Sentralisasi Ekspor SDA Bukan Solusi Tepat

Sentralisasi Ekspor SDA Bukan Solusi Tepat

Underinvoicing adalah tindakan pidana yang solusinya ditindak. Bukan dengan mengubah struktur pasar menjadi monopoli negara.

(Kompas.com) 21/05/26 12:25 227496

KEPUTUSAN pemerintah Indonesia untuk melakukan sentralisasi ekspor komoditas sumber daya alam melalui mekanisme satu pintu yang melibatkan BUMN, sebagaimana diumumkan oleh Presiden Prabowo Subianto dalam pidatonya di DPR RI tanggal 20 Mei 2026, merupakan pergeseran paradigma yang sangat drastis dalam tata kelola ekonomi nasional.

Pemerintah memberikan justifikasi yang berbasis pada penguatan kedaulatan sumber daya alam sesuai interpretasi Pasal 33 UUD 1945, dengan argumen utama bahwa negara harus memiliki kendali penuh atas komoditas strategis guna memakmurkan rakyat.

Secara operasional, pemerintah membentuk skema yang disebut sebagai "marketing facility", di mana seluruh proses penjualan ekspor komoditas seperti Sawit, Batu bara, dan Ferroalloy wajib melalui BUMN yang ditunjuk.

Perusahaan produsen tetap berproduksi, tapi transaksi internasional, penetapan harga, dan penerimaan devisa dikelola oleh entitas negara tersebut.

Tujuan yang ingin dicapai pemerintah sangat ambisius, yakni meningkatkan transparansi transaksi, menekan kebocoran devisa yang diperkirakan mencapai ratusan miliar dolar AS, serta memberantas praktik underinvoicing dan transfer pricing yang selama ini merugikan negara.

Pemerintah menargetkan optimasi penerimaan negara yang selama ini diyakini tergerus oleh ketidakpatuhan eksportir dalam melaporkan nilai ekspor yang sebenarnya.

Namun, mengklaim bahwa sentralisasi adalah solusi untuk pembasmian underinvoicing adalah kekeliruan logika yang cukup fundamental.

Underinvoicing adalah tindakan pidana, bentuk kejahatan ekonomi berupa pemalsuan dokumen atau penggelapan pajak yang melanggar undang-undang kepabeanan dan perpajakan.

Sebagai tindakan kriminal, penanganannya seharusnya dilakukan melalui penegakan hukum yang tegas, investigasi forensik, dan pemanfaatan teknologi pengawasan yang lebih baik, bukan dengan mengubah struktur pasar menjadi monopoli negara.

Jika pemerintah merasa perlu mengambil alih jalur ekspor hanya karena tidak mampu memberantas mafia underinvoicing, maka ini secara implisit merupakan pengakuan atas kelemahan sistem penegakan hukum itu sendiri.

Mengubah pelaku bisnis menjadi subjek yang harus melalui BUMN untuk menghindari kejahatan adalah langkah yang tidak proporsional.

Secara hukum, tindakan yang dilanggar oleh pelaku underinvoicing sudah diatur jelas dalam UU Kepabeanan dan UU Ketentuan Umum Perpajakan.

Jika mafia merajalela, maka yang harus dibenahi adalah instansi pengawas seperti Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta Direktorat Jenderal Pajak, bukan dengan melumpuhkan otonomi eksportir.

Pendekatan hukum harus tetap berada di koridor penegakan undang-undang, bukan melalui rekayasa sistem perdagangan yang justru menciptakan hambatan baru bagi dunia usaha nasional yang sedang tumbuh.

Lebih jauh, kebijakan ini menciptakan tumpang tindih otoritas yang berbahaya di sektor moneter. Dengan menguasai penuh hasil ekspor dalam bentuk dolar dan memusatkannya di tangan negara atau BUMN, pemerintah secara tidak langsung melakukan pengambilalihan fungsi stabilisasi moneter yang seharusnya berada di ranah Bank Indonesia.

