Alarm Kontraksi Tambang hingga Protes Investor, Kebijakan Minerba Perlu Ditinjau Ulang

Alarm Kontraksi Tambang hingga Protes Investor, Kebijakan Minerba Perlu Ditinjau Ulang

Pemerintah dinilai perlu meninjau kembali kebijakan minerba, terutama pengetatan produksi seiring kontraksi sektor tambang hingga munculnya protes dari investor

(Bisnis.Com) 21/05/26 20:58 228239

Bisnis.com, JAKARTA — Kebijakan pengetatan kuota produksi mineral dan batu bara (minerba) mulai menekan kinerja sektor pertambangan hingga mengundang keluhan dari para investor. Hal ini dinilai menjadi sinyal serius bagi pemerintah untuk meninjau ulang kebijakan di sektor minerba demi menjaga laju agenda hilirisasi nasional.

Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat kontraksi sektor pertambangan sebesar 2,14% secara tahunan pada kuartal I/2026. Kontraksi kinerja ini disinyalir sebagai imbas dari turunnya produksi hingga lambannya persetujuan rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB).

Pada saat yang sama, kegelisahan investor asing, terutama pelaku usaha asal Cina yang selama ini mendominasi pengembangan smelter nikel, mulai muncul ke permukaan. Pengusaha mengeluhkan pembatasan kuota produksi bijih nikel melalui RKAB 2026, rencana kenaikan royalti dan pajak, kewajiban penempatan DHE selama 1 tahun hingga penerapan aturan harga patokan mineral (HPM) baru yang disebut membuat harga bijih nikel melonjak.

Pemerintah pun mulai membuka ruang evaluasi. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengaku telah bertemu dengan perwakilan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Cina di Jakarta pada Selasa (19/5/2026).

Dia mengatakan, pemerintah Indonesia dan para pengusaha asal Negeri Tirai Bambu itu akan melakukan sinkronisasi kebijakan demi kepastian usaha di Tanah Air.

"Sinkronisasi, informasi, mereka ingin mendapat kepastian bahan baku, bauksit, kemudian nikel, dan saya katakan semuanya OK. Karena itu industri hilirisasi," kata Bahlil ditemui di Kantor Kementerian ESDM.

Senada, Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM Tri Winarno mengatakan, pemerintah akan mengevaluasi berbagai kebijakan pertambangan dan hilirisasi setelah mencermati pelemahan sektor pertambangan pada kuartal I/2026.

“Karena ini kuartal I/2026 sudah selesai, kami akan melakukan evaluasi ke depan harus seperti apa,” ujarnya ditemui di Kompleks DPR RI.

Salah satu kebijakan yang tengah dievaluasi adalah rencana kenaikan tarif royalti sejumlah komoditas mineral seperti nikel, tembaga, emas, perak, hingga timah. Pun, pemerintah telah menunda implementasi kebijakan tersebut di tengah keberatan pelaku usaha.

Padahal, dalam beberapa tahun terakhir, investasi asal Cina memainkan peran sentral dalam membangun rantai pasok industri nikel dan kendaraan listrik nasional. Smelter-smelter besar di Sulawesi dan Maluku tumbuh berkat derasnya modal dan teknologi dari perusahaan-perusahaan asal Negeri Tirai Bambu tersebut.

Namun, ketergantungan yang terlalu besar terhadap investasi asing juga mulai memunculkan dilema baru bagi pemerintah.

Di satu sisi, Indonesia membutuhkan modal, teknologi, dan pasar untuk mempercepat hilirisasi. Di sisi lain, negara dituntut tetap menjaga kedaulatan pengelolaan sumber daya alam dan memastikan manfaat ekonominya tidak hanya dinikmati investor.

Kebijakan Minerba Perlu Ditinjau Ulang

Direktur Pusat Studi Kebijakan Publik (PUSKEPI) Sofyano Zakaria menilai kontraksi sektor pertambangan pada kuartal I/2026 harus dibaca sebagai sinyal serius bagi pemerintah.

Menurutnya, pada saat ekonomi nasional masih tumbuh, sektor pertambangan justru melemah akibat penurunan produksi sejumlah komoditas utama seperti bijih logam, minyak dan gas, serta batu bara. Kondisi itu menunjukkan kebijakan pertambangan dan hilirisasi tidak lagi bisa dijalankan dengan pendekatan biasa.

“Hilirisasi mineral tetap merupakan pilihan strategis bagi Indonesia. Namun arah kebijakannya harus diperbaiki,” kata Sofyano kepada Bisnis, dikutip Kamis (21/5/2026).

Sofyano menilai hilirisasi tidak boleh hanya dimaknai sebagai kewajiban membangun smelter atau larangan ekspor bahan mentah. Lebih jauh, hilirisasi harus menjadi agenda industrialisasi nasional yang mampu menciptakan nilai tambah lebih besar.

Hilirisasi juga harus mampu memperkuat industri domestik, membuka lapangan kerja, meningkatkan penerimaan negara, serta memperbesar posisi tawar Indonesia dalam rantai pasok global.

Oleh karena itu, Sofyano mengingatkan agar pemerintah menata ulang kebijakan hilirisasi agar lebih terukur dan konsisten. Sebab, regulasi yang berubah-ubah justru berpotensi menciptakan ketidakpastian dan memperlambat investasi.

