PSE Abaikan Penilaian Mandiri PP Tunas hingga 6 Juni, Ini Kata Komdigi
Komdigi kaji kebijakan PSE terkait PP Tunas, fokus pada perlindungan anak di ruang digital. Delapan platform risiko tinggi harus selesaikan penilaian mandiri sebelum 6 Juni 2026.
(Bisnis.Com) 21/05/26 15:31 227741
Bisnis.com, JAKARTA— Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) masih mengkaji kebijakan lanjutan bagi penyelenggara sistem elektronik (PSE) yang belum menyelesaikan penilaian mandiri implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) hingga tenggat 6 Juni 2026.
Analis Kebijakan Madya sekaligus Ketua Tim Hukum & Kerja Sama Setditjen Pengawasan Ruang Digital Komdigi Nanci Laura Sitinjak mengatakan pemerintah memahami implementasi regulasi baru tersebut masih menghadapi sejumlah tantangan, khususnya bagi platform digital yang wajib melakukan penyesuaian sistem dan penilaian risiko.
Menurut dia, proses penilaian mandiri yang harus dilakukan platform memang cukup kompleks lantaran banyaknya indikator yang perlu dipenuhi dan dinilai secara internal oleh masing-masing perusahaan.
“Namun kami terus membangun komunikasi, terus kami membangun kolaborasi agar bagaimana [terutama] kedelapan platform bisa on progress dalam melakukan penilaian mandirinya,” kata Nanci dalam Bisnis Indonesia Forum Beyond Regulation: Masa Depan Pelindungan Anak di Ruang Digital di Kantor Bisnis Indonesia pada Rabu (20/5/2025).
Adapun delapan platform yang saat ini masuk kategori profil risiko tinggi yakni TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, Roblox, dan YouTube.
Kedelapan platform tersebut diwajibkan menonaktifkan akun anak di bawah usia 16 tahun apabila tetap berada pada kategori risiko tinggi. Namun, status itu masih dapat turun menjadi profil risiko sedang atau rendah apabila hasil penilaian mandiri dan evaluasi Komdigi dinilai memenuhi ketentuan perlindungan anak.
Mekanisme PP Tunas dimulai dari proses penilaian mandiri yang dilakukan platform digital. Seluruh dokumen dan hasil penilaian kemudian diserahkan kepada Komdigi untuk diverifikasi dan dievaluasi lebih lanjut. Apabila hasil evaluasi menunjukkan profil risiko rendah, platform dapat tetap diakses anak. Namun, apabila belum memenuhi standar, platform diwajibkan melakukan penyesuaian agar lebih ramah anak sebelum memperoleh persetujuan.
Nanci mengatakan hingga saat ini belum ada platform yang menyatakan akan mundur dari tenggat pelaksanaan pada 6 Juni 2026. Komdigi juga terus memantau perkembangan dan progres masing-masing platform secara berkala.
“Dalam perjalanan memang mereka [delapan platform] belum ada yang menyatakan akan mundur dari tanggal 6 Juni, semua masih siap-siap seperti itu,” kata Nanci.
Meski demikian, Komdigi belum memutuskan bentuk kebijakan maupun penindakan apabila terdapat platform yang belum menyelesaikan penilaian mandiri setelah tenggat waktu tersebut.
Pemerintah saat ini lebih mengedepankan pendekatan kolaboratif sambil terus mendorong platform untuk menyelesaikan proses penilaian mandiri. Komdigi juga tengah menyiapkan panduan teknis dengan bahasa yang lebih sederhana agar lebih mudah dipahami pelaku platform digital.
Selain itu, Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital terus meminta pembaruan progres dari masing-masing platform, termasuk menanyakan kendala yang masih dihadapi dalam proses implementasi PP Tunas.
“Dengan melihat kolaborasi dari ke-8 platform tersebut, update yang mereka sampaikan secara periodik dan secara mandiri itu sama kami apresiasi,” ujar Nanci.
Sementara itu, seluruh PSE atau platform digital lainnya juga diwajibkan melakukan penilaian mandiri implementasi PP Tunas paling lambat 6 Juni 2026 sebagai bagian dari upaya memperkuat perlindungan anak di ruang digital Indonesia.
Namun secara keseluruhan, Komdigi sebelumnya telah mengungkapkan formula skema denda administratif bagi pelanggaran terhadap implementasi PP Tunas.
Skema denda tersebut menggunakan pendekatan proporsional berbasis indeks pelanggaran serta skala usaha PSE.
Sekretaris Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi Mediodecci Lustarini mengatakan terdapat empat komponen dalam indeks pelanggaran yang menjadi dasar penetapan denda. Keempat komponen tersebut meliputi dampak terhadap anak, periode atau durasi pelanggaran, upaya mitigasi risiko yang telah dilakukan PSE, serta riwayat pelanggaran sebelumnya.
“Kemudian ini ada batas maksimumnya juga, jadi ketika dia usaha mikro maksimumnya Rp100 juta,” kata Mediodecci dalam acara Bisnis Indonesia Forum Dunia Digital Anak di Media Sosial Seberapa Aman? di Kantor Bisnis Indonesia, Jakarta, Senin (4/5/2026).
Dia menjelaskan untuk usaha kecil, denda maksimum mencapai Rp500 juta. Sementara itu, untuk skala menengah maksimum Rp10 miliar, dan untuk skala besar atau global dikenakan denda maksimum sebesar 6% dari pendapatan global.
Adapun cakupan aturan dalam PP Tunas tidak hanya menyasar delapan platform besar tersebut. Regulasi ini juga berlaku bagi PSE publik dan PSE lingkup privat.
Dalam PSE lingkup privat, terdapat enam kategori layanan yang diatur, termasuk mesin pencari, e-commerce dan marketplace, layanan fintech, perbankan, hingga layanan yang mengumpulkan data pribadi dalam skala besar.
Dengan skema tersebut, Komdigi menargetkan adanya efek jera bagi platform yang tidak patuh terhadap ketentuan. Meski demikian, Mediodecci menegaskan aturan itu masih dalam tahap pembahasan, khususnya terkait mekanisme Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
“Jadi sedang dibahas bersama dengan Kementerian Keuangan,” katanya.
#pse #penilaian-mandiri #pp-tunas #komdigi #platform-digital #perlindungan-anak #risiko-tinggi #evaluasi-komdigi #tenggat-6-juni #kebijakan-pse #kolaborasi-platform #panduan-teknis #denda-administratif