OJK: Progres Pendirian DPLK Oleh Manajer Investasi Masih Tahap Evaluasi
OJK mengungkapkan beberapa manajer investasi sedang mengajukan pendirian DPLK, sejalan dengan UU P2SK 2023, untuk memperluas program pensiun dan inklusi keuangan.
(Bisnis.Com) 06/05/26 13:44 213031
Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan saat ini terdapat beberapa manajer investasi yang telah mengajukan proses pendirian Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK). Perkembangannya masih dalam tahap evaluasi oleh OJK.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono menuturkan pendirian itu bisa dilakan karena sejalan dengan amanat dari Undang-Undang P2SK Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
“Yang membuka ruang bagi manajer investasi untuk menjadi pendiri DPLK, sebagai bagian dari upaya memperluas penyelenggaraan program pensiun dan meningkatkan inklusi keuangan dalam jangka panjang,” katanya dalam konferensi pers daring RDK OJK April 2026, Selasa (5/5/2026).
Ogi memastikan bahwa seluruh proses perizinan tetap dilakukan secara prudent dengan menilai kesiapan secara menyeluruh. Jadi, tidak hanya dari segi permodalan, tetapi juga mencakup tata kelola, sistem administrasi kepesertaan, manajemen risiko, kesiapan operasional serta kualitas sumber daya manusia guna memastikan perlindungan peserta dan keberlanjutan program DPLK.
Lebih lanjut, dia mengungkapkan hal yang membuat manajer investasi tertarik mendirikan DPLK adalah karena besarnya potensi pasar program pensiun dan peluang untuk memperluas layanan keuangan jangka panjang kepada masyarakat.
“Ke depan OJK melihat persaingan industri DPLK akan semakin dinamis dengan fokus tidak hanya pada perluasan jaringan, tetapi juga pada kualitas pengelolaan investasi, inovasi produk, digitalisasi layanan dan perluasan akses kepesertaan,” tegas Ogi.
Oleh karena itu, lanjutnya, OJK mendorong agar DPLK dapat menjadi salah satu wadah konsolidasi dana pensiun pemberi kerja, sehingga pengelolaan dana pensiun menjadi lebih efisien dan profesional.
Pihaknya berharap keterlibatan manajer investasi sebagai pendiri DPLK bisa membuat kompetensi pengelolaan investasi semakin kredibel.
“Sehingga mampu memperkuat kepercayaan peserta dan mendukung keberlanjutan sistem pensiun secara keseluruhan, dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan perlindungan peserta,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi DPLK Tondy Suradiredja optimistis DPLK yang didirikan oleh manajer investasi dapat memberikan dampak positif bagi industri dana pensiun ke depannya. Menurutnya, ini bisa meningkatkan kompetensi yang sehat dan peluang perluasan kepesertaan.
Dia menambahkan ini juga dapat menciptakan kompetisi yang ada dalam industri dana pensiun. Dengan demikian, dapat mendorong DPLK yang sudah ada untuk berinovasi membuat produk yang menarik dan meningkatkan kualitas layanan kepada peserta.
“Karena juga manajer investasi memiliki kesempatan dalam menjangkau segmen pasar, terutama peserta individu maupun pekerja informal yang saat ini masih minim,” ucapnya.
Sebagai informasi, pendirian DPLK oleh manajer investasi ini tertuang dalam POJK No.35/2024. Landasan itu mengatur bahwa perusahaan dengan nilai asset under management (AUM) paling sedikit sebesar Rp25 triliun dalam tiga tahun terakhir dapat mengajukan izin DPLK.
Adapun, per akhir 2024 OJK mencatat setidaknya ada 14 manajer investasi yang sebenarnya sudah memiliki nilai AUM di atas Rp25 triliun. (Putri Astrian Surahman)
#ojk #manajer-investasi #pendirian-dplk #dana-pensiun #ojk-2023 #undang-undang-p2sk #program-pensiun #inklusi-keuangan #perizinan-dplk #tata-kelola-dplk #potensi-pasar-pensiun #layanan-keuangan #persai