Kemendag Segera Terbitkan Aturan Baru E-Commerce, Ini Bocorannya

Kemendag Segera Terbitkan Aturan Baru E-Commerce, Ini Bocorannya

Pemerintah Indonesia sedang memfinalisasi revisi aturan e-commerce untuk meningkatkan transparansi biaya dan melindungi UMKM.

(Bisnis.Com) 14/05/26 21:34 221397

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah tengah memfinalisasi revisi aturan perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) yang akan mengatur tata kelola ekosistem e-commerce, termasuk transparansi biaya platform dan perlindungan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengatakan revisi aturan PMSE saat ini telah memasuki tahap finalisasi dan ditargetkan rampung dalam waktu dekat.

“Sekarang Kemendag sedang revisi Permendag [Nomor 31 Tahun 2023] mengenai PMSE. Sekarang sudah finalisasi. Mudah-mudahan minggu depan selesai,” kata Budi saat ditemui di Pasar Palmerah, Jakarta, Rabu (13/5/2026).

Dalam revisi tersebut, Budi menyampaikan pemerintah akan mengatur ulang tata laksana PMSE atau ekosistem e-commerce dengan mempertimbangkan tiga pihak utama, yakni seller, platform marketplace, dan konsumen. Dalam hal ini, Kemendag akan mewajibkan marketplace lebih transparan terkait pengenaan biaya kepada seller, termasuk biaya administrasi maupun pungutan lainnya.

“Dari ketiga itu kemudian beberapa hal yang kita ubah. Yangpertamaadalah transparansi. Jadi, platform harus transparan di dalam pengenaan biaya, biaya admin, atau biaya apapun itu harus transparan dan harus ada perjanjian yang bisa diunduh di platform itu,” terangnya.

Selain transparansi biaya, Kemendag juga akan meminta platform e-commerce mengutamakan promosi produk dalam negeri dan produk UMKM. Marketplace juga diwajibkan menyediakan layanan pengaduan dengan standar waktu penyelesaian atauservice level agreement(SLA) yang jelas.

“Itu untuk melindungi konsumen dan juga untuk melindungi seller juga. Jadi, aduan itu bisa dua-duanya,” imbuhnya.

Menurut Budi, revisi Permendag 31/2023 nantinya diarahkan agar hubungan antara seller, platform, dan konsumen berjalan lebih setara dalam ekosistem perdagangan digital.

“Jadi, kalau ada permasalahan bisa diselesaikan juga semua transparan, termasuk juga penyelesaian dengan konsumen. Jadi semuanya harus setara. Seller dan platform itu harus setara. Dia mempunyai hak dan kewajiban masing-masing. Demikian juga konsumen harus dilindungi,” lanjutnya.

Budi juga memastikan aturan yang tengah disiapkan Kementerian UMKM terkait perlindungan pelaku usaha digital akan saling melengkapi dengan revisi Permendag yang digodok Kemendag. “Saling melengkapi. Kita selalu koordinasi dengan Pak Menteri [Maman Abdurrahman] dari awal,” ujarnya.

E-commerce Tahan Kenaikan Biaya

Dalam kesempatan terpisah, Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengatakan Kementerian UMKM saat ini tengah menyiapkan mekanisme dan aturan perlindungan untuk memperkuat daya saing UMKM di platform e-commerce.

Maman menjelaskan Kementerian UMKM bersama kementerian terkait sedang melakukan sinkronisasi pembahasan guna menyiapkan regulasi perlindungan UMKM di ekosistem digital. Dia menyatakan pemerintah akan menjaga keseimbangan antara perlindungan UMKM dan keberlangsungan platform digital sebagai satu ekosistem perdagangan nasional.

“Di sisi lain tetap, kita harus memperhatikan keberlangsungan dari platform karena suka ataupun tidak suka, ini adalah menjadi satu ekosistem. Kalau ada satu yang tercederai, tentunya yang lain juga akan tersakiti. Kalau ada satu yang tersakiti itu, tentunya yang lain juga akan tercederai,” ujar Maman dalam acara Akad Massal KUR 1.000 UMKM Kreatif dan Bursa Wirausaha Unggulan di Universitas Udayana, Bali, Rabu (13/5/2026).

Di samping itu, Maman juga menegaskan pemerintah meminta marketplace menahan rencana kenaikan tarif maupun komisi kepada seller menyusul munculnya biaya baru di sejumlah platform e-commerce.

