Mudarat Redenominasi Rupiah Menurut Ekonom

Mudarat Redenominasi Rupiah Menurut Ekonom

Redenominasi rupiah dinilai tidak akan berpengaruh terhadap daya beli, pendapatan riil, atau penciptaan lapangan kerja.

(Bisnis Tempo) 09/11/25 16:35 32819

EKONOM Universitas Andalas Syafruddin Karimi menilai rencana redenominasi sebagai bentuk kegagalan pemerintah dalam memprioritaskan yang esensial, yaitu memperbaiki produktivitas nasional dalam rangka mengejar target pertumbuhan ekonomi 8 persen.“Indonesia tidak butuh ilusi stabilitas dalam bentuk nominal baru. Indonesia butuh realitas pertumbuhan yang bermakna bagi rakyat,” ucap Syafruddin dalam keterangan tertulis pada Ahad, 9 November 2025. Redenominasi adalah pemangkasan atau penyederhanaan nilai mata uang tanpa mempengaruhi nilai tukarnya. Wacana redenominasi rupiah tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2025-2029.Dia menilai, redenominasi tidak akan berpengaruh terhadap daya beli, pendapatan riil, atau penciptaan lapangan kerja.Syafruddin berpendapat, narasi bahwa redenominasi akan mempermudah pencatatan dan pembukuan tidak pernah disertai bukti empiris yang menunjukkan perubahan nominal bakal meningkatkan investasi atau menaikkan pertumbuhan ekonomi. Menurut dia, keuntungan yang dijanjikan lebih bersifat psikologis dan simbolik.Di banyak negara, kata Syafruddin, redenominasi dilakukan karena kebutuhan mendesak seperti hiperinflasi. Namun, Indonesia saat ini tidak berada dalam situasi itu. Sementara itu, menurut Syafruddin, redenominasi membutuhkan biaya besar. Sebab, negara harus mencetak ulang seluruh uang kertas dan koin. Selain itu, sistem perbankan harus memperbaiki software dan sistem pencatatan.Dosen Departemen Ekonomi itu menyebutkan, dalam situasi global yang penuh ketidakpastian, Indonesia tidak boleh menyia-nyiakan energi politik dan fiskal untuk urusan yang tidak memberikan nilai tambah langsung. Jika pemerintah ingin memperkuat rupiah, maka fundamental ekonomi harus diperkuat. Hal ini dilakukan dengan menekan inflasi, perkuat neraca perdagangan, dan mengelola utang secara berhati-hati.Syafrrudin menyarankan pemerintah agar memperbaiki total faktor produktivitas dalam rangka menggenjot pertumbuhan ekonomi. “Produktivitas nasional tidak akan membaik hanya karena angka di mata uang dirapikan. Yang dibutuhkan adalah efisiensi birokrasi, kepastian hukum, dan kebijakan yang mendorong pelaku usaha untuk berkembang,” ujar dia.Rencana redenominasi tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2025-2029. PMK tersebut resmi diundangkan pada 3 November 2025 dan diteken oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.“RUU tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) merupakan RUU luncuran yang rencananya akan diselesaikan pada tahun 2027,” demikian dikutip dari dokumen PMK, Jumat, 7 November 2025. Berdasarkan peraturan tersebut dijelaskan empat urgensi pembentukan RUU.Pertama, efisiensi perekonomian dapat dicapai melalui peningkatan daya saing nasional. Kedua, untuk menjaga kesinambungan perkembangan perekonomian nasional. Selanjutnya untuk menjaga nilai rupiah yang stabil sebagai wujud terpeliharanya daya beli masyarakat. Terakhir adalah untuk meningkatkan kredibilitas rupiah.

#redenominasi-rupiah #redenominasi #pertumbuhan-ekonomi

https://tempo.co/ekonomi/mudarat-redenominasi-rupiah-menurut-ekonom-2087912