Jika negara menguasai seluruh devisa hasil ekspor (DHE), maka mekanisme pasar valuta asing akan terdistorsi secara signifikan.

Bank Indonesia, yang seharusnya menjadi dirigen dalam menjaga stabilitas rupiah melalui kebijakan moneter, akan kehilangan instrumen pasar yang alami karena likuiditas dolar dikendalikan oleh kebijakan administratif pemerintah.

Hal ini bisa menciptakan ketidakpastian tinggi di pasar keuangan, di mana eksportir kehilangan akses langsung terhadap likuiditas dolar yang mereka butuhkan untuk modal kerja dan pemenuhan kewajiban utang luar negeri dalam mata uang asing.

Dampak negatif yang paling mengkhawatirkan dari sentralisasi ini adalah munculnya risiko ekonomi politik berupa perilaku mencari rente atau rent-seeking.

Ketika pemerintah menunjuk BUMN sebagai gerbang utama ekspor, maka akan tercipta bottleneck atau titik sumbatan yang sangat menggiurkan bagi para pemburu rente.

Strukturnya akan sangat rentan terhadap elite capture, di mana keputusan siapa yang mendapatkan akses ekspor, penetapan harga, hingga kebijakan marketing facility bisa dipengaruhi oleh kepentingan politik atau kelompok tertentu.

Sentralisasi ekspor yang berpijak pada ekonomi rente sejatinya hanyalah perpindahan kedaulatan dari tangan pasar yang terawasi menuju labirin birokrasi yang tertutup, di mana praktik koruptif tidak lagi sekadar menjadi residu swasta, melainkan bermetamorfosis menjadi tembok beton kekuasaan yang kebal dari pengawasan publik.

Ketika negara yang semestinya berdiri tegak sebagai wasit pengadil dan penegak hukum justru menjelma menjadi pemain tunggal dalam pasar, integritas institusi pun terancam luruh dalam pusaran konflik kepentingan yang justru semakin mematikan.

Dalam ruang gelap otoritas yang terpusat inilah, akuntabilitas akan kehilangan tajinya, sementara para pemburu rente leluasa menyalahgunakan mandat atas nama kepentingan nasional, mengubah kekayaan negara menjadi instrumen untuk melanggengkan oligarki yang tak lagi bisa disentuh oleh sorotan tajam publik.

Pada akhirnya hanya akan menyisakan kehampaan bagi keadilan ekonomi yang justru sebelumnya dicita-citakan oleh Prabowo.

Pengalaman sejarah menunjukkan bahwa sistem yang memusatkan kendali perdagangan pada segelintir badan atau BUMN sering kali berujung pada inefisiensi, korupsi, dan penurunan daya saing produk nasional di pasar global.

Bagi investor internasional, langkah ini adalah sinyal negatif yang sangat kuat. Sentralisasi perdagangan sering diartikan sebagai kembalinya sistem ekonomi tertutup atau komando, yang secara otomatis menurunkan tingkat kepercayaan pasar terhadap iklim investasi di Indonesia.

Ketidakpastian mengenai kapan dan bagaimana eksportir bisa mendapatkan kembali hak atas hasil ekspor mereka akan menurunkan minat investasi, terutama di sektor-sektor yang sangat bergantung pada akses pasar global yang cepat dan kompetitif.

Investor asing akan berpikir dua kali untuk menanamkan modal jika mereka melihat bahwa arus kas mereka tidak lagi berada dalam kendali mereka sendiri, melainkan harus melewati birokrasi negara yang panjang dan berpotensi memakan waktu lama.

Lalu klaim Prabowo bahwa negara seperti Filipina dan negara-negara Skandinavia telah sukses menjalankan strategis adalah klaim yang jauh panggang dari api.

Mengutip kesuksesan Filipina dan Skandinavia sebagai pembenar bagi kebijakan sentralisasi ekspor adalah kekeliruan naratif yang sangat fatal, upaya meminjam legitimasi dari cakrawala yang sebenarnya tidak pernah mempraktikkan model tersebut.

