KPK Sebut Pejabat Imigrasi Raup Untung Rp145 miliar dari Hasil Pemerasan Izin Tinggal WNA

KPK Sebut Pejabat Imigrasi Raup Untung Rp145 miliar dari Hasil Pemerasan Izin Tinggal WNA

KPK ungkap pejabat imigrasi raup Rp145,5 miliar dari pemerasan izin tinggal WNA 2022-2026, melibatkan 8 tersangka termasuk eks Dirjen Imigrasi.

(Bisnis.Com) 05/06/26 10:14 240790

Bisnis.com, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut bahwa dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi pengurusan izin tinggal WNA, para tersangka memperoleh keuntungan Rp145,5 miliar.

Setyo menyebut, total uang tersebut merupakan akumulasi dari rentang tahun 2022-2026. Pasalnya, setiap WNA yang hendak mengurus izin tinggal di Indonesia dimintai biaya tambahan di mana hal ini tidak sesuai dengan aturan.

"Jadi selama periode 2022 sampai dengan 2026, para pihak di Direktorat Jenderal Imipas atau sebelumnya di Kementerian Hukum dan HAM, menerima uang secara langsung, baik tunai maupun transfer, baik yang melalui layering atau perantara, sekurang-kurangnya nilainya, nominalnya adalah Rp145,5 miliar," kata Setyo saat konferensi pers, Kamis (4/6/2026).

Setyo menjelaskan, uang tersebut dibagikan ke setiap oknum di Direktorat Jenderal Imigrasi setiap akhir pekan di hari Jumat. Mantan Wakil Menteri Imipas, Silmy Karim (SK) turut terlibat dalam perkara ini yang memiliki kapasitas sebagai Dirjen Imigrasi tahun 2023-2024.

Silmy diduga menerima uang Rp100 juta setiap pekan karena diduga memerintahkan pemerasan. Para tersangka mempunyai kode tertentu untuk mengirimkan uang seperti istilah \'malaikat\' untuk pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.

"Kemudian kode lainnya, ada beberapa pihak kan yang dapat bagian ini, ini menggunakan istilah pembayaran konser. Jadi konser, grup band. Ada yang, misalkan vokalis dapat sekian, gitaris dapat sekian, backing vokal dapat sekian, koreografer juga tertentu," ucapnya.

Setiap kode, kata Setyo, dimaknai sebagai penentuan pengiriman nominal uang kepada pihak-pihak tertentu. Uang tersebut digunakan oleh para pihak untuk kepentingan pribadi, pembelian aset, maupun kegiatan usaha, seperti mendirikan perusahaan towing.

Menurut Setyo, pendirian usaha towing diduga dari hobi tersangka seperti kegiatan off-road. Sebab, dalam perkara ini KPK menyita 7 unit mobil, 15 unit motor, 11 unit sepeda, saldo dalam rekening bank dan rekening aset kripto, serta sejumlah mata uang asing.

"Karena ada beberapa motor, kurang lebih sekitar enam, yang disita motor roda dua itu adalah motor drill, yang mungkin digunakan untuk kepentingan off-road dan ini kami sementara menduga sebagai upaya untuk menyamarkan uang-uang yang mereka terima dan kemudian disalurkan kepada para pihak lain," jelasnya.

Setyo menambahkan bahwa peristiwa ini berdasarkan pengembangan penyidikan kasus RPTKA tahun 2025 dan hasil laporan analisis keuangan dari PPATK.

Pasalnya, laporan PPATK mengenai transaksi keuangan yang terkait dengan 35 pegawai Kementerian Imipas pada periode tahun 2019 -2025, ditemukan aliran dana pada 96 rekening bank dengan total nilai mencapai Rp366,7 miliar.

"Dari total aliran uang tersebut, hanya Rp 9,7 miliar atau sebesar 3% yang bersumber dari gaji atau tunjangan. Sementara itu, sisanya atau 97% lainnya diduga berasal dari pihak-pihak yang melakukan pengurusan-pengurusan di bidang keimigrasian," ujar Setyo.

Dalam kasus ini KPK menetapkan 8 tersangka, yakni:

1. Eks Wamen Imipas 2025-2026 dan Dirjen Imipas 2023-2024 Silmy Karim (SK)

2. Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam (SMG)

3. Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra (JS)

4. Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji (TBS)

5. Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, Bagus Bramantyo (BGS)

6. Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025-2026 Ronald Arman Abdullah (RAA)

7. Ketua Tim Alih Status ITAS, Juniadi Sri Priambudi (JSP)

8. Staf Subdit Izin Tinggal, Gusti Benardiansyah (GST)

KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 4-23 Juni 2026. Penahanan terhadap tersangka JSP, GST, dan RAA dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang ACLC C1 KPK. Sementara terhadap Tersangka SK, SMG, JS, TBS, dan BGS ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Para tersangka disangkakan telah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e dan atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

#kpk-pejabat-imigrasi #pemerasan-izin-tinggal #gratifikasi-imigrasi #keuntungan-rp145-miliar #kasus-korupsi-imigrasi #silmy-karim-korupsi #kode-malaikat-imigrasi #konser-grup-band-imigrasi #aset-korups

https://kabar24.bisnis.com/read/20260605/16/1978616/kpk-sebut-pejabat-imigrasi-raup-untung-rp145-miliar-dari-hasil-pemerasan-izin-tinggal-wna