Waswas Arus Kas dan Operasional Pengusaha usai Restitusi Dipercepat Semakin Ketat

Waswas Arus Kas dan Operasional Pengusaha usai Restitusi Dipercepat Semakin Ketat

Pengusaha khawatir aturan baru restitusi pajak memperketat operasional dan arus kas. PMK No.28/2026 menambah syarat ketat bagi WP patuh, berdampak pada likuiditas.

(Bisnis.Com) 04/05/26 14:39 210433

Bisnis.com, JAKARTA — Kalangan pengusaha mengkhawatirkan aturan teranyar otoritas fiskal untuk memperketat aturan pengembalian pendahuluan lebih bayar pajak bisa berpengaruh kepada operasional perusahaan.

Untuk diketahui, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa resmi menerbitkan PMK No.28/2026 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Lebih Bayar Pajak alias restitusi dipercepat. Aturan yang sudah berlaku sejak Jumat (1/5/2026) ini mempertebal sejumlah mekanisme penelitian dalam proses pengajuan restitusi dipercepat.

Restitusi dipercepat ini adalah hak yang diberikan kepada Wajib Pajak Kriteria Tertentu, Wajib Pajak Persyaratan Tertentu dan Perusahaan Kena Pajak (PKP) berisiko rendah untuk mengajukan pengembalian lebih bayar pajak dari DJP hanya melalui penelitian saja, tanpa pemeriksaan.

Apabila memenuhi persyaratan, maka DJP bisa memberikan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP) pajak penghasilan (PPh) atau pajak pertambahan nilai (PPN) kepada WP maupun PKP.

Persyaratan ini pun kini ditata ulang sedemikian rupa oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Utamanya mengenai tambahan mekanisme penelitian formal, surat pemberitahuan, serta pajak masukan yang dikreditkan.

Pengetatan juga terlihat dalam persyaratan laporan keuangan (lapkeu) yang di antaranya harus memperoleh opini wajar tanpa pengecualian (WTP). Di sisi lain, WP juga harus dipastikan tidak sedang diperiksa atas masa pajak, bagian tahun pajak atau tahun pajak yang diajukan restitusi dipercepat.

Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) Gita Mahyarani mengatakan bahwa pengetatan mekanisme restitusi dipercepat ini akan memengaruhi kelancaran operasional perusahaan industri batubara.

Menurut Gita, ini khususnya bagi sektor industri berorientasi ekspor, yang turut berkontribusi kepada negara berupa devisa hasil ekspor (DHE) serta penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

"Jadi, yang kami harapkan keseimbangan antara penguatan tata kelola penerimaan negara dan perlindungan hak Wajib Pajak yang patuh," kata Gita kepada Bisnis, Minggu (3/5/2026).

Gita menyebut ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam pengetatan restitusi dipercepat. Pertama, dia menegaskan bahwa restitusi merupakan konsekuensi logis dari mekanisme atau rezim PPN sebagai akibat dari lebih besarnya nilai pajak masukan dibandingkan pajak keluaran.

Kedua, restitusi juga menguji apakah sistem administrasi perpajakan di Indonesia telah berjalan secara efektif dan efisien.

Ketiga, restitusi juga merupakan instrumen bagi perusahaan terkait dengan ketahanan arus kas perusahaan terkait.

"Karena dengan adanya pengetatan ataupun pembatasan restitusi oleh pemerintah akan menambah beban bagi perusahaan serta ketidakpastian bagi industri," terang Gita.

Untuk itu, pengusaha industri batubara tersebut berharap agar penerbitan PMK No.28/2026, baik terkait proses penelitian SPT, validasi pajak masukan, laporan keuangan dan lain-lain juga harus transparan, terukur, dan tidak menimbulkan ketidakpastian baru.

Sekjen Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Anggawira juga menyoroti soal dampak pengetatan restitusi dipercepat terhadap arus kas (cashflow) perusahaan.

