Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa membeberkan praktik transfer pricing pada perdagangan luar negeri Indonesia pada komoditas minyak kelapa sawit (CPO) maupun batu bara.
Sebagai informasi, praktik transfer pricing biasanya merupakan modus perusahaan multinasional untuk menghindari pajak di negara asal. Tujuannya adalah untuk mengalihkan laba dari negara asal yang memiliki rezim tarif pajak tinggi, ke negara tarif pajak rendah (tax haven). Contohnya seperti Singapura.
Purbaya menyebut praktik ini ditemukan olehnya usai mendatangi langsung Lembaga National Single Window (NSW). Lembaga di bawah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) ini mengawasi dan menghimpun data terintegrasi dari proses ekspor impor Indonesia.
Saat itu, Purbaya menanamkan timnya di LNSW. Dia melakukan penyusuran menggunakan akal imitasi (AI) terhadap masing-masing tiga kapal milik total 10 perusahaan eksportir CPO.
"Kapal yang sama masuk ke Amerika lewat dari sini ke sana, berapa harganya. Kapalnya sama, volumenya sama, tetapi pricing-nya beda," jelas Purbaya konferensi pers usai penyampaian KEM PPKF 2027 di DPR, Rabu (20/5/2026).
Menurut Purbaya, pola transfer pricing pada komoditas CPO itu diduga lumrah terjadi selama ini. Berdasarkan dugaannya, perusahaan ekspor Indonesia mengirim barangnya ke Amerika lewat perusahaan afiliasinya di Singapura.
Dari temuan tim Purbaya, kendati kapal berangkat dari Indonesia, namun rupanya pengurusan ekspor dilakukan di Singapura dengan biaya atau harga yang lebih murah. Akibatnya, penerimaan yang seharusnya masuk ke kantong perpajakan Indonesia tergerus akibat modus tersebut.
"Dari tiga case setiap perusahaan itu, rata-rata harga di Amerika atau di tujuan dibanding harga yang kami jual dari sini ke Singapura itu dua kalinya. Dari situ saya sudah rugikan setengah dari potensi pendapatan saya," ungkapnya.
Temuan hasil uji random ini membuat Purbaya yakin bahwa praktik serupa lumrah terjadi. Saat ini pun, dia juga mendalami dugaan praktik serupa namun pada komoditas batu bara.
Polanya pun hampir serupa. Perusahaan eksportir Indonesia mengirim barang ke negara tujuan namun sebenarnya dijual ke anak perusahaan yang berada di luar negeri.
"Di situ ada transfer pricing di mana harganya dari sini ke sana diperbesar, tapi yang di Indonesia rugi. Jadi laporan pendapatannya juga di Indonesia rugi, atau kecil sekali. Di situ saya juga rugi pajak penghasilan. Jadi saya rugi banyak," pungkasnya.
Adanya temuan ini mendorong Purbaya menilai kebijakan sentralisasi proses ekspor melalui BUMN PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DS) bakal efektif mengoptimalkan penerimaan negara. Sebab, proses ekspor yang sebelumnya hanya antara perusahaan dan pembeli, kini juga harus melalui BUMN tersebut untuk proses dokumentasi dan transaksinya.
Mekanisme baru ini ditargetkan berlaku secara bertahap pada Juni 2026, khusus untuk komoditas CPO, batu bara dan paduan besi. Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa kebijakan ini akan dievaluasi selama tiga bulanan. Usai masa transisi Juni-Agustus, pemerintah berharap keseluruhan proses ekspor dari dokumentasi hingga transaksi mulai September bakal satu pintu melalui Danantara Sumberdaya Indonesia.
Landasan hukum mekanisme baru pengawasan ekspor ini berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP). Kebijakan ini diharapkan bisa mengatasi praktek underinvoicing/misinvoicing maupun transfer pricing. Harapannya, ini bisa berdampak ke peningkatan penerimaan negara, serta pasokan devisa.
"Terutama untuk menghindari dan menghilangkan trade misinvoicing dan mendorong pertumbuhan ekonomi, menjaga stabilitas nilai tukar, tentunya dengan cadangan devisa yang lebih besar," kata Airlangga pada konferensi pers di DPR.
Sasaran utamanya adalah ekspor komoditas SDA strategis. Pada tahap awal, hanya tiga komoditas yang baru menerapkan mekanisme ekspor baru yaitu CPO, batu bara dan paduan besi. Selanjutnya, pemerintah menargetkan pemberlakuannya untuk seluruh komoditas SDA strategis.
"Artinya, seluruh proses transaksi ekspor, kontrak, pengiriman sampai pembayaran dilakukan sepenuhnya oleh Danantara Sumberdaya Indonesia, ini direncanakan per 1 September 2026," terang Airlangga.
Adapun CEO Danantara Rosan Roeslani mengatakan bahwa tujuan pembentukan badan baru ini adalah meningkatkan transparansi transaksi. Sebab, sebagaimana keprihatinan Presiden, diduga masih marak praktik transfer pricing hingga underinvoicing dalam praktik perdagangan luar negeri Indonesia.
"Semua transaksi yang berhubungan dengan ekspor sifatnya hanya pelaporan terlebih dahulu secara komprehensif kepada kami. Kami akan melihat bahwa apakah nilai yang dicantumkan sudah mencerminkan nilai yang wajar, yang sesuai dengan indeks pasar di dunia," paparnya.