Kompromi Restitusi Pajak

Kompromi Restitusi Pajak

Pemerintah Indonesia menerapkan PMK No. 28/2026 untuk mempercepat restitusi pajak mulai 1 Mei 2026, dengan syarat ketat bagi wajib pajak patuh dan PKP berisiko rendah.

(Bisnis.Com) 04/05/26 20:08 210876

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah resmi memberlakukan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 28/2026 yang mengatur tata cara pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak mulai 1 Mei 2026. Aturan ini hadir sebagai respons atas tarik-menarik kepentingan antara upaya memperkuat penerimaan negara dan tuntutan dunia usaha akan kepastian serta kecepatan layanan.

Di satu sisi, otoritas fiskal memperketat kriteria wajib pajak yang berhak memperoleh restitusi dipercepat. Hanya wajib pajak patuh, wajib pajak dengan persyaratan tertentu, serta pengusaha kena pajak (PKP) berisiko rendah yang bisa mengakses fasilitas ini. Pengetatan ini dimaksudkan untuk menutup celah penyalahgunaan restitusi yang selama ini memunculkan risiko moral hazard.

Syarat administratif pun dibuat lebih rigid. Wajib pajak harus melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) tepat waktu, tidak memiliki tunggakan, serta mengantongi opini wajar tanpa pengecualian (WTP) selama tiga tahun berturut-turut. Selain itu, tidak boleh ada riwayat keterlambatan pembayaran maupun koreksi signifikan atas laporan keuangan dalam beberapa tahun terakhir.

Meski demikian, pemerintah tetap membuka ruang kompromi. Salah satu relaksasi yang diberikan adalah penurunan ambang batas restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dipercepat bagi PKP tertentu dari Rp5 miliar menjadi Rp1 miliar. Di sisi lain, proses pencairan juga dipangkas drastis menjadi hanya sekitar 1 hingga 3 bulan, jauh lebih cepat dibandingkan sebelumnya yang bisa memakan waktu hingga satu tahun.

Data menunjukkan tren restitusi yang terus meningkat seiring dengan pertumbuhan penerimaan pajak. Pada 2025, penerimaan pajak bruto tercatat sekitar Rp2.278,8 triliun dengan restitusi mencapai Rp361,2 triliun. Angka ini meningkat dibandingkan 2021 yang mencatat restitusi sekitar Rp196,1 triliun, mencerminkan besarnya peran mekanisme pengembalian pajak dalam sistem fiskal.

Bagi pelaku usaha, percepatan restitusi menjadi angin segar, terutama dalam menjaga arus kas di tengah ketidakpastian ekonomi. Namun, pengetatan syarat juga memunculkan kekhawatiran akan meningkatnya beban administratif dan potensi ketidakpastian baru. Transparansi dan konsistensi implementasi menjadi kunci agar kebijakan ini tidak kontraproduktif terhadap iklim usaha.

Baca selengkapnya melaluiepaper.bisnis.com

#restitusi-pajak #restitusi-pajak-dipercepat #restitusi-pajak-2026 #restitusi-pajak-ppn #restitusi-pajak-pkp #restitusi-pajak-syarat #restitusi-pajak-kriteria #restitusi-pajak-administratif #restitusi

https://infografik.bisnis.com/read/20260504/547/1971283/kompromi-restitusi-pajak