Sejumlah Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berjalan usai upacara penyerahan surat keputusan di Halaman Pendopo, Kabupetan Ciamis, Jawa Barat, Senin (29/5/2023). Pemerintah Kabupaten
Relaksasi disiapkan menyusul banyaknya daerah yang kesulitan memenuhi batas belanja pegawai, termasuk untuk membiayai kebutuhan PPPK.
(CNN Indonesia) 25/06/26 07:37 259121
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) berencana melonggarkan aturan batas belanja pegawai pemerintah daerah (pemda) yang selama ini maksimal 30 persen dari APBD.
Relaksasi itu disiapkan menyusul banyaknya daerah yang kesulitan memenuhi ketentuan tersebut, termasuk untuk membiayai kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu Askolani mengatakan pemerintah telah menyepakati usulan relaksasi aturan tersebut dan akan memasukkannya dalam pembahasan Undang-Undang APBN 2027.
"Pak Menkeu, Mendagri, Bu Menpan sudah sepakat mencari solusi untuk menjawabnya bahwa dalam UU APBN 2027 mengusulkan untuk 30 persen itu kita relaksasi," ujar Askolani dalam Rapat Badan Anggaran DPR RI, Selasa (24/6).
Ia mengatakan relaksasi diperlukan agar pemerintah daerah memiliki ruang fiskal yang lebih fleksibel dalam menyusun APBD dan memenuhi berbagai kewajiban belanja pegawai. Apalagi, saat ini banyak daerah yang sudah memiliki porsi belanja pegawai jauh melampaui batas maksimal 30 persen yang diatur dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).
Selain ketentuan belanja pegawai maksimal 30 persen, UU HKPD juga mengamanatkan pemerintah daerah mengalokasikan minimal 40 persen APBD untuk belanja infrastruktur. Namun, Askolani mengakui banyak daerah juga menghadapi kesulitan memenuhi kewajiban tersebut secara bersamaan.
[Gambas:Youtube]
Pemerintah berencana merelaksasi kedua ketentuan tersebut agar pelaksanaan APBN dan APBD pada 2027 dapat berjalan lebih stabil.
"Selain 30 persen belanja pegawai, UU HKPD juga mengamanatkan belanja infrastruktur minimal 40 persen. Itu tampaknya di banyak daerah agak sulit dilakukan sehingga dua kebijakan itu kami akan usulkan di UU APBN 2027 untuk direlaksasi," terangnya.
Lantas, apakah pelonggaran batas belanja pegawai pemda merupakan solusi untuk APBN yang tekor?
Pengamat Ekonomi Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Yusuf Rendy Manilet menilai pelonggaran ini kurang tepat dibaca sebagai upaya menutup masalah APBN pusat. Ia menyebut justru yang sedang dihadapi pemerintah adalah tekanan fiskal di daerah.
Yusuf menyampaikan akar persoalannya terdapat pada UU HKPD yang membatasi belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD. Masa transisinya akan berakhir pada Januari 2027, sementara masih banyak daerah yang rasio belanja pegawainya jauh di atas angka tersebut.
"Ketika tenggat itu semakin dekat, muncul kekhawatiran karena daerah seolah dihadapkan pada pilihan yang sulit, antara mengurangi PPPK atau tidak memenuhi ketentuan undang-undang," ujar Yusuf saat dihubungi CNNIndonesia.com, Rabu (24/6).
Karena itu, pemerintah memilih memperpanjang masa transisi melalui UU APBN. Yusuf menuturkan rencana tersebut merupakan langkah untuk meredakan tekanan fiskal daerah dan menjaga agar pembayaran gaji PPPK tetap berjalan, bukan karena pemerintah pusat sedang mencari cara menutup defisit anggaran.
Yusuf menegaskan batas belanja pegawai 30 persen itu tidak dihapus, tetapi hanya berubah jadwal penerapannya. Ia mengatakan secara hukum pemerintah memanfaatkan UU APBN sebagai dasar untuk memperpanjang masa transisi tanpa harus merevisi UU HKPD.
"Tetapi tentu ada konsekuensinya. Filosofi awal batas 30 persen adalah mendorong daerah agar tidak terlalu banyak menghabiskan anggaran untuk belanja aparatur dan memiliki ruang yang lebih besar untuk pembangunan serta layanan publik," terangnya.
