Guru Honorer Dihapus 2027, Dedi Mulyadi Soroti Kekurangan Guru

Guru Honorer Dihapus 2027, Dedi Mulyadi Soroti Kekurangan Guru

Gubernur Jabar Dedi Mulyadi soroti rencana hapus guru honorer 2027, fokus pastikan kecukupan guru di sekolah agar proses belajar optimal.

(Bisnis.Com) 11/05/26 16:19 217944

Bisnis.com, BANDUNG-- Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi angkat bicara soal rencana penghapusan guru honorer pada 2027 mendatang.
Dedi Mulyadi menegaskan, fokus pemerintah daerah terkait tenaga honorer bukan sekadar memperpanjang atau menghentikan status guru honorer pada 2027, melainkan memastikan kebutuhan tenaga pengajar di sekolah tetap terpenuhi.
Menurut Dedi, hal paling utama adalah kecukupan guru di setiap sekolah agar proses belajar mengajar berjalan optimal.
“Gini, hitungannya satu, bukan dilanjutkan dengan tidak dilanjutkan. Gurunya mencukupi enggak bagi sekolah-sekolah? Itu kuncinya,” katanya di Bandung, Senin (11/5/2026).
Dia menilai, persoalan utama yang harus dijawab pemerintah adalah memastikan sekolah tidak mengalami kekurangan tenaga pengajar.
“Ya artinya yang pentingnya bukan dilanjutkan dan tidak dilanjutkan. Sekolah memiliki kecukupan guru,” ujarnya.
Terkait pembayaran honor guru dan tenaga honorer, pihaknya memastikan pemerintah provinsi telah memproses surat izin pemberian honorarium.
“Oh iya kan sudah ada suratnya, mungkin sudah berproses suratnya, saya sudah minta berproses, surat diizinkan untuk memberikan honor guru honorer sudah ada,” katanya.
Rencana penghapusan guru honorer di lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mulai 2027 memunculkan kekhawatiran terhadap nasib jutaan tenaga pendidik non-ASN yang selama ini menopang kegiatan belajar mengajar di sekolah negeri.
Kebijakan itu menyusul terbitnya Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 yang mengatur guru non-ASN hanya dapat mengajar di sekolah negeri hingga 31 Desember 2026.
Mulai 2027, istilah guru honorer di lingkungan Kemendikdasmen akan dihapus dan diarahkan ke skema ASN maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

#guru-honorer #penghapusan-guru-honorer #dedi-mulyadi #kekurangan-guru #tenaga-pengajar #kecukupan-guru #sekolah-negeri #kebijakan-guru-honorer #kemendikdasmen #surat-edaran-mendikdasmen #guru-non-asn #n-a

https://bandung.bisnis.com/read/20260511/549/1972980/guru-honorer-dihapus-2027-dedi-mulyadi-soroti-kekurangan-guru