Prabowo Dapat Laporan, Ada Temuan Uang Koruptor Rp39 Triliun
Presiden Prabowo mengungkap temuan Rp39 triliun dana koruptor di bank, diduga ditinggal kabur ke luar negeri. Satgas PKH setorkan Rp10,27 triliun ke kas negara.
(Bisnis.Com) 13/05/26 19:03 220600
Bisnis.com, JAKARTA — Presiden RI Prabowo Subianto mengungkap laporan bahwa terdapat sekitar Rp39 triliun milik koruptor atau pelaku kriminal di rekening perbankan. Pemilik dana tersebut diduga kabur ke luar negeri.
Hal itu disampaikan Prabowo saat menyampaikan pidato dalam seremonial penyerahan hasil denda administrasi penguasaan kembali kawasan hutan tahap VII oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) pada Rabu (13/5/2026) di Kejagung RI.
Prabowo mengaku senang terkait setoran Satgas PKH sebesar Rp10,27 triliun hasil denda administrasi penguasaan kembali kawasan hutan tahap VII ke kas negara. Dia pun menjelaskan bahwa dapat bisikan bahwa bulan depan, Satgas PKH pun akan menyetor Rp11 triliun dari denda administrasi penguasaan kembali kawasan hutan.
"Saya juga dapat laporan bahwa ada kurang lebih Rp39 triliun uang-uang yang tidak jelas, para koruptor atau para kriminal," katanya.
Dia menjelaskan bahwa para koruptor meninggalkan dananya itu dan lari dari Indonesia.
"Itu mungkin entah [koruptor] sudah lari dari Indonesia atau sudah meninggal. Uangnya ketinggalan di rekening-rekening enggak jelas. Mungkin dia banyak istri muda atau piaraan-piaraan. Jadi istri-istrinya ahli warisnya enggak tahu bahwa dia punya uang di bank-bank tersebut sudah sekian tahun tidak diurus," jelasnya.
Menurutnya, sudah sekian tahun dana koruptor tidak diurus. Koruptor pun tidak datang. Alhasil, pemerintah pun memindahkan dana tersebut untuk keperluan rakyat.
Sementara itu, dalam langkah terbarunya, Satgas PKH telah kembali menyetorkan uang Rp10,27 triliun hasil denda administrasi penguasaan kembali kawasan hutan tahap VII ke kas negara.
"Pada hari itu tumpukan uang ini, di depan ini, bukan sekadar bagian dari seremonial belaka, melainkan buki nyata kinerja Satgas PKH yang telah hadir untuk melindungi kepentingan nasional," kata Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Uang 10,27 triliun itu berasal dari penagihan denda administratif di bidang kehutanan senilai Rp3,43 triliun serta penerimaan pajak hasil tindak lanjut Satgas PKH sebesar Rp6,84 triliun.
Selain itu, Satgas PKH juga menguasai kembali sejumlah lahan baik dari sektor perkebunan sawit dan pertambangan. Perinciannya, pada sektor perkebunan sawit mencapai 5,88 juta hektare. Sementara, pada sektor pertambangan mencapai 12.370 hektare.
Dari hasil penguasaan kembali itu, Satgas PKH menyerahkan kembali lahan kawasan hutan pada tahap VII kepada Kementerian Keuangan yang kemudian diserahkan ke BPI Danantara dan bermuara ke PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) berupa dengan total luasan 2,37 juta hektare.
"Capaian yang telah diraih merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam menegakkan hukum dan memastikan bahwa pengelolaan sumber daya alam dilaksanakan secara tertib, adil, dan berpihak buat kepentingan nasional," ujarnya.
#prabowo-laporan-koruptor #uang-koruptor-39-triliun #koruptor-kabur-luar-negeri #satgas-pkh-denda #penguasaan-kawasan-hutan #denda-administrasi-hutan #uang-koruptor-rekening #dana-koruptor-indonesia #s