OJK Bakal Periksa Indosaku usai Penagihan oleh Debt Collector di Semarang

OJK Bakal Periksa Indosaku usai Penagihan oleh Debt Collector di Semarang

OJK akan memeriksa Indosaku terkait dugaan pelanggaran penagihan oleh debt collector di Semarang, menekankan pentingnya penagihan etis dan sesuai hukum.

(Bisnis.Com) 28/04/26 10:40 204947

Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan melakukan pemeriksaan khusus terhadap penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Indosaku Digital Teknologi (Indosaku) terkait dengan dugaan pelanggaran proses penagihan piutang oleh debt collector.

Keputusan ini disampaikan OJK memanggil Indosaku dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Senin (27/4/2026), sebagai imbas dari penagihan oleh debt collector di Semarang, Jawa Tengah, itu.

OJK menyatakan penolakan terhadap segala bentuk praktik penagihan yang melanggar etika, hukum, dan ketentuan pelindungan konsumen, menyusul peristiwa yang melibatkan oknumdebt collectoryang diduga melakukan pelanggaran dan menimbulkan keresahan masyarakat di Kota Semarang.

Dalam pertemuan yang digelar Senin (27/4/2026), OJK meminta penjelasan dan klarifikasi dari Indosaku dan AFPI atas informasi yang beredar terkait dengan dugaan keterkaitan perusahaan dengan tindakan oknum yang bersangkutan.

"Sebagai tindak lanjut dari pertemuan tersebut, OJK akan melakukan pemeriksaan khusus terhadap Indosaku dan memberikan sanksi jika terbukti terdapat pelanggaran terhadap proses/mekanisme penagihan serta meminta AFPI beserta Komite Etik untuk melakukan pendalaman dan memberikan sanksiblacklistterhadap pihak ketiga penyedia jasa penagihan yang terlibat dalam peristiwa tersebut," terang Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi Agus Firmansyah melalui siaran pers, Selasa (28/4/2026).

Selain itu, OJK meminta Indosaku untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses penagihan yang dilakukan, termasuk evaluasi atas kerja sama dengan perusahaan jasa penagihan pihak ketiga.

Evalusi ditujukan guna memastikan seluruh kegiatan penagihan dilaksanakan secara profesional, beretika, serta tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.

OJK menegaskan bahwa seluruh pelaku usaha jasa keuangan bertanggung jawab atas tindakan pihak ketiga yang ditunjuk untuk melakukan penagihan. Praktik penagihan wajib dilakukan secara profesional, beretika, dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pada tindakan penagihan utang, OJK menyatakan melarang segala bentuk penagihan yang bersifat intimidatif, mengandung ancaman, mempermalukan, merendahkan martabat, maupun tindakan lain yang bertentangan dengan hukum.

Ketentuan tersebut antara lain diatur dalam Peraturan OJK (POJK) No.22/2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, yang mewajibkan pelaku usaha jasa keuangan memastikan proses penagihan dilakukan dengan prinsip pelindungan konsumen serta tidak menimbulkan dampak sosial yang merugikan.

OJK menyebut bakal terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan penanganan kasus dilakukan secara tegas, transparan, dan memberikan efek jera.

"Apabila dalam proses pemeriksaan khusus ditemukan pelanggaran ketentuan, OJK akan mengambil langkah penegakan kepatuhan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk penerapan sanksi administratif dan tindakan pengawasan lainnya," pungkasnya.

#ojk #indosaku #debt-collector #penagihan-utang #ojk-indosaku #ojk-debt-collector #indosaku-semarang #pelanggaran-penagihan #ojk-pemeriksaan #ojk-sanksi #ojk-pelindungan-konsumen #ojk-afpi #ojk-peratur

https://finansial.bisnis.com/read/20260428/563/1969819/ojk-bakal-periksa-indosaku-usai-penagihan-oleh-debt-collector-di-semarang