Menurutnya, aspek ini adalah yang paling krusial. Industri manufaktur, eksportir dan padat karya diharapkan tetap bisa memiliki likuiditas yang cukup di tengah situasi yang penuh ketidakpastian ini.

Angga mengkhawatirkan dana likuiditas bisa tertahan lama oleh negara, modal kerja perusahaan tertekan, serta dampaknya terhadap ruang ekspansi.

"Dalam situasi ekonomi global yang masih penuh ketidakpastian, likuiditas adalah \'nafas\' dunia usaha," jelasnya kepada Bisnis.

Beberapa risiko lain yang dikhawatirkan Angga juga meliputi overcompliance dan administratif, sampai dengan dampak terhadap kemudahan berusaha (ease of doing business) di Indonesia.

PENGETATAN USAI RELAKSASI

Restitusi (triliun rupiah)

2021

2022

2023

2024

2025

Penerimaan pajak bruto

1.747,70

1.997,10

2.091,54

2.197,28

2.278,80

Penerimaan pajak neto

1.278,60

1.716,80

1.867,87

1.931,61

1.917,60

Restitusi

196,1

280,4

223,67

265,67

361,2

Sumber: Laporan Tahunan DJP, APBN KiTa

Direktur Eksekutif MUC Tax Research Wahyu Nuryanto menyampaikan, bahwa sejatinya tidak ada hak WP yang diambil karena restitusi dipercepat merupakan fasilitas. WP yang mendapatkan fasilitas ini adalah mereka yang sudah patuh terhadap aturan pajak.

Wahyu mengatakan bahwa fokus utama aturan ini adalah memberikan kepastian hukum dan mempercepat aliran kas (cash flow) bagi WP yang patuh, namun dengan kriteria yang lebih ketat untuk mencegah penyalahgunaan.

"Langkah ini diharapkan dapat membuat implementasi pemberian fasilitas lebih tepat sasaran. Artinya hanya wajib pajak yang patuh yang mendapat fasilitasnya," ujarnya kepada Bisnis.

Di sisi lain, Wahyu tidak menampik bahwa pengetatan restitusi dipercepat akan membuat WP lebih sulit untuk mendapat fasilitas tersebut lantaran harus memenuhi syarat-syarat tambahan.

Artinya, lanjut Wahyu, ada upaya ekstra untuk membuktikan diri sebagai WP yang tidak bermasalah.

Menurut Wahyu, implikasi yang harus diwaspadai pemerintah adalah, ketika WP yang selama ini sudah tergolong patuh berdasarkan kriteria lama, tidak bisa mendapat fasilitas restitusi pendahuluan, maka akan kehilangan tambahan cashflow.

"PMK ini membuka ruang bagi pelaku usaha UMKM. Wajib Pajak dengan omzet maksimal Rp50 Miliar kini memiliki kesempatan untuk memanfaatkan jalur cepat restitusi pendahuluan ini guna mendukung likuiditas bisnis mereka," terangnya.

Pada Kamis (30/4/2026), Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Bimo Wijayanto menuturkan bahwa aturan baru mengenai restitusi dipercepat ini bukan membatasi hak WP. Aturan baru ini ditujukan untuk menata ulang mekanisme yang direlaksasi pada 2020 lalu.

Saat itu, sebagaimana diketahui, dunia usaha mengalami kesulitan karena krisis pandemi Covid-19.

"Jadi kriteria wajib pajak risiko rendah, kriteria wajib pajak tertentu yang bisa diberikan pengembalian pendahuluan, dan kriteria wajib pajak patuh, itu kami regulasi ulang," terang Bimo kepada wartawan di KPP Madya Jakarta Pusat, Kamis (30/4/2026).

Menurut Bimo, pihaknya menemukan banyak WP yang memanfaatkan restitusi dipercepat namun ternyata tidak seharusnya menerima relaksasi tersebut. Bahkan, ada beberapa yang dilakukan bukti permulaan hingga penyidikan.

