Tidak Ada Toleransi, Komdigi Gandeng Polri Kejar Pelaku Judi Online dan Scam
Komdigi dan Polri berkolaborasi memberantas judi online dan scam, melindungi masyarakat dari kejahatan digital melalui penegakan hukum yang tegas dan sinergi lintas lembaga.
(Bisnis.Com) 08/05/26 14:19 215597
Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan komitmennya untuk memberantas kejahatan digital yang kian berkembang dan semakin canggih.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan pihaknya telah bekerja sama dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dalam memberantas berbagai bentuk kejahatan digital, mulai dari judi online, penipuan daring, hingga tindak kejahatan yang menyasar anak-anak dan kelompok rentan. Menurutnya, negara harus hadir melalui langkah tegas dan kolaborasi lintas lembaga.
“Kami mengapresiasi Polri yang sangat membantu menciptakan ruang digital yang lebih aman. Kejahatan kini banyak menggunakan modus digitalisasi dan teknologi canggih. Oleh karena itu, penguatan layanan digital baik dari sisi pelaporan maupun penelusuran harus kita tingkatkan secara masif,” tegas Meutya dikutip dari siaran pers Komdigi, Jumat (5/8/2026).
Meutya menilai kolaborasi antarinstansi menjadi hal utama untuk memburu bandar dan pelaku kejahatan digital yang kini semakin terorganisasi dan kompleks. Komdigi bersama aparat penegak hukum pun fokus menjalankan program prioritas Presiden, khususnya dalam melindungi masyarakat di ruang digital.
“Judionline, scam, serta berbagai kejahatan yang menyasar anak-anak dan kelompok rentan harus ditangani lebih keras lagi. Tahun ini, tahun depan, dan seterusnya. Tidak ada toleransi," tegasnya.
Sementara itu, Kapolri Listyo Sigit Prabowo menekankan perkembangan teknologi turut memunculkan celah hukum baru yang harus diantisipasi bersama.
“Situasi global memunculkan tantangan baru. Sinergi dan kolaborasi antar-instansi menjadi mutlak agar penegakan hukum berjalan optimal sesuai arahan Presiden,” ujar Kapolri.
Listyo Sigit menambahkan Polri akan terus meningkatkan kapasitas sumber daya manusia (SDM), profesionalisme, serta kerja sama lintas pihak guna mengejar kejahatan transnasional berbasis teknologi. Dia menegaskan langkah tegas terhadap pelaku yang membahayakan masyarakat dan negara menjadi prioritas utama.
Selain penindakan, pemerintah juga terus memperkuat perlindungan terhadap kelompok rentan dan mendorong peningkatan literasi digital serta pemahaman hukum masyarakat, termasuk implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.
Rakernis Reskrim Polri 2026 disebut menjadi momentum penting untuk memperkuat sinergi antara Komdigi, Polri, dan seluruh pemangku kepentingan. Pemerintah menegaskan negara hadir untuk melindungi masyarakat dari ancaman kejahatan digital melalui penegakan hukum yang adaptif, profesional, dan berkeadilan.
Di sisi lain, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah menerima 25.392 pengaduan melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) hingga pertengahan April 2026. Pengaduan-pengaduan itu termasuk ke dalam sekitar 177.244 permintaan layanan yang diterima otoritas sejak awal 2026.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Dicky Kartikoyono mengatakan dari awal tahun hingga 29 April 2026, OJK sudah menerima 14.232 pengaduan terkait entitas keuangan ilegal. Dia menegaskan bahwa penerimaan berbagai aduan tersebut merupakan komitmen OJK untuk melakukan upaya pemberantasan kegiatan keuangan ilegal.
“Dari total tersebut, 11.753 pengaduan ini mengenai pinjamanonlineilegal. Selain itu, ada juga 2.379 pengaduan terkait investasi ilegal dan 100 pengaduan yang terkait dengan gadai ilegal,” papar Dicky dalam Konferensi Pers hasil dari Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) April 2026 OJK secara daring, Selasa (5/5/2026).
Sebagai respons, dia menyebut bahwa Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI), yaitu satuan tugas yang berisi OJK bersama dengan para kementerian dan lembaga negara yang terkait, telah menindaklanjuti pengaduan-pengaduan tersebut.
Hasilnya, Satgas PASTI berhasil menghentikan 951 entitas pinjaman daring/onlinealias pinjol ilegal. Kemudian, satgas itu juga menyetop tiga penawaran investasi ilegal di sejumlah situs dan aplikasi yang dinilai berpotensi merugikan masyarakat.(Putri Astrian Surahman)
#judi-online #scam-online #kejahatan-digital #komdigi-polri #penipuan-daring #perlindungan-digital #literasi-digital #kejahatan-transnasional #kolaborasi-lintas-lembaga #pelaporan-digital #teknologi-ca