Pajak Ekonomi Digital Terkumpul Rp 43,7 Triliun

Pajak Ekonomi Digital Terkumpul Rp 43,7 Triliun

Ditjen Pajak mencatat nilai pajak ekonomi digital atas pajak PMSE mencapai 33,88 triliun.

(Bisnis Tempo) 04/12/25 09:05 60359

DIREKTORAT Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat hingga 31 Oktober 2025, penerimaan pajak dari sektor usaha ekonomi digital mencapai Rp 43,75 triliun. Pajak digital tersebut berasal dari pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE), pajak kripto, pajak fintech peer to peer lending atau pinjaman online (pinjol), dan pajak dari transaksi pengadaan barang dan jasa melalui sistem informasi pengadaan pemerintah (pajak SIPP).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Rosmauli mengatakan pemerintah akan terus mengoptimalkan pajak ekonomi digital agar semakin adil, sederhana dan efektif. “Realisasi Rp 43,75 triliun menegaskan bahwa ekonomi digital telah menjadi salah satu motor penting penerimaan negara,” ujar Rosmauli lewat keterangan resmi, Rabu, 3 Desember 2025.

Nilai total setoran pajak terbagi atas pajak PMSE dengan total sebesar Rp 33,88 triliun. Jumlah tersebut terdiri atas setoran Rp 731,4 miliar pada 2020, Rp 3,9 triliun pada 2021, Rp 5,51 triliun pada 2022, Rp 6,76 triliun pada 2023, Rp 8,44 triliun pada 2024, serta Rp 8,54 triliun hingga 2025.

Sedangkan penerimaan pajak kripto telah terkumpul sebesar Rp 1,76 triliun. Penerimaan tersebut berasal dari Rp 246,45 miliar penerimaan tahun 2022, Rp 220,83 miliar penerimaan tahun 2023, Rp 620,4 miliar penerimaan 2024, dan Rp 675,6 miliar penerimaan 2025. Penerimaan pajak kripto tersebut terdiri dari pajak penghasilan atau PPh 22 sebesar Rp 889,52 miliar dan PPN dalam negeri sebesar Rp 873,76 miliar.

Pajak fintech juga telah menyumbang penerimaan sebesar Rp 4,19 triliun. Penerimaan dari pajak fintech berasal dari Rp 446,39 miliar tahun 2022, Rp 1,11 triliun penerimaan tahun 2023, Rp 1,48 triliun penerimaan tahun 2024, dan Rp 1,15 triliun penerimaan tahun 2025.

Pajak fintech tersebut terdiri atas PPh 23 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak dalam negeri (WPDN) dan bentuk usaha tetap BUT sebesar Rp 1,16 triliun dan PPh 26 wajib pajak luar negeri (WPLN) sebesar Rp 724,45 miliar, dan PPN dalam negeri atas setoran masa sebesar Rp 2,3 triliun.

Penerimaan pajak atas usaha ekonomi digital lainnya berasal dari penerimaan Pajak SIPP yang sebesar Rp 3,92 triliun. Penerimaan dari pajak SIPP tersebut berasal dari Rp 402,38 miliar penerimaan tahun 2022, sebesar Rp 1,12 triliun penerimaan tahun 2023, lalu Rp 1,33 triliun penerimaan tahun 2024, dan Rp 1,07 triliun penerimaan tahun 2025.

#pajak-ekonomi-digital #ppn #pinjaman-online #kripto #fintech #kementerian-keuangan

https://tempo.co/ekonomi/pajak-ekonomi-digital-terkumpul-rp-43-7-triliun-2095694