Di Filipina, apa yang disebut sebagai Strategic Trade Management Act (STMA) hanyalah instrumen keamanan nasional yang ketat untuk mengawasi arus barang berisiko tinggi guna mencegah proliferasi senjata dan barang dengan penggunaan ganda (dual-use goods).

Pemerintah Filipina melalui Strategic Trade Management Office hanya menjalankan fungsi pemberian lisensi dan pengawasan kepatuhan bagi eksportir, bukan upaya negara untuk mendikte, memonopoli penjualan, atau menguasai devisa dari komoditas ekonomi komersial secara sentralistik.

Membawa-bawa Filipina dalam narasi sentralisasi ekspor adalah bentuk penyimpangan logika, karena mekanisme di sana murni berbasis pada compliance atau kepatuhan terhadap standar keamanan internasional, bukan pengambilalihan fungsi dagang.

Di Filipina, eksportir swasta tetap memiliki otonomi penuh atas transaksi dan hasil penjualan mereka, selama mereka mematuhi protokol keamanan nasional.

Memutarbalikkan fungsi pengawasan keamanan yang bersifat spesifik menjadi dalih untuk melegitimasi penguasaan pasar secara total adalah kesesatan argumentasi yang merugikan pemahaman publik atas tata kelola perdagangan yang sebenarnya.

Demikian pula ketika Skandinavia dibawa-bawa dalam pidato tersebut, narasi yang dibangun tampak semakin terasing dari realitas empiris yang berlaku di sana.

Negara-negara Nordik, merujuk pada wilayah, budaya, atau negara-negara di Eropa Utara, justru menjulang tinggi karena tegaknya ekosistem pasar bebas yang dibangun di atas pilar kepercayaan, transparansi data, dan penegakan hukum yang tanpa pandang bulu terhadap setiap bentuk manipulasi.

Mereka tidak pernah membutuhkan BUMN untuk menjadi perantara tunggal dalam menjual sumber daya alam mereka.

Yang mereka miliki adalah integrasi digital yang presisi antara otoritas pajak dan pabean, yang mampu memelototi setiap transaksi tanpa harus menginjak-injak otonomi perusahaan swasta yang menjadi motor penggerak ekonomi.

Artinya, mencatut nama negara lain untuk melegitimasi kebijakan yang cenderung otoriter hanya akan memperburuk disonansi antara niat pemerintah dan realitas pasar.

Kita tidak sedang belajar dari keberhasilan mereka, tapi justru tengah menempuh jalan yang berlawanan dengan apa yang membuat mereka maju.

Jika pemerintah bersikukuh menggunakan perbandingan yang tidak relevan ini sebagai benteng pertahanan kebijakan, maka yang terjadi adalah pengaburan fakta yang justru akan mengikis kredibilitas negara di mata komunitas global, yang kini sedang mengawasi dengan seksama ke mana sesungguhnya arah kebijakan ekonomi Indonesia akan berlabuh.

Sebagai alternatif yang lebih konstruktif dan efisien, dalam hemat saya, pemerintah seharusnya tidak perlu melakukan sentralisasi ekspor yang kontraproduktif.

Untuk memberantas underinvoicing, pemerintah dapat mengadopsi sistem digital trade surveillance berbasis Artificial Intelligence (AI) dan blockchain yang terintegrasi secara real-time antara bank, Bea Cukai, dan kantor pajak.

Sistem ini akan memungkinkan pemantauan otomatis terhadap seluruh arus dokumen ekspor dan memverifikasinya dengan data pergerakan barang.

Banyak negara yang berhasil menekan underinvoicing tanpa harus melakukan sentralisasi ekspor.

Misalnya, beberapa negara Skandinavia menggunakan sistem transparansi data perdagangan di mana harga komoditas dibandingkan secara otomatis dengan harga referensi pasar global.

Jika terdapat diskrepansi harga yang signifikan antara harga ekspor yang dilaporkan dan harga indeks global, sistem akan otomatis melakukan flagging untuk audit pajak dan kepabeanan.

