Jelang Ekspor Batu Bara-CPO via Danantara, Pemerintah Segera Terbitkan 2 Aturan Baru
Pemerintah akan merevisi aturan ekspor SDA melalui PT Danantara, dengan fokus pada batu bara dan CPO, efektif mulai 1 Juni 2026.
(Bisnis.Com) 29/05/26 15:41 235009
Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah akan merevisi sejumlah peraturan berkaitan dengan ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) strategis yang mulai pekan depan dilakukan melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI).
Terdapat dua peraturan menteri yang rencananya bakal direvisi yaitu Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK), yang berurusan dengan tata kelola ekspor baru.
Kemenko Perekonomian menyebut dua peraturan tersebut merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) yang diteken Presiden Prabowo Subianto belum lama ini tentang pemusatan ekspor melalui PT DSI.
"Regulasi yang dikeluarkan di antaranya aturan teknis turunan PP seperti Permendag dan PMK," jelas Juru Bicara Kemenko Perekonomian Haryo Limanseto kepada Bisnis, Kamis (28/5/2026).
Haryo juga menjelaskan bahwa sosialisasi telah dilakukan setidaknya dua kali pada 21 dan 26 Mei usai pengumuman dari Presiden Prabowo Subianto di DPR, Rabu (20/5/2026).
Pada 21 Mei, sosialisasi dilakukan oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto serta pimpinan kementerian/lembaga terkait dengan asosiasi pelaku usaha.
Kemudian, pada 26 Mei atau H-5 implementasi, sosialisasi dilakukan oleh para eselon I kementerian/lembaga terkait di Kemenko Perekonomian, dengan para eksportir.
Haryo mengkelaim bahwa respons pengusaha positif dan mendukung atas pelaksanaan transisi tata kelola ekspor yang baru.
"Terutama setelah dijelaskan bahwa pada masa transisi praktis tidak ada perubahan proses bisnis, kecuali hanya tekan/entry pelaporan di sistem," tutup Haryo.
Adapun pada masa transisi atau Tahap I selama 1 Juni 2026 sampai 31 Desember 2026, ekspor masih dilakukan melalui DSI. Pelaporan sudah dilakukan oleh eksportir ke BUMN ekspor tersebut.
Namun, transaksi masih dilakukan oleh eksportir atau pemilik barang dan pembeli di luar negeri (buyer). Komoditas yang diekspor melalui DSI juga masih terbatas pada batu bara, CPO dan paduan besi (ferro alloy).
Kemudian, pada tahap II yang paling lambat ditargetkan 1 Januari 2027, ekspor seluruh komoditas SDA strategis tidak hanya melalui namun juga oleh DSI.
Pelat merah ini akan melakukan kontrak hingga keseluruhan proses ekspor dengan pembeli di luar negeri.
#ekspor-batu-bara #ekspor-cpo #pt-danantara-sumberdaya-indonesia #peraturan-ekspor #permendag-ekspor #pmk-ekspor #tata-kelola-ekspor #kemenko-perekonomian #prabowo-subianto-ekspor #sosialisasi-ekspor #n-a