"Jadi memang ada moral hazard di situ. Maka wajar saja ketika kami mereview aturan yang sudah lima tahun tersebut. Jadi tidak akan mengurangi hak, hanya memang kalau masuk tidak masuk ke kriteria yang kami akan periksa. Itu proses yang biasa, seperti SPT lebih bayar," terangnya.

Di sisi lain, Menkeu Purbaya pada awal tahun ini juga sudah bertekad untuk memperbaiki manajemen restitusi yang dicurigai olehnya mengalami \'kebocoran\'. Hal itu tidak lepas dari nilai restitusi 2025 yang tembus hingga Rp361 triliun.

Mantan Ketua Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) itu bahkan sampai menggaet Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk mengaudit restitusi pajak 2020-2025. Dia mengeklaim BPKP telah memiliki temuan awal dari audit tersebut.

"Jadi saya tanya Pak Ateh [Kepala BPKP], gimana? Ada temuan gak? [Dia menjawab] ada, entar dikasih. Tetapi masih belum selesai. Dia bilang sih ada temuannya tetapi laporannya belum resmi dari saya belum melihat angkanya " ungkap Purbaya ke wartawan di kantor Kemenkeu, Jakarta, Selasa (21/4/2026).

DERETAN PENGETATAN

Adapun PMK No.28/2026 mencabut seluruh aturan pendahulunya dari PMK No.39/2018 sampai PMK No.119/2024.

Kesamaan secara umum pada tiga kategori itu adalah penambahan syarat ihwal keterlambatan penyampaian SPT, kepemilikan utang pajak, tidak pernah melakukan pembayaran penundaan atau angsuran utang pajak, serta tidak pernah dilakukan pemeriksaan bukti permulaan (bukper).

Otoritas fiskal melalui PMK baru itu juga memperketat penelitian terhadap kewajiban formal, surat pemberitahuan, maupun pajak masukan yang dikreditkan.

Pada WP Kriteria Tertentu misalnya, Kemenkeu menambahkan sederet klausul aturan yang memperketat syarat bagi WP Kriteria Tertentu untuk bisa memeroleh SKPPKP dari DJP.

Pada pasal 3 ayat (2), kriteria untuk WP Kriteria Tertentu tidak berubah.

Yaitu, tepat waktu dalam menyampaikan SPT; tidak mempunyai tunggakan pajak untuk semua jenis pajak yang telah memeroleh izin mengangsur atau menunda pembayaran pajak; laporan keuangan diaudit oleh akuntan publik atau lembaga pengawasan keuangan pemerintah dengan pendapatan wajar tanpa pengecualian (WTP) selama tiga tahun berturut-turut; dan tidak pernah dipidana terkait dengan perpajakan berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap dalam lima tahun terakhir.

Akan tetapi, pada pasal 3 ayat (4), fiskus menambahkan persyaratan mengenai klausul tidak mempunyai tunggakan pajak bagi WP Kriteria Tertentu yang ingin mengajukan restitusi dipercepat.

Apabila mengacu pada PMK No.39/2018 sebelumnya, tidak mempunyai tunggakan pajak artinya tidak memiliki utang pajak yang melewati batas akhir pelunasan sebelum penetapan sebagai WP Kriteria Tertentu. Akan tetapi, terdapat pengecualian terhadap tunggakan pajak yang pembayarannya telah memperoleh izin penundaan atau pengangsuran.

Pada PMK terbaru, artinya turut diperluas juga ke tunggakan pajak yang sudah melewati daluwarsa penagihan.

Beleid terbaru itu juga menambahkan pada pasal 3 ayat (4) huruf b arti prasyarat tidak memiliki tunggakan pajak. WP yang ingin mengajukan restitusi dipercepat diwajibkan juga tidak pernah melakukan pembayaran melewati batas akhir pelunasan utang pajak untuk semua jenis pajak.

Itu termasuk tidak pernah melakukan pembayaran melewati batas akhir pembayaran penundaan atau angsuran utang pajak yang telah memperoleh persetujuan dalam lima tahun terakhir.