“Kemarin kita sudah panggil seluruh perusahaan marketplace, saya sudah sampaikan, tidak boleh ada dulu kenaikan-kenaikan, tidak boleh. Itu sudah tegas itu. kalau sampai ada marketplace yang mencoba mendorong kenaikan dalam proses pasca kita rapat, kita akan tindak,” ucapnya.

Menurut dia, kenaikan tarif maupun komisi marketplace tidak boleh dilakukan secara sepihak karena seller dan platform umumnya telah terikat kontrak kerja sama jangka panjang.

“Artinya bahwa kalau misalnya marketplace melihat perlu menaikkan harga, menaikkan komisi, tentunya harus ada pembicaraan dan penyampaian sosialisasi 3 bulan atau 2 bulan sebelumnya agar terbangun fairness. Jadi kemarin kami sudah panggil marketplace, kesepakatannya tahan dulu, jangan dulu ada kenaikan tarif,” tuturnya.

Margin Tertekan

Sebelumnya, Peneliti Pusat Ekonomi Digital dan UKM Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Izzudin Al Farras Adha menilai peningkatan biaya yang dikenakan marketplace kepada seller kian membebani pelaku UMKM di tengah ketatnya persaingan usaha dan melemahnya daya beli masyarakat.

Dia mengatakan sebelum penyesuaian tarif pada Mei 2026, take rate yang dipungut platform marketplace dari penjual telah berada di kisaran 18% dari total nilai penjualan. Beban tersebut terdiri atas sedikitnya sembilan komponen biaya. Adapun setelah kenaikan terbaru diberlakukan, total potongan terhadap seller disebut sudah menembus lebih dari 20%.

Menurutnya, kondisi tersebut membuat ruang keuntungan UMKM semakin tertekan karena pelaku usaha harus menghadapi margin yang kian tipis di tengah kompetisi pasar yang ketat dan pelemahan daya beli masyarakat.

“Presentase tersebut tentu memberatkan sebagian seller marketplace, khususnya yang masih skala UMKM, karena menggerus margin yang sudah tipis di tengah persaingan yang sangat ketat di marketplace dan melemahnya daya beli masyarakat,” kata Izzudin kepadaBisnis, Senin (11/5/2026).

Apalagi, sambung dia, konsentrasi pasar yang kini hanya didominasi dua pemain besar, yakni Shopee dan Tokopedia—TikTok Shop, membuat daya tawar platform terhadap seller semakin kuat.

Di sisi lain, Izzudin menilai tidak semua UMKM memiliki kapasitas untuk membangun kanal penjualan secara mandiri. Menurutnya, penjualan melalui website maupun media sosial memerlukan dukungan sistem pembayaran, logistik, dan strategi pemasaran yang memadai.

“Ketika UMKM memutuskan untuk berjualan di luarmarketplace, UMKM memiliki tantangan untuk menjaditop of mindpara konsumen karena pembeli harus dengan sengaja mencari produk dari UMKM tersebut di mesin pencarian,” terangnya.

Untuk jangka panjang, Indef menilai pelaku UMKM perlu memperkuat sistem operasional, pengelolaan keuangan, sumber daya manusia, hingga strategi pemasaran agar dapat bertahan dan meningkatkan kapasitas usaha tanpa bergantung sepenuhnya pada satu kanal penjualan seperti marketplace.

Meski demikian, Izzudin menilai kenaikan potongan biaya marketplace belum akan mengubah peta bisnis e-commerce nasional dalam waktu dekat. Hal ini mengingat masih banyak seller yang bergantung pada ekosistem marketplace yang telah terbentuk. Kendati begitu, dia meminta pemerintah segera merespons keluhan para seller untuk menjaga daya saing UMKM.

“Pemerintah harus segera merespon keluhan seller ini agar memastikan UMKM tetap mampu memiliki daya saing dan bahkan naik kelas,” pungkasnya.

#e-commerce #aturan-baru-e-commerce #revisi-aturan-e-commerce #pmse #transparansi-biaya-platform #perlindungan-umkm #marketplace-indonesia #biaya-administrasi-marketplace #promosi-produk-lokal #layanan

https://ekonomi.bisnis.com/read/20260514/12/1973733/kemendag-segera-terbitkan-aturan-baru-e-commerce-ini-bocorannya