CISDI hingga ICW Soroti Tambahan Lapisan Cukai Rokok, Dinilai Buka Celah Korupsi
Koalisi SOS menolak penambahan lapisan cukai rokok karena berisiko membuka celah korupsi dan memperburuk tata kelola fiskal, serta mendesak penyederhanaan kebijakan.
(Bisnis.Com) 22/05/26 02:00 228353
Bisnis.com, SEMARANG — Koalisi Save Our Surroundings (SOS) yang terdiri dari Center for Indonesia’s Strategic Development Initiatives (CISDI), Seknas FITRA, dan Indonesia Corruption Watch (ICW) menolak adanya rencana penambahan lapisan atau layer cukai hasil tembakau yang digagas oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
Masyarakat sipil menilai bahwa kebijakan tersebut berisiko menguntungkan kepentingan industri rokok ilegal dan memperburuk tata kelola fiskal pemerintah.
Penolakan tersebut disampaikan di tengah proses pengusutan dugaan kasus suap rokok ilegal oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang melibatkan petinggi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Koalisi masyarakat sipil menilai penambahan layer cukai mencerminkan kebijakan yang tidak transparan serta rentan terhadap konflik kepentingan.
Health Economist Research Associate CISDI Zulfiqar Firdaus mengatakan bahwa struktur cukai rokok saat ini sudah terlalu kompleks dan berlapis.
Berdasarkan studi CISDI, pemerintah dinilai seharusnya bisa mengombinasikan kenaikan tarif cukai dengan penyederhanaan lapisan cukai agar manfaat fiskal dan perlindungan kesehatan masyarakat dapat berjalan optimal.
"Simulasi kami menunjukkan skenario terbaik adalah pengurangan lapisan cukai hasil tembakau dari 8 menjadi 6, diiringi dengan kenaikan tarif Sigaret Kretek Tangan sebesar 20% dan Sigaret Kretek Mesin sebesar 10%," tutur Zulfiqar, dikutip Kamis (21/5/2026).
Lebih lanjut, Zulfiqar menyebut bahwa kebijakan tersebut berpotensi menambah penerimaan negara hingga Rp63 triliun dalam 2 tahun, sekaligus menurunkan prevalensi merokok dan mencegah ratusan ribu kematian dini akibat rokok.
Menurut Zulfiqar, penambahan lapisan cukai justru akan membuka ruang bagi peredaran rokok murah, baik dari produsen ilegal maupun legal.
"Kementerian Keuangan seharusnya memilih penyederhanaan lapisan cukai. Kebijakan cukai harus kembali pada tujuannya, yakni untuk melindungi kesehatan publik dan menciptakan keadilan fiskal," tambah Zulfiqar.
Sementara itu, Peneliti Seknas FITRA Gunardi Ridwan menilai bahwa kebijakan tersebut berkaitan dengan sempitnya ruang fiskal pemerintah.
Gunardi menyebut bahwa cukai yang semestinya menjadi instrumen pengendalian konsumsi kini bergeser menjadi alat penyesuaian fiskal yang mengakomodasi pasar ilegal.
Gunardi turut menyoroti praktik downtrading atau peralihan konsumsi ke rokok yang lebih murah. Gunardi mengungkap bahwa kondisi ini akan membuat target penerimaan cukai hasil tembakau tidak tercapai.
"Bahkan ketika tidak ada kenaikan tarif, penerimaan turun dari Rp216 triliun pada tahun 2024 menjadi Rp211 triliun pada tahun lalu," ungkap Gunardi.
Di sisi lain, peneliti ICW Seira Tamara menilai bahwa penambahan layer cukai tidak menyentuh akar persoalan, yakni mengenai lemahnya pengawasan dan penegakan hukum.
Seira menyebut bahwa kebijakan tersebut justru berpotensi untuk membuka celah korupsi baru melalui manipulasi klarifikasi tarif cukai.
"Ketika pelaku industri, termasuk yang terkait dengan rokok ilegal, diduga memiliki pengaruh dalam perumusan kebijakan, maka kita menghadapi situasi state capture yang mengaburkan batas antara kepentingan publik dan kepentingan bisnis," kata Seira.
Koalisi SOS pun mendesak pemerintah Indonesia untuk segera menghentikan pembahasan terkait penambahan layer cukai rokok dan mendorong reformasi kebijakan cukai hasil tembakau melalui penyederhanaan lapisan serta penguatan penegakan hukum secara transparan.
#cukai-rokok #lapisan-cukai #korupsi-cukai #kebijakan-cukai #rokok-ilegal #cukai-tembakau #penerimaan-negara #kesehatan-masyarakat #konflik-kepentingan #penyederhanaan-cukai #kenaikan-tarif-cukai #indu