Akademisi dorong pembangunan ekosistem transportasi online kondusif
Advisor Paramadina Public Policy Institute (PPPI) Ahmad Khoirul Umam mengatakan penting bagi seluruh pemangku kepentingan termasuk pelaku industri, pemerintah ...
(Antara) 03/06/26 19:02 239133
Perbaikan standar keselamatan dan pengawasan juga menjadi mutlak untuk kemudian ekosistem ojek online ini bisa dimasukkan dalam perundang-undangan ke depan
Jakarta (ANTARA) - Advisor Paramadina Public Policy Institute (PPPI) Ahmad Khoirul Umam mengatakan penting bagi seluruh pemangku kepentingan termasuk pelaku industri, pemerintah dan pakar untuk membangun ekosistem industri layanan transportasi online atau dalam jaringan (daring) yang kondusif dan berkelanjutan.
“Kita berharap semua elemen, semua stakeholders membangun ekosistem ini dengan kondusif,” kata Umam dalam peluncuran hasil riset “Masa Depan Ojek Online di Indonesia” oleh PPPI dan Institute for Development of Economics and Finance (Indef) secara virtual di Jakarta, Rabu.
Hal ini, lanjut dia, menyusul Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 terkait potongan pendapatan mitra pengemudi ojek online (ojol) yang diumumkan pada awal Mei 2026.
Umam juga merekomendasikan adanya ruang dialog dari para pemangku kepentingan terkait dalam penyusunan hingga pengambilan keputusan pemerintah agar kebijakan tersebut dapat berjalan dengan baik dan terukur.
“Ini terkait dengan konteks yang secara general kami berharap ini kemudian bisa diakomodir oleh pemerintah, terutama dalam penataan regulasi yang sebagaimana kemarin disampaikan oleh Pak Presiden (Prabowo Subianto) akan diakomodir dalam Perpres (27/2026) yang akan dikeluarkan,” ujar dia.
Lebih lanjut, adalah regulasi yang jelas sebagai kepastian payung hukum yang kuat bagi industri ojol di Indonesia.
Langkah ini kemudian dapat disempurnakan dengan adanya satu komite lintas kementerian dan lembaga yang bisa mengatur dan mengelola ekosistem transportasi daring, baik itu Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), hingga Kementerian Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).
Terkait penataan tarif, PPPI merekomendasikan pemerintah untuk tetap mempertimbangkan kondisi daerah, kemampuan dan kemauan membayar masyarakat, serta berbasis pada data empiris dan metode perhitungan yang tepat.
“Tarif oleh pemerintah pusat memang sebaiknya tetap mempertimbangkan capacity to pay dari masyarakat, dan tentu bisa mempertimbangkan aspek-aspek dari perspektif perusahaan aplikasi, sehingga kemudian lebih balance dalam pengaturannya di sana,” kata Umam.
Selain itu, pengaturan komisi juga diharapkan tetap mempertimbangkan antara keberlanjutan perusahaan aplikasi, stabilitas order, manfaat, insentif, perlindungan mitra pengemudi, keberlanjutan UMKM, kualitas layanan, dan kemampuan membayar oleh konsumen.
“Kemudian terkait status kemitraan. Memang di basis ini dari para narasumber kita mendorong model kemitraan dengan fleksibilitas, tetapi sekali lagi penguatan perlindungan minimum melalui jaminan sosial dan juga asuransi juga harus diperhatikan, harus diperkuat ke depan,” ujar Umam.
“Perbaikan standar keselamatan dan pengawasan juga menjadi mutlak untuk kemudian ekosistem ojek online ini bisa dimasukkan dalam perundang-undangan ke depan,” katanya menambahkan.
Pewarta: Arnidhya Nur Zhafira
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2026
#ojol #ojek-online #transportasi-daring #transportasi-online #perpres-27-2026 #indef