Kejati Jakarta Tetapkan 3 Tersangka Baru pada 2 Kasus di KemenPU
Kejati Jakarta menetapkan tiga tersangka baru dalam dua kasus korupsi di KemenPU, termasuk suap dan pengadaan fiktif, dengan kerugian negara lebih dari Rp16 miliar.
(Bisnis.Com) 25/06/26 10:10 259276
Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menetapkan tiga tersangka baru dalam dua kasus korupsi di Kementerian Pekerjaan Umum (PU).
Perinciannya, satu tersangka dalam kasus dugaan pidana suap yaitu YRW selaku mantan Plt. Direktur Irigasi dan Rawa pada Direktorat Jenderal Sumber Daya Air.
Sementara, dua lainnya berasal dari pihak swasta yaitu RW selaku Direktur CV TAS/Penyedia Jasa pada Sekretariat Dirjen Cipta Karya dan JSR selaku Direktur PT BKS dalam kasus dugaan pengadaan fiktif.
Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Dapot Dariarma mengatakan pihaknya telah mengantongi alat bukti yang cukup untuk menetapkan ketiganya sebagai tersangka.
"Terhadap para tersangka dilakukan penahanan sejak hari ini Rabu, 24 Juni 2026 sampai dua puluh hari kedepan dimana ketiganya ditahan di Rutan Salemba Jakarta Pusat," ujar Dapot dalam keterangan tertulis, Kamis (25/6/2026).
Dia menjelaskan, YRW diduga telah bekerja sama dengan tersangka DP melakukan pemerasan dan/atau menerima suap dan/atau gratifikasi berupa uang tunai lebih dari Rp2 miliar dari beberapa BUMN Karya dan pihak swasta.
“Pemberian uang ini terkait beberapa proyek pada Direktorat Jenderal Sumber Daya Air,” tutur Dapot.
Sementara itu, RW dan JSR bersama tersangka lainnya diduga telah merekayasa proyek fiktif pada Sekretariat Jenderal Cipta Karya Periode 2023 dan 2024. Dalam perkara ini, negara mengalami kerugian yang lebih dari Rp16 miliar.
“Penyidik juga telah melaksanakan penyitaan berupa 2 unit mobil mewah, sejumlah uang tunai dalam bentuk dolar Amerika Serikat, pengumpulan bukti-bukti serta pendalaman terhadap keterlibatan pihak lainnya baik dari Kementerian PU, BUMN maupun swasta,” pungkas Dapot.
Sekadar informasi, YRW dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 12B ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999.
Sementara itu, RW dan JSR disangka melanggar Pasal 603 atau Pasal 604 jis. Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 Ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999.
#kejati-jakarta #tersangka-baru #kasus-korupsi #kementerian-pekerjaan-umum #direktorat-jenderal-sumber-daya-air #suap-dan-gratifikasi #proyek-fiktif #kerugian-negara #penyitaan-barang-bukti #undang-und