Terbitkan Sprindik Baru, KPK Kembangkan Kasus DJKA Sumatera
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembangkan kasus dugaan korupsi pengadaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) di wilayah... | Halaman Lengkap
(SINDOnews Ekbis) 03/06/26 08:45 238343
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembangkan kasus dugaan korupsi pengadaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) di wilayah Sumatera. Hal itu dengan menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru."Di mana KPK kemudian menerbitkan Sprindik baru per Mei 2026," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Rabu (3/6/2026).
KPK belum menetapkan tersangka dalam sprindik baru ini. Sejalan dengan itu, tim penyidik Lembaga Antirasuah mulai menjadwalkan pemanggilan saksi.
Pada Selasa, 2 Juni 2026, KPK menjadwalkan pemeriksaan dua orang saksi, yakni Farah Dina Eka Syamriati selaku PNS BTP Kelas II Wilayah Sumatera Bagian Selatan dan Anisah selaku Direktur Utama PT Surya Annisa Kencana.
Dari dua saksi yang dipanggil ke Gedung Merah Putih KPK, hanya Anisah yang memenuhi panggilan. Satu saksi lainnya tidak hadir tanpa keterangan.
"Saksi ANS hadir dan didalami terkait pelaksanaan proyek pembangunan jalur kereta di wilayah Sumatera Selatan," ujarnya.
Lihat video: KPK Panggil Eks Menhub Budi Karya Sumadi terkait Kasus DJKA
(cip)
#komisi-pemberantasan-korupsi #kasus-korupsi #direktorat-jenderal-perkeretaapian #penyidikan #djka