KPK Segera Tahan Dua Tersangka Kasus Kuota Haji Tambahan 2023-2024

KPK Segera Tahan Dua Tersangka Kasus Kuota Haji Tambahan 2023-2024

KPK akan menahan dua tersangka kasus kuota haji 2023-2024, Ismail Adham dan Asrul Azis, terkait pengaturan kuota haji tambahan dan keuntungan ilegal.

(Bisnis.Com) 02/06/26 10:23 237254

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menahan dua tersangka baru dalam kasus kuota haji tambahan 2023-2024. Rencananya penahanan dilakukan pekan ini atau pekan depan.

Kedua tersangka berasal dari pihak swasta, yakni Ismail Adham (ISM) selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) dan Asrul Azis (ASR) selaku Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri.

"Kami sudah konfirmasi ke teman-teman penyidik dalam waktu dekat ya, ditunggu. Mungkin minggu ini atau minggu depan insya Allah dilakukan penahanan," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu kepada awak jurnalis, Senin (1/6/2026).

Asep menjelaskan, alasan kedua tersangka belum ditahan karena pihaknya masih memastikan kecukupan alat bukti. Nantinya setelah alat bukti yang dihimpun cukup, kedua tersangka segera di sidang.

"Sehingga kalau dilakukan penahanan itu sudah terbatasi oleh waktu penahanan itu sendiri. Jadi kita kumpulkan dulu alat-alat buktinya. Setelah nanti lengkap baru kita lakukan upaya paksa penahanan," ucap Asep.

Kedua tersangka diduga bersama-sama dengan pihak Kementerian Agama, mengatur pengisian kuota haji khusus tambahan bagi perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan PT Makassar Toraja (Maktour), sehingga memperoleh kuota haji khusus tambahan, termasuk kuota haji dengan skema percepatan keberangkatan (T0)

KPK menyebut Ismail Adham diduga memberikan sejumlah uang kepada Ishfah Abidal Aziz sebesar US$30.000 serta kepada Hilman Latief selaku Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Kementerian Agama sebesar US$5.000 dan 16.000 Saudi Arab Riyal.

Atas hal tersebut, PT Maktour memperoleh keuntungan tidak sah (illegal gain) pada tahun 2024 mencapai sekitar Rp27,8 miliar.

"Sedangkan tersangka ASR diduga memberikan sejumlah uang kepada Saudara IAA sebesar USD 406.000. Atas pemberian itu, delapan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang terafiliasi dengan tersangka ASR juga memperoleh keuntungan tidak sah pada tahun 2024 dengan total sebesar Rp40,8 miliar," ujar Asep dalam konferensi pers, Senin (30/3/2026).

Sebelumnya, KPK telah menetapkan eks Menag Yaqut dan mantan asistennya Ishfah Abidal Aziz sebagai tersangka. Keduanya diduga kuat mengubah ketentuan pembagian kuota haji dari seharusnya 92% kuota haji reguler dan 8% kuota haji khusus, menjadi 50%:50%. Kerugian dalam kasus ini mencapai Rp622 miliar.

#kpk-tahan-tersangka #kasus-kuota-haji #kuota-haji-tambahan #kpk-tahan-dua-tersangka #penahanan-tersangka-kpk #kasus-korupsi-haji #maktour-kuota-haji #kesthuri-asosiasi #penahanan-kasus-haji #kpk-dan-k

https://kabar24.bisnis.com/read/20260602/16/1977699/kpk-segera-tahan-dua-tersangka-kasus-kuota-haji-tambahan-2023-2024