OJK siap kucurkan insentif untuk penguatan kebijakan DHE SDA
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan siap mengucurkan insentif untuk mendukung penguatan kebijakan devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam ...
(Antara) 21/05/26 18:18 228010
Jakarta (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan siap mengucurkan insentif untuk mendukung penguatan kebijakan devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA).
“Selain aspek pengawasan, OJK juga akan memberikan dukungan dengan sejumlah insentif,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi dalam agenda Sosialisasi Tata Kelola Ekspor SDA Strategis dan Implementasi Peraturan Pemerintah tentang DHE di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Kamis.
Dia menjelaskan dana DHE SDA dapat diperlakukan sebagai agunan tunai sepanjang memenuhi persyaratan, sebagaimana diatur dalam ketentuan OJK mengenai kualitas aset bank umum, termasuk bank umum, syariah, dan unit usaha syariah.
Selanjutnya, OJK juga memberikan relaksasi terkait Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK). Bagian penyediaan dana yang dijamin dengan agunan tunai dana DHE SDA dapat dikecualikan dari perhitungan BMPK sepanjang memenuhi persyaratan.
Friderica atau yang akrab disapa Kiki menuturkan insentif tersebut merupakan bentuk dukungan OJK agar implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026 tetap memberikan ruang bagi perbankan untuk mendukung kebutuhan pembiayaan dunia usaha tanpa mengabaikan prinsip kehati-hatian.
“Sebagai tindak lanjut, kami akan menerbitkan surat kepada seluruh direksi, seluruh bank umum. Surat tersebut akan menginformasikan bentuk dukungan OJK dalam implementasi PP tersebut, termasuk kebutuhan dukungan kelengkapan data dan informasi yg diperlukan oleh kementerian ataupun lembaga berkait,” ujar dia.
Sebelumnya, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan aturan yang tertuang di PP 21 Tahun 2026 tersebut diarahkan untuk meningkatkan investasi dan kinerja ekspor sektor SDA serta mendukung stabilitas makroekonomi dan pasar keuangan domestik.
Ketentuan utama adalah eksportir sumber daya alam wajib memasukkan devisa hasil ekspor sumber daya alam 100 persen ke dalam sistem keuangan Indonesia atau repatriasi dengan tingkat kepatuhan 100 persen.
Eksportir SDA diwajibkan menempatkan DHE dengan retensi minimal 30 persen untuk industri migas dan 100 persen untuk industri nonmigas pada rekening khusus di sistem keuangan Indonesia.
Penempatan tersebut dilakukan minimal selama tiga bulan untuk sektor migas dan 12 bulan bagi sektor nonmigas.
Kemudian, pemasukan atau repatriasi penempatan retensi DHE SDA wajib dilakukan melalui bank Himbara (Himpunan Bank Milik Negara).
Pemerintah juga memperluas pengecualian penempatan DHE pada bank non-Himbara, khususnya untuk sektor pertambangan migas dan nonmigas yang berasal dari negara mitra dagang yang telah memiliki perjanjian kerja sama perdagangan atau kesepahaman dengan Indonesia
Eksportir dari negara mitra yang telah menandatangani perjanjian bilateral dapat menempatkan retensi DHE sebesar 30 persen untuk tiga bulan di bank non Himbara.
Selain itu, pemerintah menurunkan batas konversi devisa hasil ekspor valuta asing ke rupiah dari 100 persen menjadi 50 persen.
Pewarta: Imamatul Silfia
Editor: Virna P Setyorini
Copyright © ANTARA 2026
#ojk #otoritas-jasa-keuangan #dhe-sda #devisa-hasil-ekspor #sumber-daya-alam #pp-21-2026