Di sisi lain, syarat terkait dengan laporan keuangan bagi pemohon restitusi dipercepat untuk WP Kriteria Tertentu turut ditambah. Awalnya, pada PMK No.39/2018, otoritas fiskal hanya mewajibkan laporan keuangan diaudit oleh akuntan publik atau lembaga pengawasan keuangan pemerintah yang dilampirkan dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) serta wajib disampaikan selama tiga tahun berturut-turut sampai dengan akhir tahun sebelum penetapan sebagai WP Kriteria Tertentu.

Kini syarat itu diperluas. Lapkeu harus memeroleh opini wajar tanpa pengecualian atau WTP (unqualified opinion) selama tiga tahun berturut-turut dan tidak termasuk WTP dengan paragraf penjelas (modified unqualified opinion).

Beberapa syarat lain yaitu bukan merupakan laporan keuangan yang disajikan ulang, hingga tidak dilakukan koreksi atas laba/rugi fiskal lebih dari 5% berdasarkan hasil pemeriksaan tiga tahun pajak terakhir.

Kemenkeu juga mengubah dan menambahkan kondisi di mana DJP bisa mencabut keputusan penetapan WP Kriteria Tertentu.

Tambahannya meliputi keterlambatan penyampaian SPT yang melewati batas waktu penyampaian SPT masa berikutnya, memiliki utang pajak yang pada saat jatuh tempo belum dilunasi, serta terlambat melakukan pembayaran penundaan atau angsuran utang pajak yang telah memeroleh persetujuan.

Di sisi lain, penelitian kewajiban formal oleh DJP terhadap permohonan restitusi dipercepat juga dipertebal. Dari enam poin aturan yang tertuang pada PMK No.119/2024, terdapat penambahan menjadi 10 poin aturan di PMK teranyar.

Salah satunya yakni terkait dengan proses hukum. Pada aturan sebelumnya, penelitian kewajiban formal mencakup WP tidak pernah dilakukan pemeriksaan bukti permulaan secara terbuka atau tindakan penyidikan bidang perpajakan.

Kini, WP juga harus dipastikan tidak sedang diperiksa atas masa pajak, bagian tahun pajak atau tahun pajak yang diajukan restitusi dipercepat.

Setelah penelitian kewajiban formal, DJP juga menindaklanjuti dengan penelitian Surat Pemberitahuan. Otoritas memerinci lebih lanjut secara khusus kaitannya dengan UU PPN, meliputi ekspor barang kena pajak (BKP) berwujud; penyerahan BKP dan/atau penyerahan jasa kena pajak kepada pemungut PPN; penyerahan BKP dan/atau penyerahan jasa kena pajak yang PPN-nya tidak dipungut; ekspor BKP tidak berwujud; dan/atau ekspor jasa kena pajak.

Pasal 6 ayat (10) PMK No.28/2026 juga menambahkan tujuan penelitian terhadap pajak masukan yang dikreditkan oleh WP dengan Kriteria Tertentu. Tujuan baru yang dimuat oleh otoritas fiskal adalah guna memastikan pajak masukan yang dikreditkan tercantum dalam dokumen pemberitahuan impor barang serta surat penetapan pembayaran bea masuk dan cukai.

Adapun pengetatan bagi WP Persyaratan Tertentu di antaranya berbentuk perincian lebih lanjut pada pasal 9 ayat (2). Kemenkeu menambahkan definisi baru untuk WP Badan dan Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Perincian ini menyasar terhadap jumlah peredaran usaha WP Badan maupun jumlah penyerahan PKP.

Untuk WP Badan, diatur bahwa WP yang memenuhi Persyaratan Tertentu adalah mereka yang menyampaikan SPT PPh lebih bayar dengan jumlah peredaran usaha di atas Rp0 sampai dengan Rp50 miliar. Jumlah lebih bayar atau restitusinya dibatasi paling banyak Rp1 miliar.

