Telat Lapor SPT Tahunan OP Tak Langsung Didenda, Begini Mekanismenya

Telat Lapor SPT Tahunan OP Tak Langsung Didenda, Begini Mekanismenya

Telat lapor SPT tahunan wajib pajak orang pribadi tak langsung didenda, begini mekanismenya.

(Kompas.com) 06/05/26 16:03 213244

KOMPAS.com - Direktur Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bimo Wijayanto menjelaskan wajib pajak orang pribadi (OP) yang terlambat melaporkan SPT lebih dulu diingatkan oleh account representative (AR) di masing-masing kantor pajak.

Bila AR atau surat teguran tak digubris baru ada denda berupa surat tagihan pajak. Sekedar diketahui, batas pelaporan SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi (OP) sudah lewat sejak 30 April 2026.

"Bagi wajib pajak orang pribadi yang melaporkan SPT lewat waktu, jadi sistemnya akan kami remind melalui AR-ARnya. Kalau memang dalam jangka waktu surat teguran belum dipenuhi, maka secara otomatis akan terbit surat tagihan pajak dari Coretax sebesar Rp 100.000," ujar Bimo dikutip dari Kontan, Selasa (6/5/2026).

Pasalnya di 30 April 2026, DJP baru mencatat wajib pajak orang pribadi karyawan sebanyak 10.743.907 SPT, disusul orang pribadi non-karyawan sebanyak 1.438.498 SPT.

Meski masih ada kekurangan, pelaporan pajak 2025 meningkat karena adanya Coretax.

Peningkatan signifikan tercatat pada SPT kurang bayar yang menjadi salah satu indikator penerimaan negara.

Nilai kurang bayar wajib pajak orang pribadi karyawan mencapai Rp 8,88 triliun atau tumbuh 83 persen secara tahunan.

Lalu, kelompok non-karyawan tercatat mengalami lonjakan paling tinggi senilai Rp 3,02 triliun atau naik hingga 949 persen.

Coretax sempat eror

Sebelumnya, Anggota Komisi XI DPR RI Said Abdullah mengatakan ada kendala teknis pengisian SPT tahunan di Coretax pada batas akhir 30 April 2026.

"Kalau sistemnya eror, mereka terkendala lapor, padahal sejumlah sanksi telah menanti. Jika sistemnya yang bermasalah, tentu bukan sepenuhnya salah mereka,” ujar Said.

Meski demikian, Coretax membuat pelaporan pajak lebih efisien meski ada kendala.

"Kini sistem Coretax telah dijalankan dan saya melihat ada kemajuan penting dalam administrasi perpajakan. Namun, sejak awal implementasi, sistem TI Coretax beberapa kali mengalami kendala," kata Said.

Said mengingatkan agar DJP senantiasa memelihara sistem Coretax agar terus berfungsi sebagaimana mestinya.

Artikel ini pernah tayang di Kontan dengan judul "Coretax Ketat Awasi Wajib Pajak, Telat Lapor SPT Otomatis Kena Denda" dan "Coretax Eror di Hari Terakhir, Said Abdullah Desak Ditjen Pajak Perpanjang Waktu Lapor SPT"

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

#spt #spt-tahunan #lapor-spt #telat-lapor-spt

https://money.kompas.com/read/2026/05/06/160319326/telat-lapor-spt-tahunan-op-tak-langsung-didenda-begini-mekanismenya