Sedang Haid saat Haji? Ini Tata Cara Tawaf hingga Sa’i bagi Jemaah Perempuan

Sedang Haid saat Haji? Ini Tata Cara Tawaf hingga Sa’i bagi Jemaah Perempuan

Jemaah perempuan haid saat haji tetap wajib niat ihram dan wukuf, namun harus menunda tawaf ifadlah hingga suci. Sa'i bisa dilakukan meski tidak suci.

(Bisnis.Com) 10/05/26 20:35 217166

Bisnis.com, MAKKAH — Jemaah haji perempuan perlu memahami ketentuan ibadah haji saat mengalami haid. Edukasi tersebut dinilai penting lantaran masih banyak jemaah yang belum memahami tahapan ibadah mana yang mensyaratkan kondisi suci dan mana yang tetap dapat dijalankan.

Petugas Pembimbing Ibadah (Bimbad) Haji PPIH Daerah Kerja Madinah, Lili Musfiroh, mengatakan bahwa pemahaman mengenai rukun haji menjadi dasar penting bagi jemaah perempuan yang sedang mengalami haid selama menjalankan ibadah haji.

Menurutnya, terdapat enam rukun haji yang wajib dipenuhi, yakni ihram, wukuf di Arafah, tawaf ifadlah, sa’i, tahallul, dan tertib. Perempuan yang sedang haid tetap wajib melaksanakan niat ihram sebagaimana jemaah lainnya.

“Untuk wanita yang haid, dia harus tetap melakukan niat ihram. Jadi tetap dia melakukan mandi sunnah, kemudian niat haji,” ujar Lili saat diwawancarai tim Media Center Haji (MCH) 2026, dikutip pada Minggu (10/5/2026).

Selain itu, perempuan yang sedang haid juga tetap wajib mengikuti wukuf di Arafah karena ibadah tersebut tidak mensyaratkan kondisi suci.

“Dalam wukuf ini yang dilakukan adalah berzikir, banyak-banyak berdoa,” katanya.

Namun, ketentuan berbeda berlaku pada pelaksanaan tawaf ifadlah. Menurut Lili, tawaf hanya dapat dilakukan dalam keadaan suci sehingga jemaah perempuan yang sedang haid harus menundanya hingga masa haid selesai.

“Jadi wanita yang haid, tunda dulu untuk tawaf ifadlah. Ketika sudah suci, baru melakukan tawaf ifadlah,” ujarnya.

Setelah tawaf selesai dilakukan, jemaah dapat melanjutkan sa’i meski dalam kondisi tidak suci. Lili menjelaskan apabila haid kembali muncul setelah tawaf selesai dilakukan, maka ibadah tawaf tetap sah dan sa’i dapat diteruskan.

“Misalnya dalam keadaan tawaf ini suci, kemudian ketika sa’i ternyata keluar lagi haidnya, maka tawafnya sudah sah, dan sa’i ini boleh dilakukan walaupun tidak dalam keadaan suci,” katanya.

Terkait penggunaan pil penunda haid, Lili mengatakan langkah tersebut diperbolehkan selama dikonsultasikan terlebih dahulu dengan dokter.

“Jadi jangan langsung minum saja, tapi juga harus konsultasi dengan dokter. Diperbolehkan untuk melakukan minum pil haid untuk dalam haji ini,” ujarnya.

Meskipun demikian, dia menegaskan perempuan yang sedang haid tetap harus menunggu masa sucinya sebelum melaksanakan tawaf ifadlah.

Dalam kondisi tertentu, apabila jadwal kepulangan jemaah ke Tanah Air sudah tidak memungkinkan untuk menunggu masa suci selesai, jemaah diminta berkonsultasi kembali dengan pembimbing ibadah. Menurut Lili, jadwal kepulangan haji tidak dapat dinegosiasikan sehingga terdapat kondisi darurat yang memerlukan penyesuaian pelaksanaan ibadah.

“Karena jika tidak bisa lagi ditunda maka dibolehkan. Wanita yang haid tersebut bisa langsung mandi, memakai pembalut, dan melakukan tawaf untuk melaksanakan hajinya,” ujar Lili.

#haid-saat-haji #tata-cara-tawaf #sa-039-i-jemaah-perempuan #rukun-haji #ihram-wanita-haid #wukuf-di-arafah #tawaf-ifadlah #sa-039-i-saat-haid #pil-penunda-haid #konsultasi-dokter-haji #ibadah-haji-w

https://kabar24.bisnis.com/read/20260510/79/1972779/sedang-haid-saat-haji-ini-tata-cara-tawaf-hingga-sai-bagi-jemaah-perempuan