Sementara itu, PKP yang merupakan WP dengan Persyaratan Tertentu adalah mereka yang menyampaikan SPT PPN lebih bayar dengan jumlah penyerahan di atas Rp0 sampai Rp4,2 miliar, serta jumlah lebih bayar paling banyak Rp1 miliar.

Sebelumnya, pada PMK No.209/2021, diatur bahwa jumlah lebih bayar yang bisa diajukan restitusi oleh PKP ini bisa mencapai paling banyak Rp5 miliar.

Khusus PKP yang merupakan WP dengan Persyaratan Tertentu, ini tidak berlaku bagi PKP yang belum melakukan penyerahan BKP dan/atau jasa kena pajak dan/atau ekspor BKP dalam pasal 9 ayat (2a) UU PPN dan menyampaikan SPT masa pajak PPN lebih bayar dengan jumlah lebih bayar tidak melebihi batasan jumlah penyerahan dan jumlah lebih bayar bagi WP yang memenuhi persyaratan tertentu.

Sebagaimana dengan WP Kriteria Tertentu, otoritas pajak juga dalam PMK terbaru menambah cakupan yang sama untuk mekanisme penelitian surat pemberitahuan dan pajak masukan.

Terakhir, untuk PKP Berisiko Rendah, beleid terbaru ini menghilangkan satu klausul kriteria PKP berisiko rendah sebagaimana diatur pada PMK No.119/2024.

Di PMK terbaru, kriteria PKP Berisiko Rendah tidak lagi mencakup \'PKP yang memenuhi persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf d\' sebagaimana pada PMK No.39/2018 sampai dengan PMK No.119/2024.

Persyaratan tertentu dimaksud adalah PKP yang menyampaikan SPT Masa PPN lebih bayar restitusi dengan jumlah lebih bayar paling banyak Rp1 miliar. Sebab, pada Bab WP dengan Persyaratan Tertentu sebelumnya, syarat PKP yang bisa mengajukan restitusi dipercepat sudah lebih diperinci yaitu yang memiliki SPT PPN lebih bayar dengan jumlah penyerahan di atas Rp0 sampai Rp4,2 miliar, serta jumlah lebih bayar paling banyak Rp1 miliar.

Kemenkeu menambahkan satu klausul yang dapat mencabut keputusan penetapan PKP Berisiko Rendah, yaitu apabila PKP terlambat menyampaikan SPT masa pajak PPN dalam 12 bulan terakhir.

Pada regulasi sebelumnya, pencabutan hanya bisa dilakukan dalam hal adanya pemeriksaan bukti permulaan secara terbuka dan/atau penyidikan perpajakan kepada PKP Berisiko Rendah; dipidana terkait dengan perpajakan berdasarkan kekuatan hukum tetapi; serta tidak

PMK baru juga menambah cakupan penelitian oleh DJP terhadap kewajiban formal maupun pajak masukan yang dikreditkan untuk PKP Berisiko Rendah, sebagaimana WP Kriteria Tertentu dan WP Persyaratan Tertentu.

Rasio penerimaan pajak (triliun rupiah)

2020

2021

2022

2023

2024

2025

Penerimaan perpajakan

1.285,14

1.547,84

2.034,54

2.154,21

2.232,70

2.217,9

PDB

15.434,15

16.970,79

19.588,45

20.892,38

22.138,96

23.821,1

Rasio penerimaan pajak (tax ratio) (% PDB)

9,76

9,12

10,39

10,31

10,08

9,31

Sumber: Laporan Tahunan DJP, BPS, Kementerian Keuangan (diolah)

#restitusi-dipercepat #arus-kas-perusahaan #operasional-perusahaan #aturan-restitusi #restitusi-pajak #restitusi-pajak-dipercepat #restitusi-lebih-bayar #restitusi-pajak-penghasilan #restitusi-pajak-pe

https://ekonomi.bisnis.com/read/20260504/259/1971037/waswas-arus-kas-dan-operasional-pengusaha-usai-restitusi-dipercepat-semakin-ketat