Ia menuturkan ketika masa transisi diperpanjang, ruang untuk mencapai tujuan itu ikut tertunda. Akibatnya, belanja pegawai tetap mendominasi APBD dan belanja yang sifatnya produktif, seperti infrastruktur dan peningkatan kualitas layanan publik, berpotensi semakin tertekan.
Yusuf mengungkapkan permasalahan ini muncul akibat dari beberapa faktor. Di satu sisi, transfer ke daerah (TKD) mengalami penyesuaian sehingga kapasitas APBD ikut tertekan. Di sisi lain, pengangkatan PPPK dalam jumlah besar dalam beberapa tahun terakhir memang menambah beban belanja pegawai yang harus ditanggung daerah.
Namun, menurutnya, persoalan yang lebih mendasar sebenarnya adalah kapasitas fiskal daerah yang memang lemah. Banyak kabupaten dan kota masih sangat bergantung pada transfer dari pusat karena Pendapatan Asli Daerah (PAD) mereka relatif kecil sehingga tambahan beban pegawai sekecil apa pun akan langsung terasa.
"Jadi saya tidak melihat masalah ini semata-mata akibat rekrutmen yang berlebihan atau kesalahan pemerintah daerah. Lebih tepatnya ada ketidaksinkronan antara kebijakan pengangkatan pegawai dengan kemampuan fiskal daerah untuk membiayainya," ungkap Yusuf.
Pengamat Ekonomi Universitas Andalas Syafruddin Karimi menilai batas belanja pegawai maksimal 30 persen dibuat untuk mencegah APBD berubah menjadi mesin pembayaran birokrasi. Hal tersebut karena daerah tetap membutuhkan ruang fiskal untuk jalan, irigasi, sekolah, puskesmas, air bersih, pasar, dan layanan ekonomi lokal.
Syafruddin menjelaskan, rencana pemerintah melonggarkan aturan karena banyak daerah menghadapi kewajiban gaji PPPK, terutama guru dan tenaga kesehatan di tengah pemotongan TKD dan PAD yang lemah.
"Masalahnya, pelonggaran ini hampir pasti mengorbankan belanja modal dan belanja layanan publik. Gaji pegawai bersifat wajib dan sulit ditunda, sedangkan proyek infrastruktur, pemeliharaan fasilitas publik, pengadaan alat kesehatan, rehabilitasi sekolah, dan program ekonomi lokal lebih mudah dipangkas," kata Syafruddin.
Ia mengatakan daerah mungkin berhasil membayar pegawai, tetapi masyarakat kehilangan kualitas layanan dan kesempatan ekonomi. Karena itu, relaksasi harus bersifat sementara, berbasis data, dan hanya berlaku untuk pegawai layanan dasar yang benar-benar dibutuhkan.
[Gambas:Photo CNN]
Kemudian, Syafruddin mengungkapkan solusi konkret dari permasalahan tersebut harus dimulai dari audit nasional kebutuhan aparatur daerah. Pemerintah perlu memisahkan PPPK layanan dasar, seperti guru dan tenaga kesehatan dari pegawai administratif yang tidak mendesak.
"Kebutuhan gaji PPPK layanan dasar harus masuk dalam formula DAU (Dana Alokasi Umum) secara jelas, sehingga daerah tidak menanggung kewajiban nasional tanpa dana yang cukup," tuturnya.
Setelah itu, pemda wajib menyusun peta jalan penurunan belanja pegawai menuju batas 30 persen tanpa mengganggu layanan dasar.
Ia mengusulkan pemerintah juga perlu melindungi belanja modal minimum agar APBD tidak habis untuk gaji. Daerah yang menerima dukungan tambahan harus membatasi rekrutmen baru, mengurangi belanja seremonial, memperbaiki PAD, mendigitalisasi pajak daerah, dan melaporkan struktur belanja secara terbuka.
"Dengan cara ini, pemerintah tidak perlu melanggar atau mengubah UU. Pemerintah cukup menjalankan transisi fiskal yang disiplin, pegawai layanan publik tetap dibayar, APBD disehatkan, dan belanja pembangunan daerah tetap dijaga," pungkas Syafruddin.
#belanja-pegawai #apbd #pppk #uu-hkpd #analisis #relaksasi-aturan #fiskal-daerah #anggaran-pemerintah #badan-anggaran-dpr-ri #cnnindonesia-com #pppk #askolani #yusuf-rendy-manilet #kemenkeu #p