Pekerja Terdaftar di JKN BPJS Kesehatan Capai 36,4 Juta
BPJS Kesehatan telah mencakup 36,4 juta peserta per April 2026, fokus pada pekerja informal. Kolaborasi dengan GOTO dan aturan baru tingkatkan perlindungan.
(Bisnis.Com) 03/05/26 21:16 209720
Bisnis.com, JAKARTA - Cakupan kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diselenggarakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan hingga 1 April 2026 telah menjangkau 36,4 juta jiwa peserta dan keluarganya.
Dengan asumsi Badan Pusat Statistik (BPS) yang menempatkan jumlah keluarga di Indonesia mencapai 4,7 orang per rumah tangga, maka jumlah pekerja yang terdaftar dalam sistem perlindungan sosial terbesar di dunia itu sekitar 7,74 juta pekerja.
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Prihati Pujowaskito menegaskan upaya perluasan kepesertaan terus difokuskan pada pekerja sektor informal. Kelompok ini dinilai memiliki kerentanan tinggi terhadap risiko kesehatan, sehingga membutuhkan akses jaminan yang lebih luas dan mudah.
Menurut dia, kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan menjadi kunci untuk mempercepat perluasan cakupan. Salah satu langkah yang telah dilakukan adalah kerja sama dengan PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) dalam mendorong kepesertaan pekerja transportasi berbasis aplikasi.
“BPJS Kesehatan siap berkolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan demi memperluas cakupan kepesertaan dan mempermudah akses layanan kesehatan. Harapannya, pekerja dapat bekerja dengan lebih tenang tanpa khawatir jika jatuh sakit,” ujar Pujo dalam keterangan tertulis yang dikutip Minggu (3/5/2026).
Secara terpisah, Presiden Prabowo Subianto menegaskan negara harus hadir memastikan seluruh pekerja, termasuk di sektor informal, mendapatkan perlindungan kesehatan. Hal itu disampaikan dalam peringatan Hari Buruh Internasional 2026 di Monumen Nasional.
Prabowo menilai pekerja sektor informal, seperti pengemudi transportasi online, memiliki tingkat kerentanan yang tinggi sehingga perlu jaminan yang pasti. “Negara harus memastikan seluruh pekerja, termasuk di sektor informal, terlindungi jaminan kesehatan agar tetap produktif dan sejahtera,” katanya.
Sebagai tindak lanjut, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online. Aturan ini mewajibkan perusahaan untuk memberikan jaminan sosial berupa kepesertaan BPJS Kesehatan kepada para mitra pengemudi.
Kebijakan tersebut dinilai sebagai bentuk perluasan perlindungan sosial nasional, sekaligus memastikan keberlanjutan akses layanan kesehatan bagi pekerja informal. Selain itu, perlindungan melalui JKN juga dipandang sebagai fondasi penting dalam menjaga stabilitas ekonomi masyarakat yang bergantung pada sektor informal.
“Kita berharap undang-undang kita selalu menjamin keadilan untuk seluruh rakyat Indonesia,” ujar Prabowo.
#bpjs-kesehatan #jkn-bpjs #pekerja-terdaftar #cakupan-kepesertaan #jaminan-kesehatan-nasional #pekerja-sektor-informal #perlindungan-sosial #transportasi-online #prabowo-subianto #peraturan-presiden #p