Revisi UU Hak Cipta Jangan Menghambat Industri Kreatif & Inovasi Digital

Revisi UU Hak Cipta Jangan Menghambat Industri Kreatif & Inovasi Digital

Revisi UU Hak Cipta dapat membebani industri kreatif dan inovasi digital jika tidak hati-hati, meningkatkan biaya dan ketidakpastian hukum bagi pelaku usaha.

(Bisnis.Com) 17/06/26 17:40 252604

Bisnis.com, JAKARTA — Revisi Undang-Undang Hak Cipta berisiko menekan daya saing industri kreatif dan memperlambat inovasi digital apabila tidak dirumuskan secara hati-hati, di tengah potensi lonjakan biaya kepatuhan dan ketidakpastian hukum.

Sejumlah kalangan menilai perubahan regulasi tersebut dapat menambah beban pelaku usaha, terutama di era ekonomi digital yang menuntut fleksibilitas dalam pemanfaatan konten.

Akademisi Universitas Putra Indonesia YPTK Padang, Devi Syukri Azhari menilai penguatan perlindungan hak pencipta perlu diapresiasi. Namun, implementasi aturan yang terlalu ketat justru berisiko menghambat inovasi.

Menurutnya, pengaturan baru terkait lisensi, penggunaan konten, dan royalti dapat meningkatkan biaya operasional, terutama bagi UMKM, startup, dan kreator independen yang memiliki keterbatasan sumber daya.

"Hak eksklusif berpotensi membatasi penyebaran dan modifikasi karya, sehingga biaya untuk menggunakan riset, perangkat lunak, atau materi edukasi menjadi tinggi. Akibatnya, inovasi para pelaku ekonomi kreatif lokal bisa terhambat," ujar Devi dalam keterangan tertulisnya.

Dia menambahkan, kewajiban administratif tambahan berisiko menjadi hambatan masuk pasar sekaligus mempersempit ruang ekspansi usaha.

Di sisi lain, ketidakjelasan pengaturan hak cipta dalam konteks kecerdasan buatan dinilai dapat memicu ketidakpastian hukum. Kondisi ini berisiko membuat investor dan perusahaan teknologi menahan ekspansi hingga terdapat kejelasan regulasi.

Devi juga mengingatkan pembatasan prinsip penggunaan wajar atau fair use dapat meningkatkan biaya produksi konten dan pengembangan produk digital.

"Apabila ruang penggunaan yang wajar atau fair use menjadi terlalu terbatas, biaya produksi konten dan pengembangan produk digital dapat meningkat secara signifikan," katanya.

Dampak lanjutan diperkirakan menjalar ke sektor pendidikan dan riset. Akses terhadap materi berhak cipta yang lebih mahal berpotensi meningkatkan biaya pengembangan sumber daya manusia sekaligus memperlambat transfer pengetahuan.

Selain itu, regulasi yang lebih ketat berisiko mendorong konsentrasi pasar pada perusahaan besar yang lebih mampu memenuhi ketentuan. Sementara itu, pelaku usaha kecil berpotensi semakin terpinggirkan.

Sementara itu, kalangan legislatif menilai revisi UU Hak Cipta justru diperlukan untuk menjawab tantangan baru di ruang digital.

Anggota DPR RI Once Mekel menyampaikan bahwa perubahan regulasi harus menjadi prioritas pemerintah, terutama terkait distribusi dan pemanfaatan karya. “Subjek utama pemegang hak cipta tetaplah manusia sebagai pencipta karya. Negara harus memastikan perlindungan terhadap hak moral dan hak ekonomi para kreator,” ujar Once beberapa waktu lalu.

Senada, anggota DPR RI Melly Goeslaw menilai revisi UU Hak Cipta dapat memperkuat perlindungan hukum sekaligus menghadirkan sistem pengelolaan royalti yang lebih transparan.

Dia menambahkan, RUU tersebut juga merupakan tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PUU-XXIII/2025 yang memuat sejumlah substansi baru, termasuk penyempurnaan definisi ciptaan dan pengaturan penggunaan kecerdasan buatan dalam proses kreatif.

Sebagai informasi, Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta ini ditetapkan sebagai usul inisiatif DPR. Persetujuan tersebut diserahkan secara tertulis kepada para Pimpinan DPR RI dalam agenda Rapat Paripurna DPR di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta pada pertengahan Maret 2026.

Sejumlah fraksi menilai revisi regulasi hak cipta merupakan langkah penting untuk menyesuaikan kerangka hukum nasional dengan perkembangan teknologi digital, kecerdasan artifisial (AI), serta perubahan ekosistem industri kreatif yang semakin kompleks.

Dengan persetujuan mayoritas fraksi, RUU Perubahan UU Hak Cipta selanjutnya akan masuk tahap pembahasan bersama pemerintah sesuai mekanisme legislasi yang berlaku di DPR.

Pembahasan tersebut diperkirakan akan menyoroti sejumlah isu strategis. Mulai dari perlindungan kreator di era digital, pengaturan pemanfaatan kecerdasan artifisial, reformasi sistem royalti, hingga perlindungan terhadap ekspresi budaya tradisional di tengah arus digitalisasi global.

#revisi-uu-hak-cipta #industri-kreatif #inovasi-digital #daya-saing #ekonomi-digital #perlindungan-hak-cipta #lisensi-konten #royalti-umkm #startup-kreator #ketidakpastian-hukum #fair-use #biaya-produk

https://kabar24.bisnis.com/read/20260617/15/1981316/revisi-uu-hak-cipta-jangan-menghambat-industri-kreatif-inovasi-digital