BPKN: Potongan Ojol Jadi 8% Harus Berdampak pada Keadilan Tarif
BPKN menilai potongan tarif ojol 8% harus adil bagi konsumen dan pengemudi, meningkatkan layanan, dan transparansi biaya, sambil menjaga keberlanjutan bisnis aplikator.
(Bisnis.Com) 07/05/26 22:14 214926
Bisnis.com, JAKARTA — Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) menyatakan bahwa Peraturan Presiden No. 27/2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online (Perpres Ojol) yang menetapkan batas maksimal potongan tarif bagi aplikator sebesar 8% dapat menjaga keseimbangan kepentingan konsumen dan pelaku usaha dalam ekosistem ekonomi digital.
Ketua BPKN Mufti Mubarok menekankan bahwa kebijakan itu harus berdampak pada keadilan tarif dan transparansi harga dari sisi konsumen.
“Penurunan potongan ini seharusnya memberi ruang agar tarif lebih efisien atau kualitas layanan meningkat, bukan sekadar menaikkan margin platform,” kata Mufti dalam keterangannya kepada Bisnis, Kamis (7/5/2026).
Dia juga menyoroti pentingnya menjaga kualitas layanan agar tetap aman dan andal. Menurutnya, kesejahteraan pengemudi yang meningkat harus berjalan seiring dengan peningkatan standar pelayanan kepada konsumen.
Selain itu, Mufti menegaskan pentingnya transparansi dalam sistem tarif digital. Konsumen dinilai harus dapat memahami secara jelas komponen biaya yang mereka bayar, termasuk biaya pokok, potongan platform, hingga perlindungan tambahan seperti asuransi.
Meskipun demikian, dia mengingatkan bahwa perusahaan aplikator tetap harus memiliki ruang yang cukup untuk menjaga keberlanjutan bisnis, termasuk untuk inovasi teknologi dan biaya operasional, agar tidak menimbulkan risiko penurunan layanan atau distorsi pasar.
BPKN pun merekomendasikan agar kebijakan tarif dan potongan platform ditetapkan secara proporsional dan berbasis kajian objektif, termasuk mempertimbangkan biaya operasional, margin wajar, serta perlindungan konsumen.
Selain itu, transparansi algoritma dan kebijakan insentif platform juga menjadi perhatian penting agar tidak menimbulkan ketimpangan bagi mitra pengemudi maupun konsumen.
“BPKN juga mendorong pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan untuk mengawasi secara ketat implementasi Perpres tersebut di lapangan,” pungkas Mufti.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah mengumumkan penerbitan Perpres Ojol pada peringatan Hari Buruh Internasional 1 Mei 2026 lalu. Beleid tersebut salah satunya mengatur pembagian pendapatan dengan porsi 8% untuk aplikator, turun dari sebelumnya sekitar 20%.
#ojol-potongan #tarif-ojol #keadilan-tarif #bpkn-ojol #perpres-ojol #potongan-tarif #transportasi-online #kesejahteraan-pengemudi #kualitas-layanan #transparansi-tarif #perlindungan-konsumen #margin-pl