Pendekatan ini jauh lebih efektif karena bersifat spesifik menyasar pelanggar hukum tanpa mengganggu eksportir yang patuh.

Pemerintah juga dapat memperkuat instrumen DHE melalui mekanisme insentif, bukan koersi. Sebagai contoh, pemerintah bisa memberikan potongan pajak penghasilan yang sangat atraktif bagi eksportir yang menyimpan dananya di bank dalam negeri dalam jangka waktu tertentu, serta menyediakan instrumen investasi valas yang kompetitif di pasar keuangan domestik.

Dengan memberikan insentif, eksportir akan secara sukarela menahan dolar-nya di dalam negeri karena merasa mendapatkan keuntungan finansial, bukan karena terpaksa oleh regulasi.

Selain itu, pemerintah perlu mendorong penguatan ekosistem jasa keuangan nasional yang mampu memfasilitasi transaksi valas dengan biaya murah dan proses yang cepat.

Langkah ini akan menjaga kepercayaan pasar dan memastikan likuiditas dolar AS tetap tersedia bagi perekonomian tanpa merusak struktur pasar.

Kebijakan yang transparan, berbasis data, dan menghargai prinsip pasar akan jauh lebih efektif untuk jangka panjang dibandingkan kebijakan "satu pintu" yang rentan terhadap penyalahgunaan.

Karena itu, dalam hemat saya, pemerintah perlu segera mengevaluasi kebijakan ini agar tidak menimbulkan trauma ekonomi, dengan berfokus pada penguatan kapasitas institusi pengawas, peningkatan teknologi deteksi dini, dan penciptaan iklim bisnis yang transparan.

Pendeknya, Indonesia membutuhkan sistem ekonomi terbuka, kompetitif, dan dipercaya oleh komunitas bisnis global agar dapat mencapai target pertumbuhan ekonomi yang tinggi.

Membangun kedaulatan ekonomi tidak harus dilakukan dengan mematikan peran sektor swasta atau mengambil alih fungsi pasar.

Dengan memperkuat penegakan hukum yang transparan dan memberikan insentif yang tepat, Indonesia dapat menyelamatkan devisa negara sekaligus meningkatkan kredibilitas di mata dunia internasional.

Keputusan besar ini harus diambil dengan kepala dingin, mempertimbangkan dampak sistemik jangka panjang, dan mengutamakan keberlanjutan ekonomi yang inklusif.

Pemerintah harus menjadi fasilitator yang menyediakan ekosistem bisnis yang adil, bukan menjadi aktor tunggal dalam pasar yang seharusnya dinamis.

Dengan memilih jalur digitalisasi dan insentif, pemerintah justru akan menunjukkan bahwa Indonesia adalah negara modern, progresif, dan mampu mengelola kekayaannya dengan cara-cara yang beradab dan berstandar internasional tanpa harus mengorbankan kepercayaan pasar.

Besar harapan saya, langkah-langkah yang lebih bijak segera diambil sebagai penggantinya demi masa depan ekonomi bangsa yang lebih kokoh dan berdaya saing tinggi di pentas dunia.

Mengingat kompleksitas kebijakan ini, langkah evaluasi mendalam terhadap dampak psikologis pasar serta risiko pelarian modal akibat ketidakpastian regulasi ini harus menjadi prioritas utama.

Karena pertanyaanya kini adalah apakah pemerintah sudah menyiapkan strategi mitigasi yang cukup untuk menjaga kepercayaan investor asing setelah pengumuman kebijakan sentralisasi ini, di saat kurs Rupiah sedang hancur-hancurnya dan indeks harga saham gabungan ( IHSG) yang terus memerah? Mari kita tunggu!

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang

#danantara #ekspor-sumber-daya-alam #sentralisasi-ekspor

https://money.kompas.com/read/2026/05/21/122500826/sentralisasi-ekspor-sda-bukan-solusi-tepat