negatif terhadap daya saing. Dalam jangka menengah, perlindungan tenaga kerja yang lebih baik justru dapat meningkatkan produktivitas dan stabilitas sosial.
“Tanpa perlindungan, tenaga kerja akan terus berada dalam kondisi rentan dan sulit meningkatkan keterampilan. Pada akhirnya, ini juga merugikan dunia usaha,” pungkasnya.
Ujian Sesungguhnya: Implementasi
Rangkaian kebijakan yang diumumkan Prabowo menunjukkan arah yang jelas: memperkuat negara kesejahteraan dengan intervensi aktif di sektor ketenagakerjaan. Namun, seperti banyak kebijakan publik di Indonesia, tantangan terbesar bukan pada perumusan, melainkan implementasi.
Sinkronisasi regulasi, kesiapan birokrasi, serta respons dunia usaha akan menjadi faktor penentu keberhasilan. Tanpa itu, gelombang regulasi berpotensi menjadi beban administratif baru alih-alih solusi struktural.
Di tengah dinamika tersebut, satu hal yang pasti: momentum May Day 2026 telah menjadi titik balik penting dalam relasi antara negara, buruh, dan pasar di Indonesia.
Bisnis.com, JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto mengumumkan penerbitan Peraturan Presiden No. 27/2026 tentang Pelindungan Pekerja Transportasi Online (Perpres Ojol). Beleid tersebut salah satunya mengatur pembagian pendapatan dengan porsi 8% untuk aplikator, turun dari sebelumnya sekitar 20%.
Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda memandang bahwa penurunan potongan ke aplikator tidak serta-merta akan menambah pendapatan pengemudi.
Dia menjelaskan terdapat dua komponen dalam struktur tarif transportasi online, yakni harga yang dibayar konsumen dan harga yang diterima pengemudi. Harga ke konsumen mencakup biaya perjalanan, biaya platform, serta komponen lain seperti asuransi, sedangkan pengemudi hanya menerima biaya perjalanan.
Menurut Huda, ketidakjelasan basis penghitungan potongan tersebut berpotensi menimbulkan persepsi bahwa potongan platform selama ini melebihi batas yang ditetapkan.
Dia menekankan bahwa skema tarif perjalanan saat ini mengacu pada biaya tetap (fixed cost) sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) No. KP 1001/2022. Dalam skema ini, perubahan porsi potongan tidak memengaruhi pendapatan pengemudi secara langsung.
“Dengan skema fixed cost, maka perubahan potongan hanya mengurangi pendapatan aplikator tanpa adanya peningkatan pendapatan pengemudi,” kata Huda ketika dihubungi, Jumat (1/5/2026).
Menurutnya, kenaikan pendapatan pengemudi hanya dapat terjadi jika tarif perjalanan dinaikkan. Tanpa perubahan tersebut, penurunan pendapatan platform justru berpotensi berdampak pada berkurangnya insentif atau diskon bagi konsumen.
Dia menjelaskan kondisi ini berisiko menekan permintaan layanan, yang pada akhirnya dapat menurunkan pendapatan agregat pengemudi.
“Jika platform kehilangan pendapatan, saya rasa yang akan terjadi adalah diskon ke konsumen akan berkurang. Demand akan turun, dan pendapatan agregat pengemudi akan terkoreksi,” katanya.
Sebagai alternatif, Nailul mengusulkan skema baru berupa biaya tetap bagi platform melalui sistem voucher atau tiket, menggantikan skema potongan berbasis persentase. Skema ini dinilai dapat memberikan kepastian biaya bagi pengemudi dan berpotensi menurunkan beban jika pembelian dilakukan dalam jumlah besar.
Meski demikian, ia menekankan bahwa usulan tersebut masih bersifat konseptual dan memerlukan pembahasan lebih lanjut dengan para pemangku kepentingan, termasuk pengemudi.
Dari sisi aplikator, CEO Grab Indonesia, Neneng Goenadi, mengatakan perusahaan saat ini masih menunggu penerbitan resmi beleid Perpres untuk dapat meninjau dan mempelajari lebih lanjut detail arahan tersebut. Pada prinsipnya, perusahaan menghormati arahan yang disampaikan Prabowo dalam pidato Hari Buruh.
“Sebagai mitra jangka panjang dalam pertumbuhan ekonomi Indonesia, perusahaan tetap berkomitmen untuk mendukung visi pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” kata Neneng dalam keterangan resmi, Jumat (1/5/2026).
Senada, Direktur Utama PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk. (GOTO) Hans Patuwo mengatakan pihaknya akan melakukan pengkajian untuk memahami detail, implikasi, dan penyesuaian yang diperlukan sesuai dengan peraturan tersebut.
“Kami akan terus berkoordinasi dengan pemerintah dan semua pemangku kepentingan terkait sehingga GoTo/Gojek dapat terus memberi manfaat berkelanjutan kepada seluruh masyarakat terutama mitra driver dan pelanggan Gojek,” kata Hans.