Menurut Sofyano, protes pengusaha Cina harus dilihat secara proporsional. Investor asing memang penting bagi pengembangan industri mineral nasional, tetapi kebijakan sumber daya alam Indonesia tidak boleh didikte oleh kepentingan investor.

"Negara harus tetap menjadi pengendali utama. Namun, pada saat yang sama, pemerintah juga wajib memastikan regulasi tidak berubah-ubah, tidak tumpang tindih, dan tidak membebani investasi secara berlebihan," jelasnya.

Dia pun memperingatkan bahwa tantangan terbesar hilirisasi ke depan adalah volatilitas harga komoditas global, perlambatan permintaan dunia, tekanan biaya energi dan logistik, hingga ketergantungan terhadap teknologi dan pasar luar negeri.

Di sisi lain, aspek lingkungan dan sosial juga dinilai semakin krusial. Sofyano menekankan bahwa hilirisasi yang mengabaikan tata kelola lingkungan berpotensi memunculkan resistensi publik dan merusak legitimasi kebijakan pemerintah.

Sementara itu, Ketua Dewan Penasihat Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) Rizal Kasli melihat kontraksi sektor pertambangan pada awal tahun ini dipicu kombinasi berbagai persoalan teknis dan kebijakan.

Salah satunya ialah keterlambatan penyelesaian RKAB akibat penerapan sistem baru MinerbaOne di Direktorat Jenderal Minerba. Menurut Rizal, banyak pelaku usaha dinilai belum familiar dengan sistem tersebut sehingga memperlambat proses persetujuan.

Selain itu, pemerintah juga menetapkan kuota produksi yang lebih rendah dibandingkan tahun sebelumnya. Produksi batu bara tahun ini dibatasi sekitar 600 juta ton, sedangkan produksi nikel sekitar 200 juta ton.

Akibatnya, banyak perusahaan smelter nikel mengalami kesulitan memperoleh bahan baku bijih nikel. Beberapa perusahaan bahkan harus mengurangi kapasitas produksi dengan menutup sebagian lini operasinya.

“Beberapa perusahaan smelter harus melakukan impor bijih nikel dari luar negeri seperti Filipina, Kaledonia Baru, dan kepulauan Pasifik,” kata Rizal.

Dia berpendapat, kondisi itu ikut berdampak terhadap sektor lain, mulai dari permintaan alat berat hingga penyerapan tenaga kerja. Rizal menyebut, sejumlah perusahaan tambang terpaksa melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat keterbatasan produksi dan belum keluarnya RKAB.

Pun dia mencatat bahwa dampaknya mulai terasa terhadap pertumbuhan ekonomi daerah tambang. Maluku Utara, misalnya, yang pada kuartal I/2025 mampu tumbuh 34,58%, pada kuartal I/2026 hanya tumbuh sekitar 13,8%.

Meski demikian, Rizal menilai prospek industri pertambangan dan hilirisasi Indonesia dalam jangka panjang masih sangat besar. Apalagi, Indonesia memiliki hampir seluruh komoditas mineral strategis yang dibutuhkan dunia, terutama untuk mendukung transisi energi global.

Namun, dia mengingatkan pemerintah agar tidak terlalu agresif membangun smelter tanpa memperhitungkan daya dukung sumber daya, keseimbangan pasokan dan permintaan global, serta aspek lingkungan.

“Kita tidak perlu jor-joran bangun smelter dengan jumlah sangat banyak,” ujarnya.

Menurut Rizal, arah hilirisasi seharusnya bergerak menuju industrialisasi manufaktur yang menghasilkan produk akhir bernilai tambah tinggi, bukan sekadar memproduksi bahan setengah jadi.

Pandangan serupa disampaikan Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (Pushep) Bisman Bhaktiar. Dia menilai pembangunan smelter semata tidak cukup untuk menghasilkan nilai tambah optimal.

"Arah kebijakan hilirisasi idealnya enggak hanya mengejar pembangunan smelter karena nilai tambahnya tidak maksimal bahkan relatif terbatas, tetapi harus mampu sampai mengembangkan industri hilir sampai jadi produk akhir," katanya.

Dengan terbentuknya ekosistem industri hilir yang utuh, Indonesia dinilai bisa memperoleh multiplier effect ekonomi yang jauh lebih besar, termasuk penciptaan lapangan kerja, pertumbuhan industri manufaktur, hingga peningkatan daya saing ekspor nasional.

Namun, Bisman mengingatkan pemerintah tetap harus menjaga keseimbangan antara kepentingan nasional, daya saing investasi, dan perlindungan lingkungan.

Menurutnya, tantangan hilirisasi ke depan tidak ringan. Selain masih tingginya biaya energi dan logistik, Indonesia juga masih bergantung pada teknologi asing dan menghadapi fluktuasi harga komoditas global.

Kendati, prospek hilirisasi dinilai tetap menjanjikan seiring meningkatnya kebutuhan dunia terhadap mineral kritis untuk industri baterai dan kendaraan listrik.

"Jika terus dikembangkan maka bisa menjadi pemicu pertumbuhan industri dan ekonomi," kata Bisman.

#pertambangan #produksi-nikel #china #hilirisasi

https://ekonomi.bisnis.com/read/20260521/44/1974995/alarm-kontraksi-tambang-hingga-protes-investor-kebijakan-minerba-perlu-ditinjau-ulang